Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3×24 Jam

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
6 April 2026
Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3×24 Jam
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Jagat Maya dihebohkan dengan unggah video tiktok di akun @jecka yang menyudutkan salah satu wartawan di kota Medan Muhammad Zulfahri Tanjung, diamana dalam unggah tersebut menyatakan bahwa oknum wartawan tersebut tidak memiliki Indetitas serta kumpul kebo (Nikah Siri), Senin 6,April, 2026.

Muhammad Zulfahri Tanjung, menyebutkan bahwa dengan beredarnya video tersebut nama baik keluarga telah difitnah, dengan kata-kata tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh pengunggah video tersebut.

BeritaTerkait

IMG-20260715-WA0049-120x86 Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3x24 Jam

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut

15 Juli 2026
IMG-20260713-WA0121-120x86 Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3x24 Jam

Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Alias Burnok Diusut Tuntas Diduga Melibatkan Oknum BKO PTPN II

14 Juli 2026
IMG-20260712-WA0043-120x86 Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3x24 Jam

Viral Video Insiden Kincir Pasar Malam Nusantara di Percut Sei Tuan, Pengelola Bantah Ada Korban Jiwa

12 Juli 2026

Saat dikonfirmasi awak Media, Muhammad Zulfahri Tanjung melalui sambung Whatsapp, dirinya menyampaikan “Saya bisa membuktikan keabsahan indetitas, saya bukan kumpul Kebo atau (Nikah Siri) serta menyebutkan akan dihantam wartawan saya nanti, yang disampaikan oleh pemilik akun tersebut dalam video nya.

Dirinya menjelaskan ketidaksenangan pengunggah video kepada nya, Terkait profesinya sebagai awak Media, yang selalu menerbitkan

berita-berita bantahan atau Klarifikasi, kalau dia tidak senang akan berita-berita saya itu terserah dia, ya buat bantahan kalau berita saya tidak benar, “bisa dipahami kita lihat kata-kata atau bahasa dari pengunggah sudah menyangkut Kepribadian serta Nama baik Keluarga saya”, ini tidak dapat dibenarkan, tutur Muhammad Zulfahri Tanjung.

Ya, “Saya mengenal dekat pengunggah video tersebut”, makanya saya memberikan waktu kepada pengunggah untuk membuat Klarifikasi 3X24 Jam, kalau tidak dapat membuat Klarifikasi tersebut, saya bersama keluarga akan mengambil langkah Hukum, disini keluarga saya juga merasakan dampak video tersebut.

Baca Juga :  Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

Ketua FORWAKA MEDAN, Irwansyah Ginting, angkat bicara dan mengecam tindakan tersebut, apa yang dialami rekan kami salah satu pengurus FORWAKA MEDAN, ini jelas jelas telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, Yang maksudnya terang supaya hal diketahui umum, kami segenap pengurus FORWAKA MEDAN, akan mendukung dan mengawal Kasus Ini, dan memberi pendamping kepada Muhammad Zulfahri Tanjung, langkah-langkah apa yang akan diambil, baik itu secara kekeluargaan atau penegakkan Hukum, ucap Irwansyah Ginting.

“Bijaklah Bermedia Sosial, Jangan Sampai Menyerang Kehormatan Orang Lain apalagi sudah berani menyampaikan kata-kata yang belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Kalau ada pemberitaan tidak sesuai, ya buatlah berita bantahannya biarkan publik yang menilainya.,” katanya.

Bisa dipahami, penggunaan kata “diduga” dalam konten di akun TikTok bisa berujung pada konsekuensi pidana jika konten tersebut melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran berita bohong (hoaks). Meskipun menggunakan kata “diduga”, jika narasi yang dibangun menyudutkan, tidak berdasarkan bukti, dan merugikan pihak lain, hal tersebut dapat diproses secara hukum.

Pencemaran Nama Baik/Fitnah (UU ITE & KUHP): Konten yang mengandung tuduhan tanpa dasar, meskipun menggunakan kata “diduga” atau “diduga selingkuh/korupsi”, tetap berpotensi melanggar Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan UU ITE) tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp750 juta.

Penyebaran Hoaks (UU ITE): Jika “dugaan” tersebut disebarkan tanpa dasar fakta dan menyebabkan kericuhan, pembuat konten dapat dijerat pasal penyebaran berita bohong.

Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Jika “diduga” disertai dengan mengunggah foto/video wajah orang lain tanpa izin, ini melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga :  Pj Bupati Muhammad Iswanto Buka Rakon TP-PKK Aceh Besar 2023

Pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut, artinya polisi baru akan memproses kasus jika korban melapor secara langsung.

Membuat konten yang menuduh seseorang tanpa bukti yang valid (fakta hukum), meskipun sudah menggunakan kata “diduga” untuk berlindung. Mengunggah konten yang menyindir atau menuduh seseorang, meskipun tidak menyebutkan nama, jika orang tersebut merasa tersindir dan teridentifikasi, juga dapat dilaporkan.

Tags: Julfahri TanjungMedsosPencemaran nama baik

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
Peristiwa

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut

15 Juli 2026
Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Alias Burnok Diusut Tuntas Diduga Melibatkan Oknum BKO PTPN II
Breaking News

Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Alias Burnok Diusut Tuntas Diduga Melibatkan Oknum BKO PTPN II

14 Juli 2026
Viral Video Insiden Kincir Pasar Malam Nusantara di Percut Sei Tuan, Pengelola Bantah Ada Korban Jiwa
Peristiwa

Viral Video Insiden Kincir Pasar Malam Nusantara di Percut Sei Tuan, Pengelola Bantah Ada Korban Jiwa

12 Juli 2026
Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit
Peristiwa

Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

25 Juni 2026
Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga
Peristiwa

Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga

23 Juni 2026
Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani Aceh, Diawali di Nagan Raya
Peristiwa

Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani Aceh, Diawali di Nagan Raya

22 Juni 2026
  • Trending
Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Alias Burnok Diusut Tuntas Diduga Melibatkan Oknum BKO PTPN II

Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Alias Burnok Diusut Tuntas Diduga Melibatkan Oknum BKO PTPN II

14 Juli 2026
BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

12 Juli 2026
Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

12 Juli 2026
Bupati Aceh Barat Sidak Kantor Satpol PP

Bupati Aceh Barat Sidak Kantor Satpol PP

13 Juli 2026

Berita Terkini

Dugaan Pencemaran Limbah di Deli Serdang, PT Indofarm Sukses Makmur Belum Beri Tanggapan

Dugaan Pencemaran Limbah di Deli Serdang, PT Indofarm Sukses Makmur Belum Beri Tanggapan

15 Juli 2026
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut

15 Juli 2026
BBWS Anggarkan Proyek Irigasi 52 Miliar di Percut Sei Tuan, Petani Andalkan Genset untuk Aliri Sawah

BBWS Anggarkan Proyek Irigasi 52 Miliar di Percut Sei Tuan, Petani Andalkan Genset untuk Aliri Sawah

15 Juli 2026
Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Alias Burnok Diusut Tuntas Diduga Melibatkan Oknum BKO PTPN II

Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Alias Burnok Diusut Tuntas Diduga Melibatkan Oknum BKO PTPN II

14 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini