Banda Aceh | TubinNews.com — Ketua Umum Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA), Subki Mohammad Bintang, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memperhatikan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat kurang mampu.
Ia menilai anggaran pembangunan rumah layak huni sebesar Rp96 juta per unit tidak lagi sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan saat ini.
Subki mengatakan, perubahan harga material bangunan dan biaya hidup seharusnya menjadi pertimbangan dalam penyusunan maupun penyesuaian anggaran pembangunan rumah layak huni.
“Kondisi anggaran yang ada saat ini sungguh tidak relevan dengan realitas harga di lapangan. Apalagi pemerintah tidak mengubah postur anggaran di tahun 2026 ini, padahal harga material bangunan dan biaya hidup telah berubah sangat signifikan,” tegas Subki, Selasa (25/8/2026).
Menurut Subki, anggaran Rp96 juta per unit tidak lagi memadai untuk membangun rumah yang layak, aman dan tahan lama. Karena itu, PBA mengusulkan agar nilai bantuan pembangunan rumah layak huni dinaikkan menjadi Rp135 juta per unit.
Ia menilai penyesuaian tersebut diperlukan agar pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu dapat memenuhi standar kelayakan dan tidak terkendala keterbatasan anggaran.
“Jika tidak ada penyesuaian dari Rp96 juta menjadi Rp135 juta, maka dapat dipastikan hunian layak bagi masyarakat kurang mampu tidak akan bisa diselesaikan dengan biaya yang sudah tidak masuk akal tersebut,” kata Subki.
“Angka yang tertulis di kertas anggaran tidak lagi sebanding dengan harga semen, besi, kayu, upah tenaga kerja, maupun biaya pengiriman material ke seluruh pelosok Aceh,” tambahnya.
Subki mengatakan, anggaran yang tidak disesuaikan dengan kondisi harga di lapangan berpotensi membuat pembangunan rumah tidak mencapai kualitas yang diharapkan.
Ia juga meminta para wakil rakyat tidak mengabaikan perubahan harga dan kondisi masyarakat dalam menjalankan fungsi penganggaran.
“Maka janganlah kita berpura-pura tidak tahu. Jangan tuli terhadap kenyataan. Jangan buta terhadap perubahan harga. Jika anggaran tidak diubah dari Rp96 juta menjadi Rp135 juta, maka janji hunian layak hanyalah janji yang tidak akan pernah terwujud,” pungkas Subki.
















