Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat digiring petugas menuju rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Jakarta, Kamis (13/3/2026). Foto: Ist.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan menag Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam siaran pers KPK Nomor: 15/HM.01.04/KPK/56/3/2026 yang disampaikan pada Kamis (12/3/2026), penahanan terhadap eks menag Yaqut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-04-30-at-09.56.26-120x86 KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
IMG-20260427-WA0091-120x86 KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

27 April 2026
IMG-20260426-WA0003-e1777180662269-120x86 KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Diduga Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Seorang Warga Medan Dilaporkan Kepolisi

26 April 2026

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama.

KPK menjelaskan, konstruksi perkara bermula dari adanya perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia pada tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pada 2023, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji reguler dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000.

Namun, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut diduga mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan aliran fee percepatan kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada Yaqut, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Baca Juga :  Terkait Kasus Ayah Merin, KPK akan Periksa Sejumlah Saksi di Aceh

Sementara itu, pada pembagian kuota haji tahun 2024, Indonesia kembali mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan kuota tersebut diberikan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.

Namun, Yaqut diduga membagi tambahan kuota tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000). Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku, di mana seharusnya 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses pembagian kuota tersebut, penyidik juga menemukan dugaan adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA.

KPK menyebutkan, uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang diketahui oleh Yaqut.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Proses penyidikan perkara ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum dan telah memenuhi ketentuan formil yang berlaku.

Atas perbuatannya, menag Yaqut dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tags: Kementerian AgamaKorupsiKPKKuota haji

Berita Lainnya

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah
Hukrim

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam
Hukrim

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

27 April 2026
Diduga Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Seorang Warga Medan Dilaporkan  Kepolisi
Hukrim

Diduga Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Seorang Warga Medan Dilaporkan Kepolisi

26 April 2026
Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar
Hukrim

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

13 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

IPPSM Menuju Puncak Milad ke-70 Tahun dan Regenerasi Kepemimpinan

IPPSM Menuju Puncak Milad ke-70 Tahun dan Regenerasi Kepemimpinan

30 April 2026
Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi dengan Santun

Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi dengan Santun

30 April 2026
Tarif Parkir Rp3.000 Viral di MMTC Picu Perdebatan, Warga Pertanyakan Aturan Resmi

Tarif Parkir Rp3.000 Viral di MMTC Picu Perdebatan, Warga Pertanyakan Aturan Resmi

29 April 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini