Jumat, 21 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe

Redaksi by Redaksi
20 Agustus 2026
Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe

Wali Kota Sayuti Abu Bakar, pose bersama menunjukkan dukungan percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe guna mewujudkan Kota Layak Anak tingkat Utama, Kamis (20/8/2026). [Foto: Dok. Ist]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com – Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penyusunan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya mewujudkan Kota Lhokseumawe yang layak anak.

Komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam penegakan KTR telah dimulai sejak 2023 melalui Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut lahir bukan sekadar sebagai bentuk justifikasi, melainkan sebagai wujud komitmen dan resiliensi pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman adiksi tembakau.

BeritaTerkait

IMG-20260819-WA0051-120x86 Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe

PT SDLI Sampaikan Klarifikasi Resmi Soal Dugaan Pencemaran Insinerator

19 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-18-at-12.14.59-120x86 Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-17-at-17.57.44-120x86 Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe

Bupati Tarmizi Pacu Pembenahan RSUD Cut Nyak Dhien, PT Mifa Salurkan CSR Rp9,6 Miliar

17 Agustus 2026

Kini, komitmen tersebut kembali diuji melalui kebutuhan akan regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam mengendalikan konsumsi dan adiksi tembakau sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat di Kota Lhokseumawe, yang dikenal sebagai Kota Petro Dollar.

Wali Kota menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat melalui kebijakan KTR diarahkan untuk menjadikan Kota Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak tingkat Utama. Pemerintah Kota berkomitmen mengawal proses legislasi bersama DPRK Lhokseumawe agar qanun tersebut segera rampung dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan regulasi yang berlaku saat ini.

“Saat ini Lhokseumawe berada pada tingkat Madya dalam Kota Layak Anak, salah satu yang tertinggi di Aceh. Target kita adalah menjadikan Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak dengan peringkat Utama. Karena itu, memprioritaskan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu ikhtiar menuju kota yang lebih baik dan inklusif,” ujar Sayuti, dalam diskusi, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga :  Revitalisasi Rampung, Tangki LNG Arun Siap Operasi

Secara nasional, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara khusus mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Beleid tersebut mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.

Implementasi ketentuan tersebut di daerah sangat bergantung pada komitmen pemerintah kabupaten/kota. Di tingkat provinsi, Aceh telah memiliki payung hukum melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun regulasi turunan yang lebih teknis dan mengikat sesuai wilayah masing-masing.

Sementara itu, di tingkat kota, Lhokseumawe sejatinya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang ditandatangani pada masa Penjabat Wali Kota Lhokseumawe Imran, pada 5 September 2023.

Namun, Perwal tersebut dinilai belum cukup kuat karena bersifat administratif dan belum mengatur sanksi tegas sebagaimana qanun. Kalangan akademisi dan pemerintah kota menilai keberadaan qanun penting untuk memperkuat pengaturan KTR, termasuk ketentuan mengenai sanksi, sehingga perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari paparan rokok dapat berjalan lebih efektif.

Akademisi UIN Ar-Raniry sekaligus Technical Coordinator Aceh Institute, Muazzinah Yacob, dalam sesi diskusi bersama Wali Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa percepatan Qanun KTR merupakan agenda yang seharusnya menjadi prioritas, mengingat pembahasannya telah berulang kali masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) Lhokseumawe.

“Pemerintah Lhokseumawe dalam hal ini harus mendorong percepatan Qanun KTR, karena Lhokseumawe bahkan tercatat sebagai salah satu dari sedikit kabupaten/kota di Aceh yang belum memiliki qanun atau perda khusus tentang KTR, padahal sebagian besar daerah lain di provinsi ini telah menerapkannya,” ungkap Muazzinah.

Baca Juga :  Detik Detik Penangkapan DH Alias Roberto Oleh Polrestabes Medan Dramatis

Muazzinah melanjutkan, keterlambatan menerbitkan Qanun KTR dapat menjadi kendala dalam proses transfer daerah terkait isu kesehatan dari Kemendagri.

“Selain berkewajiban menerbitkan regulasi setingkat Perda atau Qanun karena alasan urgensi kesehatan masyarakat, hal ini juga dapat berpengaruh pada kelancaran transfer daerah oleh Kemendagri dan berakibat pada sanksi teguran dari Kemenkes,” ungkapnya dalam sesi diskusi.

Lebih lanjut, Wali Kota Lhokseumawe mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal kebijakan KTR hingga menjadi qanun yang mampu mengatur sanksi secara tegas. Dengan demikian, regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari paparan rokok sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“KTR ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi bentuk proteksi kita untuk anak-anak agar terhindar dari paparan rokok yang mengancam generasi muda, khususnya di Kota Lhokseumawe. Ini perlu peran serta jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe agar qanun ini bisa segera disahkan dan diimplementasikan ke depannya,” ungkap Sayuti.

Di akhir diskusi, Sayuti juga mendorong terbentuknya Satgas KTR yang akan menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut di Lhokseumawe. Pemerintah Kota Lhokseumawe terus memperkuat komitmen agar Qanun KTR segera disahkan sebagai payung hukum dalam melindungi kesehatan masyarakat dan generasi muda Lhokseumawe.

Tags: LhokseumaweQanun Kawasan Tanpa RokokSayuti Abu Bakar

Berita Lainnya

PT SDLI Sampaikan Klarifikasi Resmi Soal Dugaan Pencemaran Insinerator
Daerah

PT SDLI Sampaikan Klarifikasi Resmi Soal Dugaan Pencemaran Insinerator

19 Agustus 2026
CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?
Daerah

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026
Bupati Tarmizi Pacu Pembenahan RSUD Cut Nyak Dhien, PT Mifa Salurkan CSR Rp9,6 Miliar
Aceh Barat

Bupati Tarmizi Pacu Pembenahan RSUD Cut Nyak Dhien, PT Mifa Salurkan CSR Rp9,6 Miliar

17 Agustus 2026
Wakil Ketua JASA Perlak Kutuk Tindakan Represif Aparat Terhadap Masyarakat
Aceh

Wakil Ketua JASA Perlak Kutuk Tindakan Represif Aparat Terhadap Masyarakat

16 Agustus 2026
15 Pasien Ditargetkan Ikuti Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD CND Aceh Barat
Aceh Barat

15 Pasien Ditargetkan Ikuti Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD CND Aceh Barat

16 Agustus 2026
Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21 Kondusif
Daerah

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21 Kondusif

15 Agustus 2026
  • Trending
Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

15 Agustus 2026
CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026
Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

18 Agustus 2026
Satpol PP WH Banda Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026

Berita Terkini

ParagonCorp dan ARC USK Kolaborasi Riset Potensi Nilam Aceh untuk Bahan Aktif Kosmetik

ParagonCorp dan ARC USK Kolaborasi Riset Potensi Nilam Aceh untuk Bahan Aktif Kosmetik

20 Agustus 2026
Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi

Terlibat Dugaan Curat di Rantau, Dua Pria Ditangkap Polisi

20 Agustus 2026
Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh

Top Up DANA Tak Bayar, Pemuda Ini Diduga Tipu 8 Konter di Banda Aceh

20 Agustus 2026
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

20 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini