Medan | TubinNews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama polres jajaran mengungkap 96 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Pengungkapan dilakukan selama tiga hari, 14-16 September 2026. Polisi mengamankan 106 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai kasus pencurian.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat.
“Selama tiga hari, Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran berhasil mengungkap 96 kasus curas dan curat dengan mengamankan 106 tersangka,” ujar Ferry di Medan, Kamis.
Ia merinci, dari 96 kasus tersebut, empat kasus merupakan curas dengan empat tersangka. Sementara 92 kasus lainnya merupakan curat dengan 102 tersangka.
Menurut Ferry, polisi mengungkap perkara tersebut melalui serangkaian penyelidikan. Petugas mendalami keterangan korban dan saksi, mengumpulkan informasi, serta menelusuri keberadaan para pelaku.
Salah satu pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah dalam kasus pencurian sepeda motor milik Parsaoran Marsoit.
Dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, polisi memperoleh informasi bahwa pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam diduga dilakukan MS.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Kanit I Pidum kemudian melakukan penyelidikan. Polisi menangkap MS pada Rabu (16/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ferry.
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Toba
Pengungkapan lainnya dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Balige.
Pada Rabu (16/9) sekitar pukul 13.00 WIB, tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan AS di sebuah rumah di Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari kendaraan hasil curian tersebut. Dari keterangan AS, sepeda motor itu telah dijual kepada AAN.
Tim kembali melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menemukan AAN di sebuah rumah di Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Dari pemeriksaan, AAN mengaku membeli sepeda motor tersebut dari BN. Polisi kemudian kembali melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya menemukan sepeda motor tersebut di kediaman DS di Desa Taon Marisi, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba.
Polisi mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasilnya, kendaraan tersebut sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Selanjutnya, para pihak yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Balige untuk menjalani proses hukum.
Ferry mengatakan Polda Sumut dan jajaran akan terus menindak tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polisi juga akan meningkatkan pelayanan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi bahan bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Kami juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan dan barang berharga.
“Keamanan membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang cepat dari masyarakat sangat membantu polisi dalam mengungkap tindak pidana,” kata Ferry.






