Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat digiring petugas menuju rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Jakarta, Kamis (13/3/2026). Foto: Ist.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan menag Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam siaran pers KPK Nomor: 15/HM.01.04/KPK/56/3/2026 yang disampaikan pada Kamis (12/3/2026), penahanan terhadap eks menag Yaqut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-11-at-16-120x86 KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika

11 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-11-at-16.04.10-120x86 KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
IMG-20260810-WA0024-120x86 KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama.

KPK menjelaskan, konstruksi perkara bermula dari adanya perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia pada tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pada 2023, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji reguler dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000.

Namun, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut diduga mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan aliran fee percepatan kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada Yaqut, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Baca Juga :  Sejumlah Berkas Diamankan Dalam Penggeledahan di Kantor PT Perindo Unit Simeulue Terkait Dugaan Korupsi

Sementara itu, pada pembagian kuota haji tahun 2024, Indonesia kembali mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan kuota tersebut diberikan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.

Namun, Yaqut diduga membagi tambahan kuota tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000). Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku, di mana seharusnya 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses pembagian kuota tersebut, penyidik juga menemukan dugaan adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA.

KPK menyebutkan, uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang diketahui oleh Yaqut.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Proses penyidikan perkara ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum dan telah memenuhi ketentuan formil yang berlaku.

Atas perbuatannya, menag Yaqut dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tags: Kementerian AgamaKorupsiKPKKuota haji

Berita Lainnya

Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika
Aceh

Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika

11 Agustus 2026
Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH
Hukrim

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
Pelaku pencurian 7 karung beras diamankan Polsek Lueng Bata Banda Aceh
Hukrim

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
Mantan karyawan Hotel Amoda diamankan Polsek Lueng Bata
Hukrim

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026
Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih
Hukrim

Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

7 Agustus 2026
  • Trending
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
Abu Salam desak Mentan minta maaf terkait bantuan pertanian Rp2,5 triliun untuk Aceh

Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh  

11 Agustus 2026
57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

10 Agustus 2026

Berita Terkini

Menjaga Kota Tetap Bersih, Kisah Perjuangan Para Penyapu Jalanan

Menjaga Kota Tetap Bersih, Kisah Perjuangan Para Penyapu Jalanan

13 Agustus 2026
Simeulue Dapat Bantuan Rp2 Miliar Untuk Pendidikan

Simeulue Dapat Bantuan Rp2 Miliar Untuk Pendidikan

13 Agustus 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi

13 Agustus 2026
Camat Percut Sei Tuan Disorot, Warga Pertanyakan Dugaan Pungli di Alun-Alun Kecamatan

Camat Percut Sei Tuan Disorot, Warga Pertanyakan Dugaan Pungli di Alun-Alun Kecamatan

13 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini