Minggu, 9 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh Barat

DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
14 April 2026
DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | TubinNews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi intensif terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 14 hingga 15 April 2026, bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat meningkatnya aktivitas domestik seiring pesatnya pembangunan.

BeritaTerkait

IMG-20260809-WA0006-120x86 DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

9 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-08-at-16.54.16-120x86 DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-07-at-15.11.55-120x86 DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

Sekda Aceh: Dana Dari Kementan Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Bencana, Pemprov Kelola Rp9,7 Miliar

7 Agustus 2026

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Bukhari, ST. Dalam sambutannya, Bukhari menegaskan bahwa regulasi terbaru ini menetapkan standar yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya, guna menjamin kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Permen LH Nomor 11 Tahun 2025 memberikan panduan teknis yang lebih jelas terkait baku mutu air limbah domestik. Kita ingin memastikan bahwa setiap limbah yang dibuang ke badan air telah melalui proses pengolahan sesuai standar teknologi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penerapan teknologi pengolahan air limbah kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan, perusahaan, hingga pengelola Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk memastikan limbah yang dihasilkan telah diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar sebelum dibuang ke lingkungan.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan di Aceh Barat Meluas, Tarmizi Instruksikan Shalat Istisqa Serentak

“Jika tidak dikelola dengan baik, limbah domestik dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan terkait batasan parameter kimia dan biologi dalam air limbah,” tegasnya.

Selain membahas Permen LH Nomor 11 Tahun 2025, kegiatan ini juga mensosialisasikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2750 Tahun 2025 yang mengatur standar bahan baku dan teknologi pengelolaan sampah dari kegiatan SPPG.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari DLHK Provinsi Aceh, Ir. Subhan, ST, MT, dan diikuti oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan, manajemen hotel, pengelola SPPG, serta pengelola fasilitas publik di wilayah Aceh Barat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap terbangunnya sinergi yang kuat antara regulasi pemerintah pusat dan implementasinya di daerah, sehingga pembangunan dan investasi dapat berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup.

Tags: Aceh BaratDLH

Berita Lainnya

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 
Aceh

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

9 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat
Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
Sekda Aceh: Dana Dari Kementan Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Bencana, Pemprov Kelola Rp9,7 Miliar
Aceh

Sekda Aceh: Dana Dari Kementan Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Bencana, Pemprov Kelola Rp9,7 Miliar

7 Agustus 2026
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I
Daerah

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026
Bupati Deli Serdang Diminta Copot Kadis Kominfostan, Fajar Soroti Website SIP3NTAR Tak Bisa Diakses
Daerah

Bupati Deli Serdang Diminta Copot Kadis Kominfostan, Fajar Soroti Website SIP3NTAR Tak Bisa Diakses

5 Agustus 2026
‎PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh
Aceh

‎PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

5 Agustus 2026
  • Trending
Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

3 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026
Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

3 Agustus 2026
Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

2 Agustus 2026

Berita Terkini

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

9 Agustus 2026
Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

8 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

8 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini