Sabtu, 25 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023

Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: dok. FisipUI).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama pada era Presiden ke-7 Joko Widodo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

BeritaTerkait

stock-photo-watercolor-artistic-image-of-a-young-woman-sitting-alone-feeling-extreme-regret-2629660047-120x86 KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

24 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-15.20.14-120x86 KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-22-at-15.44.24-120x86 KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan dua tersangka tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi kepada para awak media, Jumat (9/1).

Ia menambahkan, perkara tersebut disangkakan dengan pasal terkait kerugian keuangan negara. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3.”

Menanggapi penetapan tersangka itu, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak hukum kliennya.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mellisa dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (10/1/2025).

Baca Juga :  Brutal! Diduga Maling Tiang Jemuran, Pria Tewas Dihakimi Massa di Percut Sei Tuan

Dalam perkara ini, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) pada 19 Oktober 2023.

Mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Kuota tersebut mencakup jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, sementara 92 persen lainnya dialokasikan untuk haji reguler.

Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya sebanyak 18.400 jemaah (92 persen) dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 jemaah (8 persen) untuk haji khusus. Artinya, kuota haji reguler yang semula berjumlah 203.320 orang seharusnya meningkat menjadi 221.720 orang, sedangkan kuota haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 orang.

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut justru dilakukan secara berimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Dalam proses penyidikan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK juga menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Baca Juga :  Wak Rimba: Harusnya DPRK Simeulue Berani Laporkan PT. Raja Marga, IJP Hingga Korupsi Proyek SPAM ke KPK

Saat ini, KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan untuk menentukan besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Tags: Kementerian AgamaKorupsi HajiKPKYaqut Cholil Qoumas

Berita Lainnya

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur
HEADLINE

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

24 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat
HEADLINE

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria
Hukrim

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan
Hukrim

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues
HEADLINE

Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues

19 Juli 2026
Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

16 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

24 Juli 2026
Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan

Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan

24 Juli 2026
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

24 Juli 2026
Ungkapan Terima Kasih, Warga Berikan Satu Tandan Pisang kepada Kapolda Aceh atas Pembangunan Jembatan Sikundo

Ungkapan Terima Kasih, Warga Berikan Satu Tandan Pisang kepada Kapolda Aceh atas Pembangunan Jembatan Sikundo

24 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini