Pematangsiantar | TubinNews.com – Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkoba dalam kegiatan yang digelar di halaman depan ruang Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026) siang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh agama, akademisi, serta perwakilan instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, perwakilan Bidlabfor Polda Sumut, Kodim 0207/Simalungun, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, BNNK Pematangsiantar, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Universitas Simalungun (USI), serta sejumlah pejabat utama Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus sebagai wujud transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkoba.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi dengan sembilan orang tersangka. Sebelumnya telah dilakukan penyisihan sebagian barang bukti untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika yang diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar. Barang bukti tersebut meliputi ganja seberat 22.863,8 gram, 46.783,2 gram, 701,56 gram, 6.225,7 gram, 7,23 gram, dan 742,25 gram. Selain itu, turut dimusnahkan sabu seberat 13,27 gram dan 1.066,27 gram yang berhasil diungkap dari berbagai kasus.
“Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu. Berdasarkan estimasi yang berlaku, jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata AKBP Sah Udur.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara beberapa kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama lintas sektor, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan yang hadir.

















