Sabtu, 25 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh Barat

DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
14 April 2026
DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | TubinNews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi intensif terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 14 hingga 15 April 2026, bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat meningkatnya aktivitas domestik seiring pesatnya pembangunan.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2024-12-26-at-21.38.23 DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Lokasi Tambang Ilegal

24 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-23.11.40-120x86 DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
result_WhatsApp-Image-2026-07-23-at-14.22.20-120x86 DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Bukhari, ST. Dalam sambutannya, Bukhari menegaskan bahwa regulasi terbaru ini menetapkan standar yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya, guna menjamin kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Permen LH Nomor 11 Tahun 2025 memberikan panduan teknis yang lebih jelas terkait baku mutu air limbah domestik. Kita ingin memastikan bahwa setiap limbah yang dibuang ke badan air telah melalui proses pengolahan sesuai standar teknologi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penerapan teknologi pengolahan air limbah kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan, perusahaan, hingga pengelola Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk memastikan limbah yang dihasilkan telah diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar sebelum dibuang ke lingkungan.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Bersama Bupati Aceh Barat Tinjau Pembangunan RS Regional Meulaboh

“Jika tidak dikelola dengan baik, limbah domestik dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan terkait batasan parameter kimia dan biologi dalam air limbah,” tegasnya.

Selain membahas Permen LH Nomor 11 Tahun 2025, kegiatan ini juga mensosialisasikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2750 Tahun 2025 yang mengatur standar bahan baku dan teknologi pengelolaan sampah dari kegiatan SPPG.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari DLHK Provinsi Aceh, Ir. Subhan, ST, MT, dan diikuti oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan, manajemen hotel, pengelola SPPG, serta pengelola fasilitas publik di wilayah Aceh Barat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap terbangunnya sinergi yang kuat antara regulasi pemerintah pusat dan implementasinya di daerah, sehingga pembangunan dan investasi dapat berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup.

Tags: Aceh BaratDLH

Berita Lainnya

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie
Aceh

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Lokasi Tambang Ilegal

24 Juli 2026
Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB
Aceh

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop
Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat
Aceh

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT
Aceh

Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT

23 Juli 2026
Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam
Aceh

Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam

23 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

‎Sikap Petugas RSU Cut Meutia Aceh Utara Dinilai Arogan

‎Sikap Petugas RSU Cut Meutia Aceh Utara Dinilai Arogan

25 Juli 2026
‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

24 Juli 2026
Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan

Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan

24 Juli 2026
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

24 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini