Sabtu, 4 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home EDITORIAL

Simpul Kusut Motor Listrik MBG

Redaksi by Redaksi
4 Juli 2026
Simpul Kusut Motor Listrik MBG

Ilustrasi motor listrik program MBG yang diadakan oleh BGN. [Foto: diskursusnetwork.com/Dok.Emmo].

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

TubinNews.com – Bayangkan Anda memesan 21 ribu unit sepeda motor untuk operasional sebuah program besar. Anda sudah membayar lunas seluruh tagihannya. Tapi ketika barang dihitung, yang datang ke garasi hanya 3.229 unit. Sisanya, 17.852 unit lainnya, entah di mana.

Ini bukan cerita fiksi. Ini adalah fakta yang terungkap dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menyeret nama Kolonel Cpl Budi Utomo. Kolonel Budi adalah perwira menengah TNI AD yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi di Badan Gizi Nasional (BGN).

BeritaTerkait

result_1783169902283554_1e35dcfd20_berita_banda-aceh-120x86 Simpul Kusut Motor Listrik MBG

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

4 Juli 2026
IMG-20250129-WA0021 Simpul Kusut Motor Listrik MBG

Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Ungkap Penyebab Ledakan KMP Aceh Hebat 2

4 Juli 2026
result_Screenshot_20260702_103701_Gallery-120x86 Simpul Kusut Motor Listrik MBG

Laporan Dugaan KKN Cipta Karya dan Tata ruang Deli Serdang Terus Berlanjut

2 Juli 2026

Dalam proyek pengadaan motor listrik ini, ia memegang posisi kunci sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sederhananya, beliau adalah orang yang memegang kendali atas pencairan uang proyek.

Dengan anggaran mencapai lebih dari Rp1 triliun, kewenangannya sangat besar. Masalahnya, penyidikan Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran. Selain realisasi barang yang tak sesuai, ada dugaan mark up harga dan rekayasa berita acara serah terima.

Artinya, dokumen menyatakan barang sudah diterima padahal faktanya belum. Uang negara pun mengalir deras tanpa dasar fisik yang jelas. Kerugian negara di sini bukan sekadar angka, tetapi uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memperlancar distribusi gizi bagi masyarakat, malah berpindah tangan secara melawan hukum.

Menghadapi temuan ini, Mabes TNI angkat bicara. Kepala Pusat Penerangan TNI, dalam keterangan resminya pada Jumat (3/7/2026), Brigjen Muhammad Nas menyatakan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang berjalan. TNI juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Gedung Disdik Sumut Terbakar, Kadisdik Sumut Ternyata Pembohong : Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumut

Dari perspektif hukum, sikap ini adalah langkah yang benar dan prosedural. Setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Namun, publik tentu berharap sikap hormat itu tak berhenti di pernyataan. Pertanyaan besar yang menggantung adalah: apakah ada tindakan internal yang diambil TNI untuk mendukung kelancaran penyidikan? Apakah Kolonel Budi akan dinonaktifkan atau dipermudah aksesnya untuk diperiksa?

Transparansi di tahap ini sangat penting agar kepercayaan publik tidak tergerus. Ini bukan soal memvonis, tetapi soal komitmen untuk tidak menghalangi proses pencarian fakta.

Persoalan menjadi sedikit rumit ketika kita bicara soal prosedur penegakan hukum. Kolonel Budi adalah anggota TNI aktif. Karena itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tidak bisa serta-merta menetapkannya sebagai tersangka.

Kewenangan itu harus dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) melalui mekanisme yang disebut koneksitas. Dalam bahasa awam, kasus ini harus disidangkan di peradilan militer karena pelakunya dari kalangan militer, meskipun kejahatannya bersifat umum.

Di sinilah letak kekhawatiran publik. Sejarah mencatat, mekanisme koneksitas kerap menjadi zona lambat dalam penegakan hukum. Proses administrasi dan koordinasi antar lembaga kadang memakan waktu, bahkan tak jarang berujung pada tuntutan yang lebih ringan. Ini adalah tantangan besar.

Kejagung dan TNI harus bersepakat untuk memangkas prosedur birokrasi yang tidak perlu. Jangan sampai perpindahan kasus ini justru dimanfaatkan untuk mengaburkan bukti atau melindungi pelaku.

Perlu diingat, kasus ini bukan hanya soal satu orang. Kejagung juga mengungkap keterlibatan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Ini menunjukkan adanya pola kerja sama yang terstruktur antara pejabat sipil di BGN, oknum komisaris perusahaan, dan perwira TNI. Kolusi ini merugikan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Baca Juga :  Kodim 0212/TS Bersama Warga Mulai Bangun Jembatan Gantung di Padang Bolak Julu

Sebagai institusi independen, kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa semua oknum TNI terlibat praktik serupa. Namun, kita juga tidak bisa mengabaikan fakta bahwa seorang perwira aktif terlibat dalam pusaran kasus ini.

TNI sebagai benteng pertahanan negara memiliki kewajiban moral untuk membersihkan tubuhnya sendiri. Dukungan penuh terhadap proses hukum adalah bentuk pertanggungjawaban institusi kepada rakyat.

Program MBG dibuat untuk menyelesaikan persoalan gizi dan kemiskinan. Anggarannya bersumber dari pajak dan uang publik. Ketika proyek sebesar ini dikelola dengan pola korupsi, maka tujuan mulia program tersebut tercemar.

Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun militer, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Rakyat menunggu eksekusi tegas. Sisa 17.852 unit motor yang tak kunjung tiba harus diusut tuntas. Uang negara yang sudah dibayarkan harus dikembalikan.

Hukum harus tegak, lugas, dan tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi bagi koruptor, sekalipun dia berpangkat.

Tags: Badan Gizi NasionalKorupsiMakan Bergizi GratisMotor ListrikTNI

Berita Lainnya

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh
Aceh

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

4 Juli 2026
Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Pemaksaan Aborsi Pacarnya Sendiri 
Aceh

Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Ungkap Penyebab Ledakan KMP Aceh Hebat 2

4 Juli 2026
Laporan Dugaan KKN Cipta Karya dan Tata ruang Deli Serdang Terus Berlanjut
EDITORIAL

Laporan Dugaan KKN Cipta Karya dan Tata ruang Deli Serdang Terus Berlanjut

2 Juli 2026
Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun
HEADLINE

Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun

30 Juni 2026
Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah
HEADLINE

Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026
Prof. Nyak Amir Resmi Terpilih Jadi Rektor UTU Periode 2026–2030
HEADLINE

Prof. Nyak Amir Resmi Terpilih Jadi Rektor UTU Periode 2026–2030

25 Juni 2026
  • Trending
HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

2 Juli 2026
SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Dana Bos

SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Dana Bos

29 Juni 2026
Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

30 Juni 2026
Bendahara Partai Buruh Sumut Mundur, Dinamika Internal Partai Memanas

Bendahara Partai Buruh Sumut Mundur, Dinamika Internal Partai Memanas

29 Juni 2026

Berita Terkini

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

4 Juli 2026
Simpul Kusut Motor Listrik MBG

Simpul Kusut Motor Listrik MBG

4 Juli 2026
Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Pemaksaan Aborsi Pacarnya Sendiri 

Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Ungkap Penyebab Ledakan KMP Aceh Hebat 2

4 Juli 2026
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti, Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti, Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Integritas

4 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini