Jumat, 17 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
24 Februari 2026
Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di sektor strategis pelabuhan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan langsung menahan tiga mantan pejabat KSOP Belawan terkait dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial WH (Kepala KSOP Belawan tahun 2023), MLA (Kepala KSOP Belawan tahun 2024), dan SHS (Kepala KSOP Belawan tahun 2024). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

BeritaTerkait

result_WhatsApp-Image-2026-04-15-at-15.17.30-120x86 Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
IMG-20260414-WA0012-scaled-e1776184274231-120x86 Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
20230504-20220913-aceh-168-120x86 Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap adanya kapal dengan tonase di atas GT 500 yang masuk ke wilayah wajib pandu di Pelabuhan Belawan namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi jasa pandu tunda.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap kapal dengan ukuran tersebut wajib menggunakan jasa pandu tunda yang menjadi objek PNBP.

Secara operasional, layanan pandu tunda memang dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Namun, celah diduga muncul pada proses administrasi dan rekonsiliasi data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang ditandatangani para tersangka saat menjabat.

Akibat kapal-kapal yang “tidak masuk pembukuan” tersebut, negara diduga kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah besar. Nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan masih dalam proses penghitungan bersama lembaga terkait.

Usai penetapan tersangka pada Selasa (24/2/2026), ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Tanjung Gusta berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut.

Baca Juga :  Cyber Bullying Lewat Medsos Jadi Topik Jaksa Menyapa Kejati Sumut

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP baru. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai pidana penjara seumur hidup,” ucap Aspidsus Kejati Sumut, Johnny William Pardede,

Penyidik menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana atau berperan dalam proses manipulasi data PNBP.

Kejati Sumut juga mengimbau pihak-pihak terkait agar kooperatif dan tidak menghambat penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor pelabuhan yang merupakan urat nadi logistik Sumatera Utara. Kebocoran PNBP di sektor jasa pandu tunda dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi merusak tata kelola penerimaan negara dan menciptakan praktik ekonomi biaya tinggi di pelabuhan.

Tags: KejatisuKSOP Belawan

Berita Lainnya

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden
Hukrim

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 
Hukrim

Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

13 April 2026
Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu
Hukrim

Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu

11 April 2026
Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi 
Hukrim

Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi 

11 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kejatisu Diminta Bebaskan Tiga Guru Dugaan Korupsi Dana BOS

Kejatisu Diminta Bebaskan Tiga Guru Dugaan Korupsi Dana BOS

17 April 2026
Hut Bhayangkara Polres Nagan Raya Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

Hut Bhayangkara Polres Nagan Raya Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

17 April 2026
Sidang Praperadilan Kapolsek Sunggal di PN Medan BAP Dipertanyakan

Sidang Praperadilan Kapolsek Sunggal di PN Medan BAP Dipertanyakan

17 April 2026
Kurdi Wakili Aceh Barat sebagai Kandidat KPLB Nasional

Kurdi Wakili Aceh Barat sebagai Kandidat KPLB Nasional

16 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial