Banda Aceh | TubinNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas drainase serta fasilitas umum di Jalan Utama Tungkop, Kopelma Darussalam, Kamis (23/7/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Jalaluddin, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kawasan perdagangan agar tidak mengganggu fungsi ruang publik, drainase, maupun kelancaran lalu lintas.
“Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi melalui mobil dan meminta para pedagang membongkar sendiri lapak yang melanggar aturan. Namun, ada yang tidak mengindahkan,” ungkap Jalaluddin.
Menurutnya, sebagian pedagang telah membongkar lapak secara mandiri setelah diberikan sosialisasi. Namun, terhadap lapak dan bangunan yang masih bertahan, pemerintah akan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan.
“Nanti kami akan membongkar yang masih bertahan dan tidak mengindahkan aturan yang ada,” tambahnya.
Jalaluddin juga menginstruksikan seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan penertiban dengan pendekatan humanis dan tetap mengedepankan sikap persuasif kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel yang dikerahkan terdiri atas 201 personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, 30 personel Satpol PP Provinsi Aceh, 14 personel Dinas Perhubungan, 12 personel kepolisian, delapan personel Kodim, empat personel Polisi Militer, serta empat personel Latsus.
Penertiban juga didukung 10 personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dengan satu unit mobil pemadam kebakaran, 10 personel BPBD, serta 30 personel DLHK3 yang dilengkapi lima truk angkutan.
Selain itu, Dinas PUPR mengerahkan 15 personel, lima truk, dan satu unit excavator. Dukungan lainnya datang dari Muspika Kecamatan Syiah Kuala dan perangkat Gampong Kopelma Darussalam sebanyak 15 orang.
Pemko Banda Aceh menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, nyaman, serta menjaga fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.















