Hukrim

Pensiunan PNS Diamankan Polisi Terkait Pelecehan Seksual Anak di Banda Aceh

×

Pensiunan PNS Diamankan Polisi Terkait Pelecehan Seksual Anak di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

Banda Aceh | TubinNews.com — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Benar, kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 15 Mei 2026,” sebut Dizha, Selasa (22/9/2026).

Menurut Dizha, perkara tersebut terungkap setelah pelapor memperoleh informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya yang disebut mengalami tekanan setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Pelapor kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada korban. Dari keterangan korban, diperoleh informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan mantan suami pelapor.

Atas informasi tersebut, pelapor membuat laporan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.

Penyidik Lakukan Pemeriksaan dan Visum

Dalam penanganan perkara tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan sejumlah tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, pelaksanaan visum et repertum (VER), serta koordinasi dengan ahli.

Dizha mengatakan, IR sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (21/9/2026). Ia diminta hadir berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.

Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan dilakukan, penyidik pembantu kemudian melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga :  Saat Sahabat Menjadi 'Skenario' Bahagia

Selanjutnya, penyidik mengamankan IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Polresta Banda Aceh masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *