Minggu, 9 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3×24 Jam

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
6 April 2026
Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3×24 Jam
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Jagat Maya dihebohkan dengan unggah video tiktok di akun @jecka yang menyudutkan salah satu wartawan di kota Medan Muhammad Zulfahri Tanjung, diamana dalam unggah tersebut menyatakan bahwa oknum wartawan tersebut tidak memiliki Indetitas serta kumpul kebo (Nikah Siri), Senin 6,April, 2026.

Muhammad Zulfahri Tanjung, menyebutkan bahwa dengan beredarnya video tersebut nama baik keluarga telah difitnah, dengan kata-kata tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh pengunggah video tersebut.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-03-at-20.32.47-120x86 Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3x24 Jam

Camat Teupah Tengah Bergerak Cepat Tindaklanjuti Dampak Badai dan Hujan di Desa Batu-Batu

3 Agustus 2026
IMG-20260803-WA00161-120x86 Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3x24 Jam

‎Istri Polisi di Medan Akhiri Hidup Diduga Pakai Senpi Suami 

3 Agustus 2026
Screenshot_20260730_151700_Gallery-120x86 Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3x24 Jam

Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

30 Juli 2026

Saat dikonfirmasi awak Media, Muhammad Zulfahri Tanjung melalui sambung Whatsapp, dirinya menyampaikan “Saya bisa membuktikan keabsahan indetitas, saya bukan kumpul Kebo atau (Nikah Siri) serta menyebutkan akan dihantam wartawan saya nanti, yang disampaikan oleh pemilik akun tersebut dalam video nya.

Dirinya menjelaskan ketidaksenangan pengunggah video kepada nya, Terkait profesinya sebagai awak Media, yang selalu menerbitkan

berita-berita bantahan atau Klarifikasi, kalau dia tidak senang akan berita-berita saya itu terserah dia, ya buat bantahan kalau berita saya tidak benar, “bisa dipahami kita lihat kata-kata atau bahasa dari pengunggah sudah menyangkut Kepribadian serta Nama baik Keluarga saya”, ini tidak dapat dibenarkan, tutur Muhammad Zulfahri Tanjung.

Ya, “Saya mengenal dekat pengunggah video tersebut”, makanya saya memberikan waktu kepada pengunggah untuk membuat Klarifikasi 3X24 Jam, kalau tidak dapat membuat Klarifikasi tersebut, saya bersama keluarga akan mengambil langkah Hukum, disini keluarga saya juga merasakan dampak video tersebut.

Baca Juga :  Wartawan Senior, Anggota PWI Aceh Barat Almanudar Berbagi Ceria dengan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Ketua FORWAKA MEDAN, Irwansyah Ginting, angkat bicara dan mengecam tindakan tersebut, apa yang dialami rekan kami salah satu pengurus FORWAKA MEDAN, ini jelas jelas telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, Yang maksudnya terang supaya hal diketahui umum, kami segenap pengurus FORWAKA MEDAN, akan mendukung dan mengawal Kasus Ini, dan memberi pendamping kepada Muhammad Zulfahri Tanjung, langkah-langkah apa yang akan diambil, baik itu secara kekeluargaan atau penegakkan Hukum, ucap Irwansyah Ginting.

“Bijaklah Bermedia Sosial, Jangan Sampai Menyerang Kehormatan Orang Lain apalagi sudah berani menyampaikan kata-kata yang belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Kalau ada pemberitaan tidak sesuai, ya buatlah berita bantahannya biarkan publik yang menilainya.,” katanya.

Bisa dipahami, penggunaan kata “diduga” dalam konten di akun TikTok bisa berujung pada konsekuensi pidana jika konten tersebut melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran berita bohong (hoaks). Meskipun menggunakan kata “diduga”, jika narasi yang dibangun menyudutkan, tidak berdasarkan bukti, dan merugikan pihak lain, hal tersebut dapat diproses secara hukum.

Pencemaran Nama Baik/Fitnah (UU ITE & KUHP): Konten yang mengandung tuduhan tanpa dasar, meskipun menggunakan kata “diduga” atau “diduga selingkuh/korupsi”, tetap berpotensi melanggar Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan UU ITE) tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp750 juta.

Penyebaran Hoaks (UU ITE): Jika “dugaan” tersebut disebarkan tanpa dasar fakta dan menyebabkan kericuhan, pembuat konten dapat dijerat pasal penyebaran berita bohong.

Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Jika “diduga” disertai dengan mengunggah foto/video wajah orang lain tanpa izin, ini melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga :  Nelayan Hilang Tersambar Petir di Laut, Ditemukan Tewas di Perairan Pantai Cermin 

Pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut, artinya polisi baru akan memproses kasus jika korban melapor secara langsung.

Membuat konten yang menuduh seseorang tanpa bukti yang valid (fakta hukum), meskipun sudah menggunakan kata “diduga” untuk berlindung. Mengunggah konten yang menyindir atau menuduh seseorang, meskipun tidak menyebutkan nama, jika orang tersebut merasa tersindir dan teridentifikasi, juga dapat dilaporkan.

Tags: Julfahri TanjungMedsosPencemaran nama baik

Berita Lainnya

Camat Teupah Tengah Bergerak Cepat Tindaklanjuti Dampak Badai dan Hujan di Desa Batu-Batu
Peristiwa

Camat Teupah Tengah Bergerak Cepat Tindaklanjuti Dampak Badai dan Hujan di Desa Batu-Batu

3 Agustus 2026
‎Istri Polisi di Medan Akhiri Hidup Diduga Pakai Senpi Suami 
HEADLINE

‎Istri Polisi di Medan Akhiri Hidup Diduga Pakai Senpi Suami 

3 Agustus 2026
Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut
Peristiwa

Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

30 Juli 2026
Sijago Merah Lalap Bangunan Dekat Suzuya Mall Seutui, Kerugian Rp1,5 Miliar
HEADLINE

Sijago Merah Lalap Bangunan Dekat Suzuya Mall Seutui, Kerugian Rp1,5 Miliar

26 Juli 2026
BREAKING NEWS: Kebakaran Toko Samping Suzuya Mall Seutui Banda Aceh
Peristiwa

BREAKING NEWS: Kebakaran Toko Samping Suzuya Mall Seutui Banda Aceh

26 Juli 2026
‎Sikap Petugas RSU Cut Meutia Aceh Utara Dinilai Arogan
Peristiwa

‎Sikap Petugas RSU Cut Meutia Aceh Utara Dinilai Arogan

25 Juli 2026
  • Trending
Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

3 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026
Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

3 Agustus 2026
Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

2 Agustus 2026

Berita Terkini

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

9 Agustus 2026
Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

8 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

8 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini