Rabu, 8 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3×24 Jam

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
6 April 2026
Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3×24 Jam
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Jagat Maya dihebohkan dengan unggah video tiktok di akun @jecka yang menyudutkan salah satu wartawan di kota Medan Muhammad Zulfahri Tanjung, diamana dalam unggah tersebut menyatakan bahwa oknum wartawan tersebut tidak memiliki Indetitas serta kumpul kebo (Nikah Siri), Senin 6,April, 2026.

Muhammad Zulfahri Tanjung, menyebutkan bahwa dengan beredarnya video tersebut nama baik keluarga telah difitnah, dengan kata-kata tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh pengunggah video tersebut.

BeritaTerkait

IMG-20260408-WA0024-120x86 Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3x24 Jam

Longsor Sibolangit Lima orang Meninggal Dunia,Tim Sar Lakukan Pencarian

8 April 2026
IMG-20260407-WA0050-120x86 Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3x24 Jam

Tim Jibom Gegana Brimob Sumut Amankan Amunisi Bom Mortir

8 April 2026
WhatsApp-Image-2026-04-08-at-11.25.55-Diedit-120x86 Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3x24 Jam

Begal Kembali Beraksi di Ring Road, Korban Alami Luka Bacok di Wajah

8 April 2026

Saat dikonfirmasi awak Media, Muhammad Zulfahri Tanjung melalui sambung Whatsapp, dirinya menyampaikan “Saya bisa membuktikan keabsahan indetitas, saya bukan kumpul Kebo atau (Nikah Siri) serta menyebutkan akan dihantam wartawan saya nanti, yang disampaikan oleh pemilik akun tersebut dalam video nya.

Dirinya menjelaskan ketidaksenangan pengunggah video kepada nya, Terkait profesinya sebagai awak Media, yang selalu menerbitkan

berita-berita bantahan atau Klarifikasi, kalau dia tidak senang akan berita-berita saya itu terserah dia, ya buat bantahan kalau berita saya tidak benar, “bisa dipahami kita lihat kata-kata atau bahasa dari pengunggah sudah menyangkut Kepribadian serta Nama baik Keluarga saya”, ini tidak dapat dibenarkan, tutur Muhammad Zulfahri Tanjung.

Ya, “Saya mengenal dekat pengunggah video tersebut”, makanya saya memberikan waktu kepada pengunggah untuk membuat Klarifikasi 3X24 Jam, kalau tidak dapat membuat Klarifikasi tersebut, saya bersama keluarga akan mengambil langkah Hukum, disini keluarga saya juga merasakan dampak video tersebut.

Ketua FORWAKA MEDAN, Irwansyah Ginting, angkat bicara dan mengecam tindakan tersebut, apa yang dialami rekan kami salah satu pengurus FORWAKA MEDAN, ini jelas jelas telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, Yang maksudnya terang supaya hal diketahui umum, kami segenap pengurus FORWAKA MEDAN, akan mendukung dan mengawal Kasus Ini, dan memberi pendamping kepada Muhammad Zulfahri Tanjung, langkah-langkah apa yang akan diambil, baik itu secara kekeluargaan atau penegakkan Hukum, ucap Irwansyah Ginting.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

“Bijaklah Bermedia Sosial, Jangan Sampai Menyerang Kehormatan Orang Lain apalagi sudah berani menyampaikan kata-kata yang belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Kalau ada pemberitaan tidak sesuai, ya buatlah berita bantahannya biarkan publik yang menilainya.,” katanya.

Bisa dipahami, penggunaan kata “diduga” dalam konten di akun TikTok bisa berujung pada konsekuensi pidana jika konten tersebut melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran berita bohong (hoaks). Meskipun menggunakan kata “diduga”, jika narasi yang dibangun menyudutkan, tidak berdasarkan bukti, dan merugikan pihak lain, hal tersebut dapat diproses secara hukum.

Pencemaran Nama Baik/Fitnah (UU ITE & KUHP): Konten yang mengandung tuduhan tanpa dasar, meskipun menggunakan kata “diduga” atau “diduga selingkuh/korupsi”, tetap berpotensi melanggar Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan UU ITE) tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp750 juta.

Penyebaran Hoaks (UU ITE): Jika “dugaan” tersebut disebarkan tanpa dasar fakta dan menyebabkan kericuhan, pembuat konten dapat dijerat pasal penyebaran berita bohong.

Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Jika “diduga” disertai dengan mengunggah foto/video wajah orang lain tanpa izin, ini melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut, artinya polisi baru akan memproses kasus jika korban melapor secara langsung.

Membuat konten yang menuduh seseorang tanpa bukti yang valid (fakta hukum), meskipun sudah menggunakan kata “diduga” untuk berlindung. Mengunggah konten yang menyindir atau menuduh seseorang, meskipun tidak menyebutkan nama, jika orang tersebut merasa tersindir dan teridentifikasi, juga dapat dilaporkan.

Baca Juga :  Sambut PON 2024 Dinas SDABMBK Deli Serdang Per-Indah Jalan Jalan Menuju Lokasi Venue
Tags: Julfahri TanjungMedsosPencemaran nama baik

Berita Lainnya

Longsor Sibolangit Lima orang Meninggal Dunia,Tim Sar Lakukan Pencarian
Peristiwa

Longsor Sibolangit Lima orang Meninggal Dunia,Tim Sar Lakukan Pencarian

8 April 2026
Tim Jibom Gegana Brimob Sumut Amankan Amunisi Bom Mortir
Peristiwa

Tim Jibom Gegana Brimob Sumut Amankan Amunisi Bom Mortir

8 April 2026
Begal Kembali Beraksi di Ring Road, Korban Alami Luka Bacok di Wajah
Peristiwa

Begal Kembali Beraksi di Ring Road, Korban Alami Luka Bacok di Wajah

8 April 2026
Kebakaran Dini Hari, Kafe Milik Kades Bulu Hadek di Danau Laut Tawar Hangus Dilalap Api
Peristiwa

Kebakaran Dini Hari, Kafe Milik Kades Bulu Hadek di Danau Laut Tawar Hangus Dilalap Api

7 April 2026
Curanmor Modus Pinjam Motor di Cemara Asri, Polisi Bergerak Cepat
Peristiwa

Curanmor Modus Pinjam Motor di Cemara Asri, Polisi Bergerak Cepat

6 April 2026
Breaking News: Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah di Gampong Beurawe, Kerugian Ditaksir Rp. 80 Juta
Peristiwa

BPBA Catat 26 Bencana di Aceh Selama Maret 2026, Kerugian Capai Rp14 Miliar

5 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu

8 April 2026
Kemkomdigi Periksa Meta dan Google, Dalami Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

Kemkomdigi Periksa Meta dan Google, Dalami Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

8 April 2026
Longsor Sibolangit Lima orang Meninggal Dunia,Tim Sar Lakukan Pencarian

Longsor Sibolangit Lima orang Meninggal Dunia,Tim Sar Lakukan Pencarian

8 April 2026
Tim Jibom Gegana Brimob Sumut Amankan Amunisi Bom Mortir

Tim Jibom Gegana Brimob Sumut Amankan Amunisi Bom Mortir

8 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial