Aceh Barat ||Tubinnews.com ||Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi intensif terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 14 hingga 15 April 2026, bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat meningkatnya aktivitas domestik seiring pesatnya pembangunan.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Bukhari, ST. Dalam sambutannya, Bukhari menegaskan bahwa regulasi terbaru ini menetapkan standar yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya, guna menjamin kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Permen LH Nomor 11 Tahun 2025 memberikan panduan teknis yang lebih jelas terkait baku mutu air limbah domestik. Kita ingin memastikan bahwa setiap limbah yang dibuang ke badan air telah melalui proses pengolahan sesuai standar teknologi yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penerapan teknologi pengolahan air limbah kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan, perusahaan, hingga pengelola Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk memastikan limbah yang dihasilkan telah diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar sebelum dibuang ke lingkungan.
“Jika tidak dikelola dengan baik, limbah domestik dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan terkait batasan parameter kimia dan biologi dalam air limbah,” tegasnya.
Selain membahas Permen LH Nomor 11 Tahun 2025, kegiatan ini juga mensosialisasikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2750 Tahun 2025 yang mengatur standar bahan baku dan teknologi pengelolaan sampah dari kegiatan SPPG.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari DLHK Provinsi Aceh, Ir. Subhan, ST, MT, dan diikuti oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan, manajemen hotel, pengelola SPPG, serta pengelola fasilitas publik di wilayah Aceh Barat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap terbangunnya sinergi yang kuat antara regulasi pemerintah pusat dan implementasinya di daerah, sehingga pembangunan dan investasi dapat berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup.
















