Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gagal Terbang ke Tangerang, Wanita Muda Asal Aceh Besar Ini Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
19 Desember 2024

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, memberikan keterangan terkait kasus tersebut dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu serta timbangan digital. Rabu (18/12/2024).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Besar, Tubinews.com – Seorang perempuan muda berinisial RF (20), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, ditangkap petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Selasa (19/11/2024).

RF kedapatan menyelundupkan dua kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper merah muda saat hendak terbang ke Tangerang.

BeritaTerkait

IMG-20260605-WA0035-120x86 Gagal Terbang ke Tangerang, Wanita Muda Asal Aceh Besar Ini Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu

Diduga Lempari Kendaraan di Jalan Terusan Tuasan, Seorang Pria Diamankan Warga ‎

5 Juni 2026
Screenshot_20260601_161221_WhatsApp-120x86 Gagal Terbang ke Tangerang, Wanita Muda Asal Aceh Besar Ini Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu

Diduga Atas Perintah GS, Bos Kartel Narkoba Bacok Dua Warga, Begini Kata Suwarni Kakak Korban

1 Juni 2026
Screenshot_20260531_234655_Gallery-120x86 Gagal Terbang ke Tangerang, Wanita Muda Asal Aceh Besar Ini Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu

Korban Bertambah di Jermal, Bram Dilaporkan Masih Diculik dan Kehilangan Jari

31 Mei 2026

Setelah menerima laporan dari petugas bandara, tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh langsung menangkap RF dan mengamankan barang bukti. Polisi bersama Bea Cukai Banda Aceh dan Medan kemudian melakukan pengembangan kasus, yang berhasil menangkap dua tersangka lainnya, I (24) dan M (24), di Medan, Sumatera Utara.

“Kedua tersangka ini merupakan warga Aceh Timur. Mereka ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Rabu (18/12/2024).

Pengakuan RF dan Peran Para Tersangka

Dalam pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, RF mengaku direkrut oleh I sebagai pembawa sabu, sementara M berperan sebagai pengontrol. RF juga mengungkap keberadaan dalang utama sindikat ini, yakni seorang pria berinisial K, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui barang haram tersebut berasal dari Medan, dimana RF bersama I mengambilnya di Jalan Teladan, Kota Medan, atas perintah K, dengan menggunakan kode tertentu.

Masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda, RF sebagai pembawa sabu, I sebagai perekrut, M sebagai pengontrol, dan K sebagai pemberi perintah.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Motif dan Imbalan yang di Dapat

RF dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Tangerang. Sementara itu, M menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta dari K, yang kemudian dibagi kepada RF sebesar Rp 3 juta dan I sebesar Rp 1 juta. Sisa uang digunakan oleh M untuk keperluannya sendiri.

“RF mengaku sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta sesuai perintah M,” tambah Kombes Pol Fahmi.

Kasus ini membuat polisi membongkar sindikat narkoba yang diduga baru pertama kali beraksi. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), serta Pasal 115 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Denda yang dikenakan paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Fahmi.

Sementara itu, tersangka utama, K, masih menjadi buron. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku utama yang diduga menjadi otak penyelundupan sabu dari Aceh ke Tangerang.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan sindikat narkotika dapat terungkap,” tutup Fahmi.

Tags: Aceh besarKurir narkobanarkobaSIMWanita muda

Berita Lainnya

Diduga Lempari Kendaraan di Jalan Terusan Tuasan, Seorang Pria Diamankan Warga  ‎
Kriminal

Diduga Lempari Kendaraan di Jalan Terusan Tuasan, Seorang Pria Diamankan Warga ‎

5 Juni 2026
Diduga Atas Perintah GS, Bos Kartel Narkoba Bacok Dua Warga, Begini Kata Suwarni Kakak Korban
Kriminal

Diduga Atas Perintah GS, Bos Kartel Narkoba Bacok Dua Warga, Begini Kata Suwarni Kakak Korban

1 Juni 2026
Korban Bertambah di Jermal, Bram Dilaporkan Masih Diculik dan Kehilangan Jari
Kriminal

Korban Bertambah di Jermal, Bram Dilaporkan Masih Diculik dan Kehilangan Jari

31 Mei 2026
Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib
Hukrim

Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib

25 Mei 2026
Razia THM High Pass Medan, Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung Positif Narkotika
Hukrim

Razia THM High Pass Medan, Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
‎Polisi Amankan Terduga Pelaku Perambahan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Hukrim

‎Polisi Amankan Terduga Pelaku Perambahan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

24 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025

Berita Terkini

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

8 Juni 2026
‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan  ‎

‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan ‎

8 Juni 2026
Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

8 Juni 2026
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini