Minggu, 14 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
10 Januari 2026
Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | TubinNews.com – Direktur Utama PT Pukat Alam Aceh (PAA), Ade Ikhsan, selaku vendor pada kegiatan pengangkutan (hauling) batu bara salah satu perusahaan tambang di Aceh Barat, resmi digugat wanprestasi oleh Suryanto, warga Gampong Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh dan telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN MBO. Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dan masih terus berlanjut.

BeritaTerkait

IMG-20260611-WA0069-120x86 Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

11 Juni 2026
IMG-20260610-WA0032-120x86 Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta

10 Juni 2026
IMG-20260610-WA0000-120x86 Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

9 Juni 2026

Suryanto selaku penggugat memberikan kuasa kepada tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H., Andri Agustian, S.H., M.H., dan Riyanto, S.H.

WhatsApp-Image-2026-01-10-at-22.44.56 Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Yasir Arafat Caniago, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari adanya perjanjian permodalan antara kliennya dengan tergugat yang ditandatangani pada 11 September 2024. Namun dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut tidak berjalan sebagaimana kesepakatan awal.

“Klien kami menanamkan modal sebesar Rp127 juta lebih dengan skema pembagian keuntungan dari kegiatan hauling batu bara sebesar Rp4 ribu per ton. Namun dalam perjalanan kerja sama, perjanjian tersebut tidak dijalankan secara konsisten oleh tergugat,” ujar Yasir kepada wartawan, Rabu, 8 Januari 2026.

Yasir menyebutkan, sebagian pengembalian modal memang sempat dilakukan oleh tergugat setelah dilakukan penagihan oleh penggugat.

Akan tetapi, hingga gugatan diajukan ke pengadilan, masih terdapat sisa kewajiban tergugat kepada penggugat sebesar Rp38 juta lebih, yang berasal dari sisa modal kerja dan pembagian keuntungan yang belum dibayarkan.

Baca Juga :  Perampok HP Polisi di Pintu Tol Bandar Selamat Ditembak Tekab Polsek Medan Tembung

“Sampai dengan saat gugatan ini kami ajukan, tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa kewajibannya tersebut,” tegasnya.

Upaya penagihan, lanjut Yasir, telah dilakukan berulang kali secara persuasif sebelum akhirnya ditempuh jalur hukum. Bahkan, tergugat juga sempat memberikan jaminan berupa sebidang tanah, yang dibuktikan dengan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 92/JP/2007 tertanggal 16 Juli 2007.

“Namun karena klien kami menginginkan adanya kepastian hukum atas hak-haknya, maka langkah gugatan ke pengadilan menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari,” jelas Yasir.

Dalam gugatan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat merinci kerugian materil yang dialami kliennya, yakni kerugian pokok modal kerja sebesar Rp27 juta lebih, serta kerugian keuntungan dari pekerjaan hauling yang menjadi hak penggugat sebesar Rp11 juta lebih, sehingga total kerugian materil mencapai Rp38 juta lebih.

Selain itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta, dengan alasan tergugat dinilai tidak kooperatif dan telah mengabaikan upaya penyelesaian secara baik-baik yang dilakukan kliennya.

“Penggugat secara aktif dan terus-menerus telah berusaha menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan persuasif dan itikad baik. Namun sayangnya, tergugat tidak menunjukkan respons yang konstruktif. Oleh karena itu, gugatan ini kami ajukan demi rasa keadilan dan perlindungan hak-hak keperdataan klien kami,” ujar Yasir.

Lebih lanjut, Yasir menegaskan bahwa proses persidangan akan terus dikawal hingga memperoleh putusan yang memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak kliennya.

“Saat ini proses sidang terus berlanjut. Kami menghormati mekanisme hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, sehingga hak klien kami dapat terpenuhi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Dalam petitum gugatan, Penggugat juga meminta majelis hakim agar menetapkan hak bagi Penggugat untuk melakukan penjualan objek sita jaminan melalui lelang eksekusi pengadilan, apabila dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya. Selain itu, Penggugat juga memberikan opsi pengalihan objek jaminan sebagai pelunasan utang apabila tergugat tidak memiliki aset lain yang mencukupi.

Baca Juga :  Kepengurusan PEMA UTU Dinilai Cederai Marwah Organisasi, Demisioner Angkat Bicara
Tags: Aceh Baratbatu baraGugatan PerdataWanprestasi

Berita Lainnya

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang
Hukrim

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

11 Juni 2026
Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta
Hukrim

Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta

10 Juni 2026
Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Hukrim

Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

9 Juni 2026
Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak
Hukrim

Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak

1 Juni 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib
Hukrim

Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib

25 Mei 2026
  • Trending
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026

Berita Terkini

Respons Cepat Laporan Warga, Brimob Cegah Balap Liar di Kota Medan

Respons Cepat Laporan Warga, Brimob Cegah Balap Liar di Kota Medan

14 Juni 2026
Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
Pelindo dan Forbina Gelar Pelatihan Standarisasi dan Legalitas Selai Jamblang

Pelindo dan Forbina Gelar Pelatihan Standarisasi dan Legalitas Selai Jamblang

13 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026
TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini