Banda Aceh | TubinNews.com – Tak terima setelah diberhentikan sebagai karyawan, seorang pria berinisial SSE (33), warga Aceh Besar, diduga mencuri satu unit laptop inventaris milik Hotel Amoda Banda Aceh.
Laptop tersebut diambil dari meja resepsionis Hotel Amoda yang berada di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lueng Bata untuk dilakukan penyelidikan.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, SSE diduga melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pihak hotel yang memberhentikannya sebagai karyawan.
“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” ujar AKP Jufri, Minggu (9/8/2026).
Kapolsek menjelaskan, aksi tersebut terjadi saat petugas resepsionis hotel sedang tertidur. SSE kemudian diduga mengambil laptop yang berada di atas meja dan membawanya keluar melalui pintu utama Hotel Amoda.
“Petugas resepsionis hotel pada saat itu sedang tertidur. Kemudian terduga pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di meja dan membawa kabur melalui pintu utama Hotel Amoda,” tutur AKP Jufri.
Akibat kejadian tersebut, pihak Hotel Amoda mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta.
Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Darii hasil pengamatan CCTV, polisi menduga pelaku pencurian laptop tersebut merupakan salah satu mantan karyawan Hotel Amoda. Setelah identitas terduga pelaku diketahui, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata kemudian melakukan pendalaman terkait keberadaannya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 2 Agustus 2026, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, SSE akhirnya diamankan pada Senin (3/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku ditangkap di salah satu kios yang berada di kawasan Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata.
Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap SSE sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
















