Minggu, 5 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun

Redaksi by Redaksi
30 Juni 2026
Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun

Terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). [Foto: Dok. Kejaksaan Agung]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 denda miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

BeritaTerkait

result_1783169902283554_1e35dcfd20_berita_banda-aceh-120x86 Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

4 Juli 2026
images-120x86 Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun

Simpul Kusut Motor Listrik MBG

4 Juli 2026
IMG-20250129-WA0021 Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun

Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Ungkap Penyebab Ledakan KMP Aceh Hebat 2

4 Juli 2026

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 denda miliar subsider 5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ingin Nadiem dihukum pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa sebelumnya juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nilai akumulatif mencapai Rp5,68 triliun, yang terdiri dari Rp809,59 miliar dana pengayaan diri serta Rp4,871 triliun harta tidak seimbang.

Baca Juga :  Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal

Jaksa menuduh Nadiem telah membuat negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,18 triliun. Angka itu terbagi atas Rp1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sisa kerugian sebesar US$44,05 juta atau setara Rp621,38 miliar akibat pengadaan CDM.

Pengadaan, menurut penilaian Jaksa, dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang kemudian berganti nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Dissenting Opinion

Kendati divonis bersalah, Hakim Anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dan meminta Nadiem dibebaskan. “Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas Andi saat membacakan pertimbangannya.

Ia menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus). Penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, urainya, tidak mengunci merek tertentu, tetapi mengunci sistem operasi.

“Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Andi Saputra.

Ia juga menyatakan tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat (samenspanning) antara Nadiem dengan para terdakwa lain, yakni Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Bukti percakapan grup WhatsApp sebelum menjabat menteri, menurutnya, tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila benar-benar terpilih.

“Belum meyakinkan secara hukum bahwa percakapan tersebut dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds atau perbuatan persiapan voorbereidingshandeling,” ucap Andi. Ia menyimpulkan tidak terbukti adanya indikasi yang menghubungkan konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Tiar Martha Situngkir: Pelaku Diblokir WhatsApp

Bakal Ajukan Banding

Merespons vonis tersebut, Nadiem bakal mengajukan banding. Di muka persidangan, ia berkukuh menilai dirinya sebagai korban kriminalisasi dan meyakini kebijakan pengadaan perangkat yang dilakukannya selama memimpin kementerian tidak salah.

“Saya punya kebenaran di sisi saya, dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya. Saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara. Dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan mengabdi kepada negara setelah kasus ini,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelum amar putusan dibacakan, Nadiem mengaku sempat menaruh percaya bahwa majelis hakim akan memutus perkara secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun, ia pun tidak bersikap naif terhadap realitas peradilan yang dihadapinya.

“Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta, bisa saja itu terjadi. Tetapi saya yakin, saya yakin bahwa ada hikmah yang jauh lebih besar dari kejadian ini, dari kasus ini,” tutur Nadiem.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak berdiri sendirian menghadapi perkara ini karena mendapat sokongan moril dari pihak keluarga serta berbagai kalangan masyarakat. Langkah hukum lanjutan berupa pengajuan memori banding disebutnya sebagai bentuk perjuangan demi keluarga dan negara.

“Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,” pungkas Nadiem sebelum meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Tags: Chrome Device ManagementChromebookKorupsiNadiem Anwar Makarim

Berita Lainnya

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh
Aceh

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

4 Juli 2026
Simpul Kusut Motor Listrik MBG
EDITORIAL

Simpul Kusut Motor Listrik MBG

4 Juli 2026
Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Pemaksaan Aborsi Pacarnya Sendiri 
Aceh

Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Ungkap Penyebab Ledakan KMP Aceh Hebat 2

4 Juli 2026
Laporan Dugaan KKN Cipta Karya dan Tata ruang Deli Serdang Terus Berlanjut
EDITORIAL

Laporan Dugaan KKN Cipta Karya dan Tata ruang Deli Serdang Terus Berlanjut

2 Juli 2026
Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah
HEADLINE

Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026
Prof. Nyak Amir Resmi Terpilih Jadi Rektor UTU Periode 2026–2030
HEADLINE

Prof. Nyak Amir Resmi Terpilih Jadi Rektor UTU Periode 2026–2030

25 Juni 2026
  • Trending
HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

2 Juli 2026
SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Dana Bos

SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Dana Bos

29 Juni 2026
Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

30 Juni 2026
Bendahara Partai Buruh Sumut Mundur, Dinamika Internal Partai Memanas

Bendahara Partai Buruh Sumut Mundur, Dinamika Internal Partai Memanas

29 Juni 2026

Berita Terkini

Modus Petugas e-Toll Resahkan Warga, Viral Top Up Saldo Malah Hilang

Modus Petugas e-Toll Resahkan Warga, Viral Top Up Saldo Malah Hilang

4 Juli 2026
Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

4 Juli 2026
Simpul Kusut Motor Listrik MBG

Simpul Kusut Motor Listrik MBG

4 Juli 2026
Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Pemaksaan Aborsi Pacarnya Sendiri 

Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Ungkap Penyebab Ledakan KMP Aceh Hebat 2

4 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini