Jumat, 24 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Waduh! Pegawai Pertamina Oplos Pertalite jadi Pertamax, Rugikan Negara Hingga 193 Triliun

Redaksi by Redaksi
26 Februari 2025
Waduh! Pegawai Pertamina Oplos Pertalite jadi Pertamax, Rugikan Negara Hingga 193 Triliun

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dibawa memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2025. Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Antara/Rivan Awal Lingga

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta, Tubinnews.com | Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), periode 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tiga Direktur Sub Holding PT Pertamina secara sengaja mengatur kebijakan melalui rapat optimasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri.

BeritaTerkait

IMG-20260421-WA0050-120x86 Waduh! Pegawai Pertamina Oplos Pertalite jadi Pertamax, Rugikan Negara Hingga 193 Triliun

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
result_WhatsApp-Image-2026-04-15-at-15.17.30-120x86 Waduh! Pegawai Pertamina Oplos Pertalite jadi Pertamax, Rugikan Negara Hingga 193 Triliun

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
IMG-20260414-WA0012-scaled-e1776184274231-120x86 Waduh! Pegawai Pertamina Oplos Pertalite jadi Pertamax, Rugikan Negara Hingga 193 Triliun

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026

“Akhirnya, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Seperti dikutip dari BBC Indonesia, Senin (24/2).

Tersangka dalam kasus ini terdiri dari empat petinggi Sub Holding PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta yang berperan sebagai broker. Dari pihak Pertamina, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono; serta Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi.

Sementara dari pihak swasta, tersangka yang terlibat adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

Baca Juga :  Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak

Modus Operandi: Menolak Produksi Domestik untuk Kepentingan Impor

Qohar menjelaskan bahwa tiga Direktur Sub Holding PT Pertamina sengaja menolak produksi minyak mentah dari KKKS dengan alasan nilai ekonomis yang tidak memenuhi standar. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa harga yang ditawarkan masih dalam batas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi minyak mentah sudah sesuai dengan kilang domestik.

Penolakan ini menjadi dasar bagi KKKS untuk mendapat izin ekspor minyak mentah. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, KKKS wajib menawarkan minyak mentahnya ke PT Pertamina terlebih dahulu sebelum diekspor. Namun, karena Pertamina menolak, minyak tersebut akhirnya diekspor dan kebutuhan dalam negeri justru dipenuhi melalui impor.

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PT Pertamina Patra Niaga kemudian melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.

“Dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri, terdapat perbedaan harga yang signifikan,” ujar Qohar.

Penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat dalam impor ini. Riva Siahaan diketahui melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92 (Pertamax), tetapi yang dibeli sebenarnya adalah Ron 90 (Pertalite), yang kemudian di-blending di depo agar sesuai spesifikasi Ron 92.

“Hal ini jelas melanggar aturan dan merugikan negara,” tegas Qohar.

Sementara itu, Yoki Firnandi diduga melakukan markup dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Internasional Shipping sebesar 13%-15%. Keuntungan ini mengalir ke broker seperti Keery Andrianto Riza. Akibat dominasi impor ini, harga minyak mentah dalam negeri melonjak dan berdampak pada kenaikan harga bahan bakar di pasaran.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti dan menelusuri aliran dana hasil korupsi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Pertamina dan Agen LPG Salurkan Bantuan Korban Banjir ke Aceh Tamiang

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan kami tetapkan,” tutup Qohar.

 

 

Tags: BBMOplosanpertalitePertamaxPertamina

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar
Hukrim

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden
Hukrim

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 
Hukrim

Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

13 April 2026
Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu
Hukrim

Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu

11 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

24 April 2026
Pemkab Aceh Barat Bahas Skema Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong TA 2026

Pemkab Aceh Barat Bahas Skema Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong TA 2026

24 April 2026
Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam

Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam

23 April 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

23 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial