Selasa, 14 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh

DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

Redaksi by Redaksi
14 April 2026
DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat ||Tubinnews.com ||Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi intensif terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 14 hingga 15 April 2026, bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat meningkatnya aktivitas domestik seiring pesatnya pembangunan.

BeritaTerkait

FB_IMG_1776173346667-120x86 DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

Bupati Simeulue Di Tunjuk Kordinator Wilayah I Aceh Di pelantikan ASPEKSINDO 

14 April 2026
IMG-20260412-WA0023-120x86 DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

Tiga Pramuka Kwarcab Aceh Barat Lolos Jambore Dunia ke Polandia

12 April 2026
WhatsApp-Image-2026-04-10-at-16.54.00-120x86 DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

Pemerintah Aceh Mulai Terapkan WFH bagi ASN

10 April 2026

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Bukhari, ST. Dalam sambutannya, Bukhari menegaskan bahwa regulasi terbaru ini menetapkan standar yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya, guna menjamin kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Permen LH Nomor 11 Tahun 2025 memberikan panduan teknis yang lebih jelas terkait baku mutu air limbah domestik. Kita ingin memastikan bahwa setiap limbah yang dibuang ke badan air telah melalui proses pengolahan sesuai standar teknologi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penerapan teknologi pengolahan air limbah kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan, perusahaan, hingga pengelola Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk memastikan limbah yang dihasilkan telah diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar sebelum dibuang ke lingkungan.

Baca Juga :  Kadis Dikbud Aceh Barat Tekankan Pentingnya Sekolah Ramah Anak dan Karakter

“Jika tidak dikelola dengan baik, limbah domestik dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan terkait batasan parameter kimia dan biologi dalam air limbah,” tegasnya.

Selain membahas Permen LH Nomor 11 Tahun 2025, kegiatan ini juga mensosialisasikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2750 Tahun 2025 yang mengatur standar bahan baku dan teknologi pengelolaan sampah dari kegiatan SPPG.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari DLHK Provinsi Aceh, Ir. Subhan, ST, MT, dan diikuti oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan, manajemen hotel, pengelola SPPG, serta pengelola fasilitas publik di wilayah Aceh Barat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap terbangunnya sinergi yang kuat antara regulasi pemerintah pusat dan implementasinya di daerah, sehingga pembangunan dan investasi dapat berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup.

 

Tags: Aceh BaratDLH

Berita Lainnya

Bupati Simeulue Di Tunjuk Kordinator Wilayah I Aceh Di pelantikan ASPEKSINDO 
Aceh

Bupati Simeulue Di Tunjuk Kordinator Wilayah I Aceh Di pelantikan ASPEKSINDO 

14 April 2026
Tiga Pramuka Kwarcab Aceh Barat Lolos Jambore Dunia ke Polandia
Aceh

Tiga Pramuka Kwarcab Aceh Barat Lolos Jambore Dunia ke Polandia

12 April 2026
Pemerintah Aceh Mulai Terapkan WFH bagi ASN
Aceh

Pemerintah Aceh Mulai Terapkan WFH bagi ASN

10 April 2026
DLH Aceh Barat Targetkan Transformasi TPA Mata Ie Menuju Pengolahan Sampah 
Aceh

DLH Aceh Barat Targetkan Transformasi TPA Mata Ie Menuju Pengolahan Sampah 

10 April 2026
Pemkab Aceh Barat Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Sambut Verifikasi Adipura dari KLH/BPLH
Aceh

Pemkab Aceh Barat Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Sambut Verifikasi Adipura dari KLH/BPLH

9 April 2026
Pemerintah Aceh Perpanjang Kerja Sama KMP AH 1 dengan ASDP, Dorong Penerapan E-Ticketing dan Perbaikan Layanan Penyeberangan
Aceh

Pemerintah Aceh Perpanjang Kerja Sama KMP AH 1 dengan ASDP, Dorong Penerapan E-Ticketing dan Perbaikan Layanan Penyeberangan

8 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Bupati Simeulue Di Tunjuk Kordinator Wilayah I Aceh Di pelantikan ASPEKSINDO 

Bupati Simeulue Di Tunjuk Kordinator Wilayah I Aceh Di pelantikan ASPEKSINDO 

14 April 2026
Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas, Polres Pematang Siantar Jangan Main Mata

Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas, Polres Pematang Siantar Jangan Main Mata

14 April 2026
DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

14 April 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi

14 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial