Jumat, 24 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2026
Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | TubinNews.com – Direktur Utama PT Pukat Alam Aceh (PAA), Ade Ikhsan, selaku vendor pada kegiatan pengangkutan (hauling) batu bara salah satu perusahaan tambang di Aceh Barat, resmi digugat wanprestasi oleh Suryanto, warga Gampong Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh dan telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN MBO. Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dan masih terus berlanjut.

BeritaTerkait

IMG-20260421-WA0050-120x86 Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
result_WhatsApp-Image-2026-04-15-at-15.17.30-120x86 Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
IMG-20260414-WA0012-scaled-e1776184274231-120x86 Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026

Suryanto selaku penggugat memberikan kuasa kepada tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H., Andri Agustian, S.H., M.H., dan Riyanto, S.H.

WhatsApp-Image-2026-01-10-at-22.44.56 Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Yasir Arafat Caniago, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari adanya perjanjian permodalan antara kliennya dengan tergugat yang ditandatangani pada 11 September 2024. Namun dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut tidak berjalan sebagaimana kesepakatan awal.

“Klien kami menanamkan modal sebesar Rp127 juta lebih dengan skema pembagian keuntungan dari kegiatan hauling batu bara sebesar Rp4 ribu per ton. Namun dalam perjalanan kerja sama, perjanjian tersebut tidak dijalankan secara konsisten oleh tergugat,” ujar Yasir kepada wartawan, Rabu, 8 Januari 2026.

Yasir menyebutkan, sebagian pengembalian modal memang sempat dilakukan oleh tergugat setelah dilakukan penagihan oleh penggugat.

Akan tetapi, hingga gugatan diajukan ke pengadilan, masih terdapat sisa kewajiban tergugat kepada penggugat sebesar Rp38 juta lebih, yang berasal dari sisa modal kerja dan pembagian keuntungan yang belum dibayarkan.

Baca Juga :  Spanduk Dan Baliho Paslon 02 Dirusak OTK Ini Kata Ketua MUI Deli Serdang

“Sampai dengan saat gugatan ini kami ajukan, tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa kewajibannya tersebut,” tegasnya.

Upaya penagihan, lanjut Yasir, telah dilakukan berulang kali secara persuasif sebelum akhirnya ditempuh jalur hukum. Bahkan, tergugat juga sempat memberikan jaminan berupa sebidang tanah, yang dibuktikan dengan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 92/JP/2007 tertanggal 16 Juli 2007.

“Namun karena klien kami menginginkan adanya kepastian hukum atas hak-haknya, maka langkah gugatan ke pengadilan menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari,” jelas Yasir.

Dalam gugatan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat merinci kerugian materil yang dialami kliennya, yakni kerugian pokok modal kerja sebesar Rp27 juta lebih, serta kerugian keuntungan dari pekerjaan hauling yang menjadi hak penggugat sebesar Rp11 juta lebih, sehingga total kerugian materil mencapai Rp38 juta lebih.

Selain itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta, dengan alasan tergugat dinilai tidak kooperatif dan telah mengabaikan upaya penyelesaian secara baik-baik yang dilakukan kliennya.

“Penggugat secara aktif dan terus-menerus telah berusaha menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan persuasif dan itikad baik. Namun sayangnya, tergugat tidak menunjukkan respons yang konstruktif. Oleh karena itu, gugatan ini kami ajukan demi rasa keadilan dan perlindungan hak-hak keperdataan klien kami,” ujar Yasir.

Lebih lanjut, Yasir menegaskan bahwa proses persidangan akan terus dikawal hingga memperoleh putusan yang memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak kliennya.

“Saat ini proses sidang terus berlanjut. Kami menghormati mekanisme hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, sehingga hak klien kami dapat terpenuhi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Dalam petitum gugatan, Penggugat juga meminta majelis hakim agar menetapkan hak bagi Penggugat untuk melakukan penjualan objek sita jaminan melalui lelang eksekusi pengadilan, apabila dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya. Selain itu, Penggugat juga memberikan opsi pengalihan objek jaminan sebagai pelunasan utang apabila tergugat tidak memiliki aset lain yang mencukupi.

Baca Juga :  Mualem Dan Tarmizi Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Anak Yatim Di Aceh Barat
Tags: Aceh Baratbatu baraGugatan PerdataWanprestasi

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar
Hukrim

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden
Hukrim

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 
Hukrim

Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

13 April 2026
Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu
Hukrim

Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu

11 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam

Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam

23 April 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

23 April 2026
Pemkab Deli Serdang Mulai Lakukan Penataan Kabel Udara yang Semrawut

Pemkab Deli Serdang Mulai Lakukan Penataan Kabel Udara yang Semrawut

23 April 2026
Kunjungi Pengadilan Tinggi Medan, Plt Wakil Jaksa Agung Hadir Sinergi Penegakan Hukum

Kunjungi Pengadilan Tinggi Medan, Plt Wakil Jaksa Agung Hadir Sinergi Penegakan Hukum

23 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial