Banda Aceh | TubinNews.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai krusial dan membutuhkan penanganan bersama di Aceh, mulai dari pertambangan ilegal, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pelaksanaan salat berjamaah, penanganan bencana, pembalakan liar hingga LGBT.
Hal itu disampaikan Mualem dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
“Masalah pertambangan ilegal, karhutla, salat berjamaah, LGBT, penanganan bencana atau status bencana, dan illegal logging (perambahan hutan),” kata Mualem.
Dalam rapat tersebut, Mualem meminta Sekda Aceh memaparkan secara jelas berbagai persoalan yang dihadapi Aceh untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah bersama.
“Saya membutuhkan pandangan, pendapat, dan pertimbangan untuk menjadi keputusan kita bersama,” kata Mualem.
Tambang Ilegal dan Karhutla
Sekda Aceh M. Nasir Syamaun memaparkan persoalan pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Aceh. Menurutnya, kegiatan tersebut bahkan dilakukan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya.
Penanganan pertambangan ilegal dilakukan melalui sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta upaya legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh dan melakukan bimbingan serta pengawasan ke jajaran masing-masing,” kata Nasir.
Selain pertambangan ilegal, pemerintah juga menyoroti kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah pesisir barat Aceh. Nasir menyebut salah satu wilayah yang terdampak merupakan kawasan lahan gambut dengan luas kebakaran lebih dari 150 hektare.
Pemerintah Aceh telah mengimbau para bupati dan wali kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan penanganan karhutla serta mengaktifkan kembali Desk Penanganan Karhutla 2026. Selain itu, BNPB juga telah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Soroti Penyebaran Konten LGBT
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas penyebaran konten LGBT di ruang digital dan komunitas tertentu yang dinilai menimbulkan perhatian di tengah masyarakat.
Nasir menyebut aktivitas yang diduga berkaitan dengan hal tersebut terindikasi berlangsung di sejumlah tempat, seperti kafe atau warung kopi, barbershop, serta tempat kebugaran.
Ia mengatakan pemerintah akan melakukan sejumlah langkah, di antaranya merevisi peraturan gubernur mengenai Gugus Tugas Pencegahan Pornografi dan memperkuat ketahanan keluarga melalui pola asuh serta disiplin positif.
“Perlunya dibentuk tim terpadu untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas LGBT di ranah publik dan media sosial,” kata Nasir.
Pelaksanaan Salat Berjamaah
Persoalan pelaksanaan salat berjamaah juga menjadi salah satu topik yang dibahas. Nasir menyebut Gubernur Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh.
Namun, pelaksanaan salat berjamaah di masjid dan meunasah, baik pada jam kerja maupun di lingkungan masyarakat, dinilai masih perlu diperkuat.
“Belum optimal pelaksanaan salat berjamaah di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Nasir, penguatan pelaksanaan salat berjamaah berkaitan dengan penguatan nilai keagamaan, disiplin, dan karakter masyarakat. Karena itu, Forkopimda Aceh dinilai perlu mengeluarkan seruan bersama terkait pelaksanaan salat fardu berjamaah.
Status Penanganan Bencana dan Illegal Logging
Dalam pembahasan mengenai bencana hidrometeorologi, Forkopimda Aceh menyepakati bahwa penanganan masih berada dalam masa transisi dan belum memasuki tahap rehabilitasi serta rekonstruksi.
Sementara itu, persoalan illegal logging juga menjadi perhatian serius Mualem karena dinilai berkaitan dengan bencana banjir yang terjadi di Aceh.
“Salah satu penyebab banjir ini adalah penebangan pohon di hutan-hutan atau illegal logging,” kata Mualem.
Karena itu, Mualem menegaskan perlunya langkah serius untuk menghentikan praktik pembalakan liar di Aceh.















