Minggu, 12 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
5 Maret 2026
Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Deliserdang | TubinNews.com – Ketua Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT), Fajar Rivana Sinaga, melancarkan langkah frontal dengan melaporkan dugaan praktik kotor dalam penerbitan izin proyek milik PT Toyota Astra Motor di Wonosari, Tanjung Morawa, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan resmi dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) itu disampaikan pada 26 Januari 2026. Fajar menilai, persoalan tersebut bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi, melainkan mengarah pada indikasi kuat adanya praktik gratifikasi dan manipulasi izin tata ruang.

BeritaTerkait

result_images-120x86 Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
IMG-20260708-WA0012-120x86 Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

8 Juli 2026
IMG-20260630-WA0071-120x86 Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang

2 Juli 2026

“Kalau lahan sawah bisa disulap jadi gudang mobil hanya dengan tanda tangan dan amplop, maka yang runtuh bukan cuma sawah tapi wibawa hukum,” tegas Fajar kepada wartawan.

IMG-20260305-WA0003-e1772691275305 Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

Menurut hasil investigasi internal GEMPAR SUMUT, proyek tersebut diduga berdiri di atas lahan yang masuk kategori Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika benar, alih fungsi lahan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Tak hanya soal tata ruang, tim GEMPAR SUMUT mengaku menemukan bangunan permanen yang telah berdiri tanpa papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum didirikan.

Baca Juga :  Arogan Terhadap Wartawan, YLBH-KI Tegaskan Oknum Polisi Militer Berpakaian Preman Harus Ditindak

Dalam laporan tersebut, Fajar juga menyeret dugaan adanya gratifikasi terhadap sejumlah oknum pejabat di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang. Dugaan itu mencakup pemberian kendaraan hingga uang tunai puluhan juta rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan percepatan dan “pengondisian” dokumen perizinan.

Ia menegaskan, apabila benar terjadi penggeseran titik koordinat atau manipulasi dokumen agar lahan pertanian berubah status, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran serius yang mencederai kepentingan publik.

“Jangan sampai hukum hanya berani menyegel warung kecil, tapi gentar menyentuh proyek besar. Kalau berani menahan rakyat kecil, harus lebih berani menahan pejabat dan korporasi,” ujarnya tajam.

GEMPAR SUMUT mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada klarifikasi formalitas semata. Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat yang diduga terlibat, membuka dokumen KRK, PKKPR, dan PBG ke publik, serta menghentikan sementara aktivitas operasional proyek hingga proses hukum selesai.

Fajar memastikan pihaknya tidak akan mundur. Jika laporan tersebut diabaikan, mereka mengaku siap menggiring persoalan ini ke kementerian terkait, lembaga pengawas, DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Toyota Astra Motor maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang terkait laporan tersebut.

Tags: Deli SerdangGempar Sumut

Berita Lainnya

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
HEADLINE

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan
Hukum

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

8 Juli 2026
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang
Hukrim

Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang

2 Juli 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar
Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

26 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang
Hukrim

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

11 Juni 2026
Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta
Hukrim

Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta

10 Juni 2026
  • Trending
Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

9 Juli 2026
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

8 Juli 2026
Bupati Simeulue Lepas Kontingen O2SN 2026 ke Ajang Tingkat Provinsi

Bupati Simeulue Lepas Kontingen O2SN 2026 ke Ajang Tingkat Provinsi

9 Juli 2026
Ketua Organda Simeulue Minta Pertamina Tambah Kuota Bio Solar Subsidi ke SPBU

Ketua Organda Simeulue Minta Pertamina Tambah Kuota Bio Solar Subsidi ke SPBU

8 Juli 2026

Berita Terkini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

11 Juli 2026
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 Juli 2026
Kapolda Sumut Gelar Esports Kapolda Cup 2026, Ajak Generasi Muda Berkarya dan Hindari Kenakalan Remaja

Kapolda Sumut Gelar Esports Kapolda Cup 2026, Ajak Generasi Muda Berkarya dan Hindari Kenakalan Remaja

10 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini