Kamis, 16 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Modus Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Rugikan Korban Rp700 Juta

Redaksi by Redaksi
8 April 2026
Modus Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Rugikan Korban Rp700 Juta

Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan proyek fiktif yang melibatkan oknum PNS dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lhokseumawe | TubinNews.com – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penawaran proyek fiktif yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (PNS) dari Kabupaten Bener Meriah. Tersangka berinisial G, warga Aceh Tengah, diduga merugikan korban hingga lebih dari Rp 700 juta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, serta Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).

BeritaTerkait

result_WhatsApp-Image-2026-04-15-at-15.17.30-120x86 Modus Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Rugikan Korban Rp700 Juta

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
IMG-20260414-WA0012-scaled-e1776184274231-120x86 Modus Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Rugikan Korban Rp700 Juta

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
20230504-20220913-aceh-168-120x86 Modus Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Rugikan Korban Rp700 Juta

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan antara tersangka dengan korban berinisial J di kawasan Pangooi, Kota Lhokseumawe. Dalam pertemuan tersebut, tersangka yang pernah menjabat sebagai kepala dinas di Bener Meriah menawarkan sejumlah proyek kepada korban dengan meyakinkan memiliki akses dan kedekatan dengan pihak tertentu di daerah tersebut.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui telepon, hingga pada awal Februari 2025 keduanya kembali bertemu. Saat itu, tersangka kembali menjanjikan sejumlah proyek pengadaan, khususnya di bidang kesehatan dan infrastruktur, di antaranya pengadaan mesin cuci darah, cold storage, mobil IPAL, genset, kursi roda, serta proyek lainnya dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 700 juta.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, baik melalui transfer maupun secara tunai. Namun hingga tahun 2026, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Tersangka juga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah diterima, sehingga korban mengalami kerugian besar.

Baca Juga :  Mendagri Pastikan Muallem ke Malaysia untuk Berobat

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening dan bukti transaksi keuangan, print out percakapan antara korban dan pelaku, kwitansi penyerahan uang tertanggal 17 Maret 2025, serta dua sertifikat yang sempat dijadikan jaminan, namun diketahui bukan atas nama tersangka.

“Modus tersangka adalah menawarkan proyek fiktif dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan korban untuk keuntungan pribadi,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran proyek yang tidak jelas legalitasnya, serta selalu memastikan setiap kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi guna menghindari tindak penipuan.

Tags: AcehLhokseumawePenipuanPNS

Berita Lainnya

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden
Hukrim

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 
Hukrim

Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

13 April 2026
Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu
Hukrim

Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu

11 April 2026
Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi 
Hukrim

Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi 

11 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Pemerintah Aceh Sertakan Para Guru Besar Bahas Perubahan UUPA

Pemerintah Aceh Sertakan Para Guru Besar Bahas Perubahan UUPA

15 April 2026
Monyet Gigit Sejumlah Warga Damkar Deli Serdang Turun Pencarian

Monyet Gigit Sejumlah Warga Damkar Deli Serdang Turun Pencarian

16 April 2026
Pemkab Simeulue dan BPJS Kesehatan Perkuat Implementasi Jaminan Kesehatan Aceh

Pemkab Simeulue dan BPJS Kesehatan Perkuat Implementasi Jaminan Kesehatan Aceh

15 April 2026
Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial