Kamis, 16 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat digiring petugas menuju rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Jakarta, Kamis (13/3/2026). Foto: Ist.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan menag Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam siaran pers KPK Nomor: 15/HM.01.04/KPK/56/3/2026 yang disampaikan pada Kamis (12/3/2026), penahanan terhadap eks menag Yaqut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

BeritaTerkait

result_WhatsApp-Image-2026-04-15-at-15.17.30-120x86 KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
IMG-20260414-WA0012-scaled-e1776184274231-120x86 KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
20230504-20220913-aceh-168-120x86 KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama.

KPK menjelaskan, konstruksi perkara bermula dari adanya perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia pada tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pada 2023, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji reguler dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000.

Namun, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut diduga mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan aliran fee percepatan kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada Yaqut, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Baca Juga :  Polsek Sunggal Dor Komplotan Becak Hantu Specialis Perampok di Desa Helvetia

Sementara itu, pada pembagian kuota haji tahun 2024, Indonesia kembali mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan kuota tersebut diberikan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.

Namun, Yaqut diduga membagi tambahan kuota tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000). Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku, di mana seharusnya 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses pembagian kuota tersebut, penyidik juga menemukan dugaan adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA.

KPK menyebutkan, uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang diketahui oleh Yaqut.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Proses penyidikan perkara ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum dan telah memenuhi ketentuan formil yang berlaku.

Atas perbuatannya, menag Yaqut dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tags: Kementerian AgamaKorupsiKPKKuota haji

Berita Lainnya

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden
Hukrim

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 
Hukrim

Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

13 April 2026
Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu
Hukrim

Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu

11 April 2026
Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi 
Hukrim

Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi 

11 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Pemerintah Aceh Sertakan Para Guru Besar Bahas Perubahan UUPA

Pemerintah Aceh Sertakan Para Guru Besar Bahas Perubahan UUPA

15 April 2026
Monyet Gigit Sejumlah Warga Damkar Deli Serdang Turun Pencarian

Monyet Gigit Sejumlah Warga Damkar Deli Serdang Turun Pencarian

16 April 2026
Pemkab Simeulue dan BPJS Kesehatan Perkuat Implementasi Jaminan Kesehatan Aceh

Pemkab Simeulue dan BPJS Kesehatan Perkuat Implementasi Jaminan Kesehatan Aceh

15 April 2026
Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial