Selasa, 28 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Sela Mayat Dalam Koper Di Karo, Ini Motifnya!

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2024
Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Sela Mayat Dalam Koper Di Karo, Ini Motifnya!
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,TUBINNEWS.COM | Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap pengusaha berinisial JO warga Kota Siantar karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya sehingga menyebabkan meninggal dunia.

 

BeritaTerkait

Desain-tanpa-judul-2-120x86 Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Sela Mayat Dalam Koper Di Karo, Ini Motifnya!

Kadis Kominfo Bantah Larang Wartawan, Kini Muncul Atribut Logo Pemkab Konten Kreator

27 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-27-at-02.53.39-120x86 Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Sela Mayat Dalam Koper Di Karo, Ini Motifnya!

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

26 Juli 2026
result_WhatsApp-Image-2026-07-27-at-02.23.44-120x86 Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Sela Mayat Dalam Koper Di Karo, Ini Motifnya!

Sijago Merah Lalap Bangunan Dekat Suzuya Mall Seutui, Kerugian Rp1,5 Miliar

26 Juli 2026

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari penemuan mayat di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.

 

“Penemuan mayat itu pun lalu ditindaklanjuti personel Jatanras Polda Sumut dipimpin Kompol Bayu Putra Samara bersama Polres Tanah Karo. Dari hasil identifkasi yang dilakukan dengan RS Bhayangkara diketahui identitas mayat itu berinisial MP alias Sela (26) warga Simalungun,” katanya, Senin (28/10) malam.

 

Lebih lanjut, Sumaryono mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan forensik ditemukan beberapa luka di tubuh korban sehingga ahli menyimpulkan korban meninggal dunia karena mendapat tindakan penganiayaan, kekerasan atau dibunuh.

 

“Mengetahui adanya peristiwa pembunuhan kemudian Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan diketahui bahwa korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

 

Sumaryono menerangkan, setelah mendapat informasi itu personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah kekasih korban dan didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel mengamankan pelaku JO.

Baca Juga :  Kasi Intel se Aceh Berkomitmen Rawat Public Trust Kejaksaan

 

“Usai diamankan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JO dan mengakui memang bersama korban lalu sempat melakukan hubungan intim dengan cara-cara kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya melihat korban dalam kondisi tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban lalu ditemukan di Kabupaten Tanah Karo.

 

“Tak sampai disitu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku lainnya yakni S, E serta dua oknum polisi inisial J dan H,” terang Sumaryono untuk pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan menerima sejumlah uang.

 

“Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Direktur Reskrimum tersebut.

 

Sumaryono menambahkan, pelaku JO sebelum menganiaya korban sampai meninggal terbukti mengomsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik kepada pelaku tersebut. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara.

 

“Dalam kasus ini tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.(Red)

Berita Lainnya

Kadis Kominfo Bantah Larang Wartawan, Kini Muncul Atribut Logo Pemkab Konten Kreator
Daerah

Kadis Kominfo Bantah Larang Wartawan, Kini Muncul Atribut Logo Pemkab Konten Kreator

27 Juli 2026
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Hukrim

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

26 Juli 2026
Sijago Merah Lalap Bangunan Dekat Suzuya Mall Seutui, Kerugian Rp1,5 Miliar
HEADLINE

Sijago Merah Lalap Bangunan Dekat Suzuya Mall Seutui, Kerugian Rp1,5 Miliar

26 Juli 2026
BREAKING NEWS: Kebakaran Toko Samping Suzuya Mall Seutui Banda Aceh
Peristiwa

BREAKING NEWS: Kebakaran Toko Samping Suzuya Mall Seutui Banda Aceh

26 Juli 2026
‎Sikap Petugas RSU Cut Meutia Aceh Utara Dinilai Arogan
Peristiwa

‎Sikap Petugas RSU Cut Meutia Aceh Utara Dinilai Arogan

25 Juli 2026
‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur
HEADLINE

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

24 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Ditangkap Kasus Narkoba di Aceh Barat

Ayah dan Anak Ditangkap Kasus Narkoba di Aceh Barat

23 Juli 2026
Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

27 Juli 2026
Wabup Nusar Temui Anggota DPR RI Komisi XIII, Usulkan Lanjutan Pembangunan GOR Simeulue

Wabup Nusar Temui Anggota DPR RI Komisi XIII, Usulkan Lanjutan Pembangunan GOR Simeulue

22 Juli 2026

Berita Terkini

Kementan Siapkan Rp2,5 Triliun, Mualem: Maksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun

Kementan Siapkan Rp2,5 Triliun, Mualem: Maksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun

27 Juli 2026
Kadis Kominfo Bantah Larang Wartawan, Kini Muncul Atribut Logo Pemkab Konten Kreator

Kadis Kominfo Bantah Larang Wartawan, Kini Muncul Atribut Logo Pemkab Konten Kreator

27 Juli 2026
Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

27 Juli 2026
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

26 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini