Senin, 24 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polisi Tetapkan Seorang Pria Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Banda Aceh

MUKHLISIN by MUKHLISIN
22 Agustus 2026
Polisi Tetapkan Seorang Pria Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Banda Aceh

Tersangka MA (32) warga Ulee Kareng saat diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (21/8/2026). [Foto: Dok. Polresta Banda Aceh]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com — Polresta Banda Aceh menetapkan MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

MA diamankan setelah menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-23-at-20.57.37-120x86 Polisi Tetapkan Seorang Pria Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Banda Aceh

Polisi Bergerak Cepat Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial

23 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-23-at-14.44.42-120x86 Polisi Tetapkan Seorang Pria Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Banda Aceh

Rampas Motor Mahasiswa Pakai Sajam, Dua Residivis Narkotika di Banda Aceh Ditangkap

23 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-22-at-20.48.49-120x86 Polisi Tetapkan Seorang Pria Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Banda Aceh

Setahun Laporan Dugaan Intimidasi Wartawan di Medan Belum Ada Kepastian Hukum

22 Agustus 2026

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal Rabu (8/4/2026).

Menurut Dizha, korban dalam perkara tersebut merupakan anak berusia tiga tahun yang berdomisili di Kota Banda Aceh.

“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang disampaikan ibu korban. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Dizha menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah toko emas di kawasan Desa Mibo, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Peristiwa tersebut diketahui setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada sang ibu.

“Ibu korban kemudian membawa anaknya untuk diperiksa ke bidan dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet. Setelah itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang terjadi,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada ibunya, penyidik kemudian melakukan penyelidikan terhadap terlapor. Dalam perkembangan penanganan perkara, MA datang menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Baca Juga :  Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kisaran, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

“Yang bersangkutan awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Setelah MA ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan dan sejumlah tahapan penyidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, observasi, pengumpulan alat bukti serta melengkapi administrasi perkara.

Miftahuda mengatakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU agar penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Miftahuda menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehPolresta Banda Aceh

Berita Lainnya

Polisi Bener Meriah jenguk korban penganiayaan pelajar di RS Datu Beru Takengon
Hukrim

Polisi Bergerak Cepat Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial

23 Agustus 2026
Rampas Motor Mahasiswa Pakai Sajam, Dua Residivis Narkotika di Banda Aceh Ditangkap
Hukrim

Rampas Motor Mahasiswa Pakai Sajam, Dua Residivis Narkotika di Banda Aceh Ditangkap

23 Agustus 2026
Setahun Laporan Dugaan Intimidasi Wartawan di Medan Belum Ada Kepastian Hukum
Hukrim

Setahun Laporan Dugaan Intimidasi Wartawan di Medan Belum Ada Kepastian Hukum

22 Agustus 2026
Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi
Hukrim

Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi

20 Agustus 2026
Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh
Hukrim

Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh

20 Agustus 2026
Sikat Para Pengedar, Kapolres Aceh Barat Tunjukkan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Hukrim

Sikat Para Pengedar, Kapolres Aceh Barat Tunjukkan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

20 Agustus 2026
  • Trending
Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

22 Agustus 2026
BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

23 Agustus 2026
Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

18 Agustus 2026
CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026

Berita Terkini

Wamenaker Afriansyah Noor resmikan LSP Permanent Makeup Indonesia di Jakarta

Kemnaker Dorong Sertifikasi Kompetensi bagi Pekerja Permanent Makeup Indonesia

23 Agustus 2026
Polisi Bener Meriah jenguk korban penganiayaan pelajar di RS Datu Beru Takengon

Polisi Bergerak Cepat Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial

23 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

23 Agustus 2026
PBA Desak DPRA Tak Diam Saat Ekonomi Masyarakat Aceh Terpuruk

PBA Desak DPRA Tak Diam Saat Ekonomi Masyarakat Aceh Terpuruk

23 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini