Sabtu, 30 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3×24 Jam

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
6 April 2026
Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3×24 Jam
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Jagat Maya dihebohkan dengan unggah video tiktok di akun @jecka yang menyudutkan salah satu wartawan di kota Medan Muhammad Zulfahri Tanjung, diamana dalam unggah tersebut menyatakan bahwa oknum wartawan tersebut tidak memiliki Indetitas serta kumpul kebo (Nikah Siri), Senin 6,April, 2026.

Muhammad Zulfahri Tanjung, menyebutkan bahwa dengan beredarnya video tersebut nama baik keluarga telah difitnah, dengan kata-kata tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh pengunggah video tersebut.

BeritaTerkait

Screenshot_20260525_185704_Video-Player-120x86 Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3x24 Jam

Pengemis di Kota Medan Diduga Lempari Mobil Karena Tak Diberi Uang

25 Mei 2026
images-1-120x86 Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3x24 Jam

Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total

22 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-05-21-at-17.10.19-120x86 Muhammad Zulfahri Tanjung Ultimatum Akun Tik Tok Jecka 3x24 Jam

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026

Saat dikonfirmasi awak Media, Muhammad Zulfahri Tanjung melalui sambung Whatsapp, dirinya menyampaikan “Saya bisa membuktikan keabsahan indetitas, saya bukan kumpul Kebo atau (Nikah Siri) serta menyebutkan akan dihantam wartawan saya nanti, yang disampaikan oleh pemilik akun tersebut dalam video nya.

Dirinya menjelaskan ketidaksenangan pengunggah video kepada nya, Terkait profesinya sebagai awak Media, yang selalu menerbitkan

berita-berita bantahan atau Klarifikasi, kalau dia tidak senang akan berita-berita saya itu terserah dia, ya buat bantahan kalau berita saya tidak benar, “bisa dipahami kita lihat kata-kata atau bahasa dari pengunggah sudah menyangkut Kepribadian serta Nama baik Keluarga saya”, ini tidak dapat dibenarkan, tutur Muhammad Zulfahri Tanjung.

Ya, “Saya mengenal dekat pengunggah video tersebut”, makanya saya memberikan waktu kepada pengunggah untuk membuat Klarifikasi 3X24 Jam, kalau tidak dapat membuat Klarifikasi tersebut, saya bersama keluarga akan mengambil langkah Hukum, disini keluarga saya juga merasakan dampak video tersebut.

Baca Juga :  Pangdam IM Pimpin Upacara Pembukaan Perkemahan Pramuka Saka Wira Kartika Terpusat Tingkat Kodam Iskandar Muda TA 2024.

Ketua FORWAKA MEDAN, Irwansyah Ginting, angkat bicara dan mengecam tindakan tersebut, apa yang dialami rekan kami salah satu pengurus FORWAKA MEDAN, ini jelas jelas telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, Yang maksudnya terang supaya hal diketahui umum, kami segenap pengurus FORWAKA MEDAN, akan mendukung dan mengawal Kasus Ini, dan memberi pendamping kepada Muhammad Zulfahri Tanjung, langkah-langkah apa yang akan diambil, baik itu secara kekeluargaan atau penegakkan Hukum, ucap Irwansyah Ginting.

“Bijaklah Bermedia Sosial, Jangan Sampai Menyerang Kehormatan Orang Lain apalagi sudah berani menyampaikan kata-kata yang belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Kalau ada pemberitaan tidak sesuai, ya buatlah berita bantahannya biarkan publik yang menilainya.,” katanya.

Bisa dipahami, penggunaan kata “diduga” dalam konten di akun TikTok bisa berujung pada konsekuensi pidana jika konten tersebut melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran berita bohong (hoaks). Meskipun menggunakan kata “diduga”, jika narasi yang dibangun menyudutkan, tidak berdasarkan bukti, dan merugikan pihak lain, hal tersebut dapat diproses secara hukum.

Pencemaran Nama Baik/Fitnah (UU ITE & KUHP): Konten yang mengandung tuduhan tanpa dasar, meskipun menggunakan kata “diduga” atau “diduga selingkuh/korupsi”, tetap berpotensi melanggar Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan UU ITE) tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp750 juta.

Penyebaran Hoaks (UU ITE): Jika “dugaan” tersebut disebarkan tanpa dasar fakta dan menyebabkan kericuhan, pembuat konten dapat dijerat pasal penyebaran berita bohong.

Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Jika “diduga” disertai dengan mengunggah foto/video wajah orang lain tanpa izin, ini melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga :  Ojol Jadi Korban Begal, Motor dan HP Raib, Korban Alami Luka Akibat Tebasan Parang

Pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut, artinya polisi baru akan memproses kasus jika korban melapor secara langsung.

Membuat konten yang menuduh seseorang tanpa bukti yang valid (fakta hukum), meskipun sudah menggunakan kata “diduga” untuk berlindung. Mengunggah konten yang menyindir atau menuduh seseorang, meskipun tidak menyebutkan nama, jika orang tersebut merasa tersindir dan teridentifikasi, juga dapat dilaporkan.

Tags: Julfahri TanjungMedsosPencemaran nama baik

Berita Lainnya

Pengemis di Kota Medan Diduga Lempari Mobil Karena Tak Diberi Uang
Peristiwa

Pengemis di Kota Medan Diduga Lempari Mobil Karena Tak Diberi Uang

25 Mei 2026
Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total
Peristiwa

Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total

22 Mei 2026
Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG
Peristiwa

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026
Viral Wisatawan Samosir Ribut Soal Tarif Masuk, Pria Mengamuk Pakai Batu
Peristiwa

Viral Wisatawan Samosir Ribut Soal Tarif Masuk, Pria Mengamuk Pakai Batu

20 Mei 2026
BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan
Peristiwa

BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan

18 Mei 2026
Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai
Peristiwa

Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai

17 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Deli Serdang Raih WTP Kedelapan  Berturut-turut Bupati Ucapkan Terimakasih

Deli Serdang Raih WTP Kedelapan  Berturut-turut Bupati Ucapkan Terimakasih

30 Mei 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Bentrok Ormas PP dan Ormas IPK Pecah Polda Sumut Amankan Pria Bersajam

Bentrok Ormas PP dan Ormas IPK Pecah Polda Sumut Amankan Pria Bersajam

29 Mei 2026
Irdam I/BB Tinjau Langsung KDKMP dan Jembatan Garuda di Labuhanbatu

Irdam I/BB Tinjau Langsung KDKMP dan Jembatan Garuda di Labuhanbatu

29 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini