Scroll untuk baca artikel
HEADLINEHukrimKriminal

Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu Capai 1 Kilogram

×

Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu Capai 1 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengedar sabu 1 kg di amankan di Mapolres Aceh Barat [Foto: Dok. Ahmad Hidayat/TubinNews]

Aceh Barat | TubinNews.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu mencapai 1 kilogram dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial S (25), warga Kecamatan Meureubo, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 774,9 gram, satu paket sabu seberat bruto 0,23 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Meureubo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi di Desa Peunaga Cut Ujung.

“Setelah memastikan informasi yang diperoleh, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penggeledahan kemudian dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan perangkat desa setempat,” ujar AKP Shandy Saputra, di Meulaboh, Selasa (28/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu bungkus plastik pipet China yang dibungkus lakban kuning berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 774,9 gram.

Petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram, serta satu unit telepon genggam merek Itel warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

AKP Shandy menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Aceh Barat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Aceh Barat akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Selain itu, penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan alat bukti pendukung, serta melaksanakan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *