Sabtu, 25 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Residivis Spesialis Curanmor di Rumah Ibadah Dibekuk Polsek Sunggal

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
8 Januari 2026
Residivis Spesialis Curanmor di Rumah Ibadah Dibekuk Polsek Sunggal

Pelaku pencuri dirumah ibadah di amankan polsek sunggal. (Foto: dok. TubinNews).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com — Polsek Sunggal kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menangkap empat pelaku residivis curanmor yang dikenal sebagai spesialis pencurian di rumah ibadah, Kamis (8/1/2026).

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DFHA (21), TR (30), AS (30), dan RAS (20). Mereka diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, khususnya dengan menyasar masjid di wilayah Kecamatan Sunggal.

BeritaTerkait

IMG-20260421-WA0050-120x86 Residivis Spesialis Curanmor di Rumah Ibadah Dibekuk Polsek Sunggal

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
result_WhatsApp-Image-2026-04-15-at-15.17.30-120x86 Residivis Spesialis Curanmor di Rumah Ibadah Dibekuk Polsek Sunggal

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
IMG-20260414-WA0012-scaled-e1776184274231-120x86 Residivis Spesialis Curanmor di Rumah Ibadah Dibekuk Polsek Sunggal

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, dalam konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal.

“Kami lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

Kapolsek menjelaskan, dalam kelompok curanmor tersebut terdapat seorang pengendali atau otak pelaku, salah satunya berinisial Andi Sanjaya, yang berperan mengatur aksi kejahatan para tersangka.

Menurut hasil penyelidikan mendalam, para pelaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor tanpa rasa jera, bahkan menjadikan rumah ibadah sebagai target utama, karena dianggap minim pengawasan.

“Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal DS,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Sudah 4 Jemaah Haji Technical Landing di Bandara Kualanmu

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pencurian adalah Masjid Ar Ridho, Desa SM Diski, pada Desember 2025 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 set kunci Y L, 1 buah anak kunci T,  2 buah tang, 2 buah kunci pas, 5 buah kunci L, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah tanpa plat, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah kunci sepeda motor.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” tegas Kompol Bambang G Hutabarat.

Tags: CuranmorKriminalMedanPolsek Sunggal

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar
Hukrim

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden
Hukrim

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 
Hukrim

Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

13 April 2026
Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu
Hukrim

Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu

11 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini Untuk Perbaikan Jalan Berlubang

Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini Untuk Perbaikan Jalan Berlubang

24 April 2026
PUPR Aceh Barat Tuntaskan Rehabilitasi Jembatan Pasi Mesjid-Mesjid Tuha

PUPR Aceh Barat Tuntaskan Rehabilitasi Jembatan Pasi Mesjid-Mesjid Tuha

24 April 2026
Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

24 April 2026
Pemkab Aceh Barat Bahas Skema Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong TA 2026

Pemkab Aceh Barat Bahas Skema Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong TA 2026

24 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial