Sabtu, 25 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
31 Juli 2025
Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

Ketua LANA, Teuku Laksamana

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | Tubinnews.com – Persidangan lanjutan perkara perdata antara Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) melawan PT. Mifa Bersaudara dan Bupati Aceh Barat resmi memasuki tahap mediasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN Mbo, majelis hakim menyatakan bahwa para pihak baik dari pihak penggugat maupun tergugat telah hadir dan dinyatakan lengkap secara legalitas.

BeritaTerkait

stock-photo-watercolor-artistic-image-of-a-young-woman-sitting-alone-feeling-extreme-regret-2629660047-120x86 Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

24 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-15.20.14-120x86 Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-22-at-15.44.24-120x86 Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026

“Ya, hari ini lanjutan persidangan, dan majelis hakim telah memerintahkan untuk melakukan dulu mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma),” ujar Teuku dari pihak LANA kepada awak media, Kamis (31/7/2025).

Teuku menambahkan bahwa pihak Tergugat II, dalam hal ini Bupati Aceh Barat, telah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk mewakilinya dalam persidangan.

Sesi mediasi pertama akan dimulai pada pukul 15.00 WIB tadi yang sama dengan mediator yang ditunjuk langsung oleh majelis hakim. Hal ini dikarenakan para pihak tidak mengajukan mediator pilihan sendiri terang Teuku. Ujarnya.

IMG-20250731-WA0063-scaled Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi
Pengacara Pemerintah Kabupaten, Aceh Barat, Ishak,SH.,M.

Selain itu, saat media tubinnews.com hubungi pengacara pemkab Aceh Barat Ishak,SH.,MH melalui WhatsApp ia menyampaikan, Saya kira gugatan dari Lana sangat baik, dikarenakan menyinggung tentang dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau kata lain tanggung jawab social sebuah perusahaan terhadap masyarakat disekitarnya.

Tujuannya dengan adanya perusahaan yang bernaung di daerah tersebut disamping dapat meningkatkan PAD juga bisa bermanfaat bagi masyarakat disekitarnya.

Baca Juga :  Dinilai Arogan, RWM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Perusahaan dan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 36 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Ekonomi melalui tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Aceh Barat. Ujarnya Ishak

Lanjutnya, Terkait dengan adanya gugutan dari LSM Lana, kita ambil segi posifnya saja untuk perusahaan agar lebih terbuka dan tepat sasaran dalam pemanfaatan atau penyaluran dana CSR tersebut.

Sehingga masyarakat dapat merasakan wujud dari dana CSR tersebut, dapat kami jelaskan bahwasanya disidang pertama pihak dari LSM Lana tidak mendaftarkan surat kuasanya kepada PTSP Pengadilan Negeri Meulaboh dan Majelis Hakim menyarankan Lana untuk mendaftarkan surat kuasanya terlebih dahulu setelah sidang ditutup dan ditunda sampai hari kamis tanggal 31 juli 2025, dan pada saat sidang tadi, tanggal 31 juli 2025, hakim majelis menunjuk hakim mediator untuk memediasi perkara tersebut.

Harusnya sidang hari ini menjadi sidang pertama dikarenakan pada sidang sebelumnya lana belum mendaftarkan surat kuasanya dan dianggap belum memenuhi syarat untuk dapat mewakili pemberi kuasa dalam perkara ini.

Dan untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Bupati Aceh Barat dalam hal ini sebagai tergugat II untuk meminta waktu agar dapat hadir dipersidangan mediasi atau setidaknya apabila Bupati juga tidak dapat hadir dikarenakan terbentur dengan tugasnya sebagai kepala daerah.

Maka kami akan buatkan surat kuasa istimewa dan ini dibenarkan sebagaimana Pasal 6 angka (3) dan angka (4) jo Pasal 18 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang IRT di Banda Aceh Pelaku Penadah Curanmor

Harapan kami dari mediasi ini akan dapat berjalan dengan baik dan masing-masing pihak dapat mengajukan resumenya masing-masing, sehingga dengan resume tersebut akan ada kesepakatan antara semua pihak tutupnya.

Sedangkan Saat redaksi media Tubin news. Com konfirmasi kepada pengacara PT Mifa melalui pesan WhatsApp dengan beberapa pertanyaan pihak PT Mifa belum memberikan keterangan sampai terbit pemberitaan walaupun chat WhatsApp sudah masuk dan contreng biru.

 

 

 

 

Tags: Aceh BaratGugatansidang

Berita Lainnya

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur
HEADLINE

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

24 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat
HEADLINE

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria
Hukrim

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan
Hukrim

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues
HEADLINE

Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues

19 Juli 2026
Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

16 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

PUPR Aceh Barat Perbaiki Lima Titik Jalan dan Jembatan Daerah Pelosok Pasca Bencana

PUPR Aceh Barat Perbaiki Lima Titik Jalan dan Jembatan Daerah Pelosok Pasca Bencana

25 Juli 2026
‎Sikap Petugas RSU Cut Meutia Aceh Utara Dinilai Arogan

‎Sikap Petugas RSU Cut Meutia Aceh Utara Dinilai Arogan

25 Juli 2026
‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

24 Juli 2026
Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan

Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan

24 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini