Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRK Aceh Besar Rampungkan Raqan Gampong Wisata

Redaksi by Redaksi
2 April 2026
DPRK Aceh Besar Rampungkan Raqan Gampong Wisata

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, S.H.I., M.H., serta sejumlah anggota DPRK Aceh Besar menyerahkan hasil harmonisasi draf Raqan Gampong Wisata kepada Kakaneil Kementerian Hukum Aceh, di Aula Bangsal Garuda, Kanwil Kemenhum Aceh, Banda Aceh, Selasa (31/3/2026). FOTO/ HUMAS DPRK ACEH BESAR

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar melalui Badan Legislasi (Banleg) terus merampungkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Gampong Wisata sebagai langkah strategis memperkuat sektor pariwisata berbasis kearifan lokal dan syariat Islam.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di Aula Bangsal Garuda, Kanwil Kemenhum Aceh, Banda Aceh, Selasa (31/3/2026).

BeritaTerkait

Screenshot_20260515_140554_Gallery-120x86 DPRK Aceh Besar Rampungkan Raqan Gampong Wisata

Bentrok Dua Kelompok Ormas di Pancur Batu Tewaskan Satu Orang

15 Mei 2026
IMG-20260513-WA0030-120x86 DPRK Aceh Besar Rampungkan Raqan Gampong Wisata

DLH Aceh Barat Gelar “Lomba Aksi Bersih Lingkungan”, Hadiah 3 Unit Sepeda untuk Pemenang

13 Mei 2026
IMG-20260510-WA0102-120x86 DPRK Aceh Besar Rampungkan Raqan Gampong Wisata

Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

10 Mei 2026

Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhammad Ardiningrat Hidayat, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, S.H.I., M.H., serta sejumlah anggota DPRK Aceh Besar, yakni Yusran Yunus, Dr., M.A., Zulfikar, S.H., M.Kn., Irfan Siddiq, S.Pd., Maulana Akbar, serta Muslim, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Ketua Banleg DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, S.H.I., M.H menyebut Raqan Gampong Wisata merupakan inisiatif langsung DPRK sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penguatan sektor pariwisata daerah.
“Qanun ini merupakan inisiatif DPRK sendiri. Setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum selesai, selanjutnya akan kita bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah disahkan dalam rapat paripurna, tahapan berikutnya adalah fasilitasi oleh Gubernur Aceh sebelum akhirnya ditetapkan sebagai qanun. “Setelah fasilitasi gubernur selesai, barulah qanun ini kita tetapkan secara resmi,” tambahnya.

Ia juga berharap qanun tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.“Dengan adanya qanun ini, kita berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal melalui pemberdayaan potensi desa, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendorong kemandirian desa dalam bingkai syariat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin

Ia menambahkan, gampong wisata diharapkan menjadi penggerak ekonomi kreatif sekaligus berperan dalam pelestarian budaya dan lingkungan di Aceh Besar.

Sementara itu, Meurah Budiman menegaskan bahwa proses harmonisasi sangat penting untuk memastikan rancangan qanun memiliki landasan yuridis yang kuat serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, produk hukum daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus mampu diimplementasikan secara efektif dalam tata kelola pariwisata di tingkat gampong.
Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi vertikal dan horizontal, termasuk integrasi prinsip wisata halal sebagai bagian dari kekhususan Aceh.
“Pengaturan pariwisata di gampong harus tetap sejalan dengan syariat Islam dan kebutuhan pengembangan daerah,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Muhammad Ardiningrat Hidayat yang menilai harmonisasi menjadi langkah krusial untuk mencegah tumpang tindih aturan serta memastikan qanun yang dihasilkan berkualitas dan aplikatif.

Dalam rapat tersebut, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan sejumlah catatan penting, di antaranya penegasan aspek legalitas, perbaikan konsiderans dan dasar hukum, penyesuaian ketentuan umum, serta penyempurnaan norma pasal.

Pembahasan juga mencakup mekanisme penilaian gampong wisata, pengembangan produk wisata berbasis jasa, peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola, penguatan kelembagaan, hingga strategi promosi dan pemasaran.

Di akhir rapat, seluruh peserta menyepakati sejumlah usulan perubahan dari tim perancang. DPRK Aceh Besar bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan segera menindaklanjuti hasil harmonisasi tersebut dengan penyempurnaan draf sebelum memasuki tahap pemfasilitasan dan pengundangan.
“Raqan menjadi landasan kuat dalam mendorong pengembangan pariwisata gampong yang berdaya saing, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” pungkasnya.(*)

Berita Lainnya

Bentrok Dua Kelompok Ormas di Pancur Batu Tewaskan Satu Orang
Breaking News

Bentrok Dua Kelompok Ormas di Pancur Batu Tewaskan Satu Orang

15 Mei 2026
DLH Aceh Barat Gelar “Lomba Aksi Bersih Lingkungan”, Hadiah 3 Unit Sepeda untuk Pemenang
Aceh

DLH Aceh Barat Gelar “Lomba Aksi Bersih Lingkungan”, Hadiah 3 Unit Sepeda untuk Pemenang

13 Mei 2026
Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas
Aceh

Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

10 Mei 2026
Satreskrim Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB Dugaan Korupsi 1,6 M
Aceh

Satreskrim Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB Dugaan Korupsi 1,6 M

8 Mei 2026
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Kunjungi Bayi Penderita Bocor Jantung, Berikan Bantuan dan Dukungan
Aceh

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Kunjungi Bayi Penderita Bocor Jantung, Berikan Bantuan dan Dukungan

8 Mei 2026
ASN Dan Anggota DPRK Belum Menirma Gaji Bulanan, Ketua DPC PBB Ini Akibat Kekosongan Kas Daerah
Aceh

ASN Dan Anggota DPRK Belum Menirma Gaji Bulanan, Ketua DPC PBB Ini Akibat Kekosongan Kas Daerah

7 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital

Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital

15 Mei 2026
Bentrok Dua Kelompok Ormas di Pancur Batu Tewaskan Satu Orang

Bentrok Dua Kelompok Ormas di Pancur Batu Tewaskan Satu Orang

15 Mei 2026
Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma

Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma

14 Mei 2026
Bupati Deli Serdang Deli Serdang Tanggapi Guru Mengaji Viralkan Peredaran Narkoba

Bupati Deli Serdang Deli Serdang Tanggapi Guru Mengaji Viralkan Peredaran Narkoba

13 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini