Deli Serdang | TubinNews.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Pantai Labu mengamankan dua orang terduga pelaku terkait kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu atau yang dikenal masyarakat sebagai “garam cina” di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu, IPDA Abdi Siregar, membenarkan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti video viral dan laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti video viral dan laporan keresahan masyarakat, personel Polsek Pantai Labu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua orang pria beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ujar Abdi Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ahmad Aldi dan Aidil, warga Desa Rantau Panjang. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,40 gram, sisa sabu 0,75 gram, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
IPDA Abdi Siregar juga menyampaikan apresiasi terhadap keberanian masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya narkoba. Polri akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Terkait dugaan intimidasi dan penyerangan terhadap seorang guru mengaji usai penangkapan berlangsung, pihak kepolisian mengaku masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Apabila ada laporan resmi terkait pengancaman maupun perusakan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

















