Jakarta | TubinNews.com – Sekitar 2.000 pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terindikasi terlibat judi online (judol) sepanjang 2024–2025. Berdasarkan hasil penelusuran, tercatat lebih dari 81 ribu transaksi judi online dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Kementerian PU telah menjatuhkan sanksi kepada sebagian pegawai yang terbukti melanggar. Sementara pegawai lainnya masih menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, penanganan judi online menjadi bagian dari upaya menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya.
“Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu, saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,” kata Dody dalam keterangan resmi yang dikutip dari detik.com, Selasa (15/9/2026).
Menurut Dody, judi online tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi pegawai. Aktivitas tersebut juga dapat memengaruhi keluarga, kondisi sosial, kinerja, dan kedisiplinan pegawai.
Inspektorat Jenderal Kementerian PU telah memeriksa indikasi tersebut untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak berdasarkan data, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal.
“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” ujar Apri.
Kementerian PU juga akan memperkuat upaya pencegahan agar potensi pelanggaran serupa dapat terdeteksi dan ditangani lebih dini.
Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica menjelaskan, sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran.
Untuk pelanggaran ringan, pegawai dapat menerima teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pelanggaran sedang dapat dikenai penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.
“Sementara pelanggaran berat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Maulidya.






