Jakarta | TubinNews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut, Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang.
Saat ini, Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Anang menegaskan pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polri terkait dugaan korupsi dalam perkara pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.















