Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRK Aceh Besar Rampungkan Raqan Gampong Wisata

Redaksi by Redaksi
2 April 2026
DPRK Aceh Besar Rampungkan Raqan Gampong Wisata

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, S.H.I., M.H., serta sejumlah anggota DPRK Aceh Besar menyerahkan hasil harmonisasi draf Raqan Gampong Wisata kepada Kakaneil Kementerian Hukum Aceh, di Aula Bangsal Garuda, Kanwil Kemenhum Aceh, Banda Aceh, Selasa (31/3/2026). FOTO/ HUMAS DPRK ACEH BESAR

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar melalui Badan Legislasi (Banleg) terus merampungkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Gampong Wisata sebagai langkah strategis memperkuat sektor pariwisata berbasis kearifan lokal dan syariat Islam.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di Aula Bangsal Garuda, Kanwil Kemenhum Aceh, Banda Aceh, Selasa (31/3/2026).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-25-at-08.52.05-120x86 DPRK Aceh Besar Rampungkan Raqan Gampong Wisata

BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

25 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-24-at-21.00.32-120x86 DPRK Aceh Besar Rampungkan Raqan Gampong Wisata

Jangan Rusak Indatu Kami, Warga Meureubo Desak DPRK Periksa Aktivitas Tambang

24 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-24-at-20.22.42-120x86 DPRK Aceh Besar Rampungkan Raqan Gampong Wisata

Tarmizi Lantik Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat: Tak Ada Lobi, Tak Ada Money Politik

24 Agustus 2026

Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhammad Ardiningrat Hidayat, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, S.H.I., M.H., serta sejumlah anggota DPRK Aceh Besar, yakni Yusran Yunus, Dr., M.A., Zulfikar, S.H., M.Kn., Irfan Siddiq, S.Pd., Maulana Akbar, serta Muslim, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Ketua Banleg DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, S.H.I., M.H menyebut Raqan Gampong Wisata merupakan inisiatif langsung DPRK sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penguatan sektor pariwisata daerah.
“Qanun ini merupakan inisiatif DPRK sendiri. Setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum selesai, selanjutnya akan kita bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah disahkan dalam rapat paripurna, tahapan berikutnya adalah fasilitasi oleh Gubernur Aceh sebelum akhirnya ditetapkan sebagai qanun. “Setelah fasilitasi gubernur selesai, barulah qanun ini kita tetapkan secara resmi,” tambahnya.

Baca Juga :  atpol PP dan WH Aceh Terima Kunjungan Direktur Pol PP Kemendagri

Ia juga berharap qanun tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.“Dengan adanya qanun ini, kita berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal melalui pemberdayaan potensi desa, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendorong kemandirian desa dalam bingkai syariat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, gampong wisata diharapkan menjadi penggerak ekonomi kreatif sekaligus berperan dalam pelestarian budaya dan lingkungan di Aceh Besar.

Sementara itu, Meurah Budiman menegaskan bahwa proses harmonisasi sangat penting untuk memastikan rancangan qanun memiliki landasan yuridis yang kuat serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, produk hukum daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus mampu diimplementasikan secara efektif dalam tata kelola pariwisata di tingkat gampong.
Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi vertikal dan horizontal, termasuk integrasi prinsip wisata halal sebagai bagian dari kekhususan Aceh.
“Pengaturan pariwisata di gampong harus tetap sejalan dengan syariat Islam dan kebutuhan pengembangan daerah,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Muhammad Ardiningrat Hidayat yang menilai harmonisasi menjadi langkah krusial untuk mencegah tumpang tindih aturan serta memastikan qanun yang dihasilkan berkualitas dan aplikatif.

Dalam rapat tersebut, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan sejumlah catatan penting, di antaranya penegasan aspek legalitas, perbaikan konsiderans dan dasar hukum, penyesuaian ketentuan umum, serta penyempurnaan norma pasal.

Pembahasan juga mencakup mekanisme penilaian gampong wisata, pengembangan produk wisata berbasis jasa, peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola, penguatan kelembagaan, hingga strategi promosi dan pemasaran.

Di akhir rapat, seluruh peserta menyepakati sejumlah usulan perubahan dari tim perancang. DPRK Aceh Besar bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan segera menindaklanjuti hasil harmonisasi tersebut dengan penyempurnaan draf sebelum memasuki tahap pemfasilitasan dan pengundangan.
“Raqan menjadi landasan kuat dalam mendorong pengembangan pariwisata gampong yang berdaya saing, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Riset Mahasiswi UIN Ar-Raniry Ungkap Aceh Toleran

Berita Lainnya

BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima
Aceh

BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

25 Agustus 2026
Jangan Rusak Indatu Kami, Warga Meureubo Desak DPRK Periksa Aktivitas Tambang
Aceh

Jangan Rusak Indatu Kami, Warga Meureubo Desak DPRK Periksa Aktivitas Tambang

24 Agustus 2026
Tarmizi Lantik Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat: Tak Ada Lobi, Tak Ada Money Politik
Aceh

Tarmizi Lantik Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat: Tak Ada Lobi, Tak Ada Money Politik

24 Agustus 2026
BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue
Daerah

BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

23 Agustus 2026
Petugas DLH Aceh Barat mengecat ulang pot tanaman dan pembatas trotoar di Meulaboh
Aceh Barat

Rawat Fasilitas Umum, DLH Aceh Barat Cat Ulang Pot Tanaman

23 Agustus 2026
Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe
Daerah

Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe

20 Agustus 2026
  • Trending
Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

22 Agustus 2026
BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

23 Agustus 2026
BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

25 Agustus 2026
Warga Dusun III Desa Maligas Tongah Resah, Tower PT IBS Diduga Rusak Perangkat Elektronik

Warga Dusun III Desa Maligas Tongah Resah, Tower PT IBS Diduga Rusak Perangkat Elektronik

22 Agustus 2026

Berita Terkini

PBA Desak DPRA Naikkan Anggaran Rumah Layak Huni

PBA Desak DPRA Naikkan Anggaran Rumah Layak Huni

25 Agustus 2026
Aipda Jonni Rahmad. (Dok. Ist)

Polisi Aceh yang Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin

25 Agustus 2026
Truk hauling Batu Bara di Aceh Barat Memakai Minyak Subsidi. Dishub Dipertanyakan ?

Truk hauling Batu Bara di Aceh Barat Memakai Minyak Subsidi. Dishub Dipertanyakan ?

25 Agustus 2026
BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

25 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini