Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Humanis, Antara Tersangka Dan Korban Saling Memaafkan

|

DITAYANG:

MEDAN,TUBINNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut menyampaikan ekspose perkara tindak pidana kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur C pada JAM Pidum Jhoni Manurung, SH,MH dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (25/3/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis berasal dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan tersangka atas nama Ratakan Harefa Alias Ama Flonis yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap anak atas nama Tri Agusman Laia Alias Tri seorang pelajar di Gunungsitoli. Tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Wakapolri Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai Dengan Kegiatan Sosial

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, bahwa perkaranya berawal pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB pada saat anak tersangka Ratakan Harefa yaitu Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza merusak layangan milik anak korban Tri Agusman Laia Alias Tri pada saat bermain layangan di lapangan Pelita Kota Gunungsitoli.

Kemudian anak korban Tri Agusman Laia melaporkan hal tersebut kepada abangnya yaitu Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open, setelah mengetahui hal tersebut Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open bersama dengan anak korban Tri Agusman Laia langsung menemui Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza dirumahnya yang bertempat di jalan Sukarame Kelurahan Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

“Sesampainya dilokasi tersebut Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open langsung bertemu dengan Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza kemudian mengatakan agar mengganti layangan milik anak korban Tri Agusman Laia namun Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza tersebut tidak menjawab,” paparnya.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Terima Audiensi Kepala Dinas Pendidikan Dayah

Beberapa saat kemudian, lanjutnya tiba-tiba tersangka keluar dari dalam rumahnya dan mendekati anak korban Tri Agusman Laia beserta Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open kemudian bertanya terkait permasalahan tersebut kepada anak korban Tri Agusman Laia dan Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open.

Pada saat anak korban Tri Agusman Laia selesai menjawab dan menjelaskan hal tersebut, kata Adre W Ginting tiba-tiba tersangka marah kepada anak korban Tri Agusman Laia karena tidak terima anaknya disuruh mengganti layangan milik korban Tri Agusman Laia dan langsung memukul anak korban Tri Agusman Laia dengan cara menampar pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan juga memukul bahu sebelah kiri anak korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mana pada saat itu anak korban Tri Agusman Laia menangis karena merasakan kesakitan kemudian melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.

BACA JUGA  Kejati Sumut Amankan 2 Tersangka Terduga Korupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMK Se-Kabupaten Batubara

“Perkara ini terus bergulir dan sampai ke Kejari Gunungsitoli, lalu Jaksa fasilitator melakukan mediasi, dimana diperoleh fakta bahwa luka yang diderita oleh korban tersebut telah sembuh dan korban sudah dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari,” paparnya.

Setelah dimediasi oleh jaksa fasilitator, lanjut Adre W Ginting korban memaafkan tersangka yang masih tetangga dan masih ada hubungan keluarga.

“Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik Kepolisian telam membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat, tersangka dan korban mengembalikan keadaan ke keadaan semula,” katanya.(Red)

Terbaru

popular