Jumat, 24 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
14 Januari 2026
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Dirut PT PASU terkait dugaan korupsi aluminium

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Dirut PT PASU terkait dugaan korupsi aluminium. (Foto: Ist).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. berinisial JS, terkait dugaan korupsi penjualan aluminium yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2024.

Penahanan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tiga orang tersangka pada 17 dan 22 Desember 2025 dalam kasus yang sama

BeritaTerkait

IMG-20260421-WA0050-120x86 Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
result_WhatsApp-Image-2026-04-15-at-15.17.30-120x86 Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
IMG-20260414-WA0012-scaled-e1776184274231-120x86 Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026

Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga secara bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka lain melakukan perubahan skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy dari PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU.

Skema pembayaran yang semula cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diduga diubah secara melawan hukum menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT INALUM. Perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar, dan jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tim penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga penetapan JS sebagai tersangka dinilai telah memenuhi unsur hukum.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun Mencapai Rp 6,5 M

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tindakan hukum tegas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Plt Kasi Penkum, Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (14/1/2025).

Tags: Dirut PT PASUKejatisu

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar
Hukrim

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden
Hukrim

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 
Hukrim

Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

13 April 2026
Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu
Hukrim

Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu

11 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam

Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam

23 April 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

23 April 2026
Pemkab Deli Serdang Mulai Lakukan Penataan Kabel Udara yang Semrawut

Pemkab Deli Serdang Mulai Lakukan Penataan Kabel Udara yang Semrawut

23 April 2026
Kunjungi Pengadilan Tinggi Medan, Plt Wakil Jaksa Agung Hadir Sinergi Penegakan Hukum

Kunjungi Pengadilan Tinggi Medan, Plt Wakil Jaksa Agung Hadir Sinergi Penegakan Hukum

23 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial