Banda Aceh | TubinNews.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh menyesalkan insiden kekerasan yang menimpa Bendahara JMSI Aceh Utara-Lhokseumawe, Haiqal Alfikri, di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Jumat (28/8/2026).
Insiden yang melibatkan dua oknum prajurit TNI AD tersebut menyebabkan Haiqal harus masuk rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Peristiwa tersebut terjadi saat pertandingan sepak bola.
Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, menyampaikan penyesalan tersebut dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (29/8/2026). Menurutnya, peristiwa itu mencederai hubungan baik antara pers dan aparatur negara yang selama ini terjalin harmonis.
“Sebagai Ketua JMSI Aceh, saya menyesalkan insiden itu. Harapannya, hukum dapat menuntaskan persoalan ini atau pun lewat aspek lain yang diatur dalam ketentuan,” katanya.
Hendro mengatakan, JMSI Aceh telah melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak untuk memperoleh informasi mengenai kronologi dan akar persoalan yang menimpa Haiqal.
Pihaknya berharap penanganan perkara tersebut berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JMSI Aceh juga meminta Polisi Militer (POM) TNI AD turun langsung melakukan investigasi dan menangani perkara tersebut karena terindikasi melibatkan personel TNI AD.
Terlebih, kata dia, saat peristiwa berlangsung, para prajurit tersebut mengenakan seragam TNI AD dan rekaman videonya telah beredar di tengah masyarakat.
Hendro juga mengusulkan agar proses pengungkapan fakta berjalan melalui pembentukan tim pencari fakta yang melibatkan unsur pers, masyarakat, POM TNI, dan Polri
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur tersebutpenting untuk mengungkap secara objektif rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dengan demikian, sambung Hendro, penanganan perkara yang menimpa Haiqal dapat berlangsung secara objektif, transparan, jujur, dan terbuka untuk diketahui publik, khususnya komunitas pers di Aceh.
“JMSI Aceh akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan serta perlindungan hukum bagi segenap pengurus dan anggota media siber di Aceh dalam menjalankan tugas jurnalistik maupun aktivitas kemasyarakatan,” pungkasnya.






