Aceh Barat | TubinNews.com – Sejumlah laporan masyarakat yang sebelumnya disuarakan dalam aksi unjuk rasa di Mapolres Aceh Barat dan Mapolda Aceh disebut mulai mendapat tindak lanjut dari penyidik Polres Aceh Barat maupun Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan aksi, Deni Setiawan, Kamis (9/7/2026). Menurutnya, perkembangan tersebut terjadi setelah masyarakat menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Mapolres Aceh Barat pada 30 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan aksi di Mapolda Aceh pada 3 Juli 2026, yang juga diakhiri dengan dialog bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Deni mengatakan, sehari setelah dialog tersebut, sejumlah pelapor mulai dihubungi oleh penyidik terkait perkembangan laporan yang sebelumnya mereka sampaikan.
Salah satunya, kata Deni, adalah laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan Nomor LP/B/04/V/2026/SPKT/SEK WOYLA/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.
“Setelah masyarakat mendatangi Mapolda Aceh pada 3 Juli 2026 dan berdialog dengan Direktur Reserse Kriminal, pada 6 Juli 2026 pelapor dan dua orang saksi dipanggil ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat. Kemudian pada 7 Juli 2026, saksi lainnya juga mendapat panggilan di unit yang sama,” ujar Deni.
Selain itu, Deni menyebut terdapat laporan lain yang menurutnya mendapat perhatian dari Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan, pada 8 Juli 2026, pelapor bernama Junaidi dalam perkara dugaan penggelapan dengan Nomor LP/B/168/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH dihubungi oleh pihak Bareskrim Polri. Menurut Deni, perkara tersebut sebelumnya telah dihentikan.
Kemudian, lanjutnya, pada 9 Juli 2026 pelapor bernama Juliansyah dalam perkara dugaan pemerasan dengan Nomor LP/B.225/XII/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH juga dihubungi oleh Bareskrim Polri.
Menurut Deni, dalam komunikasi tersebut pihak Bareskrim meminta penjelasan mengenai kendala yang dihadapi pelapor dalam proses penanganan perkara.
“Pihak pelapor menyampaikan bahwa kendalanya karena perkara dihentikan. Selanjutnya pihak Bareskrim meminta salinan surat penghentian perkara,” katanya.
Deni menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Bareskrim Polri juga menyarankan agar pelapor kembali berkoordinasi dengan penyidik Polres Aceh Barat. Namun, menurutnya, pelapor memilih tidak lagi berkomunikasi dengan penyidik di tingkat Polres.
“Informasi yang kami terima, Bareskrim menyampaikan akan memantau perkembangan penanganan perkara tersebut,” ujar Deni.
Ia berharap laporan masyarakat lainnya yang turut disampaikan dalam aksi unjuk rasa juga memperoleh tindak lanjut dari Polda Aceh maupun Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, maupun Bareskrim Polri terkait pernyataan Deni Setiawan mengenai perkembangan penanganan sejumlah laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk melengkapi pemberitaan.













