Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan  

Redaksi by Redaksi
6 Februari 2026
BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan   
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan dua upaya besar penyelundupan narkotika dari jaringan Aceh dalam operasi terpisah di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ±160 kilogram sabu dan ±200 kilogram ganja, serta menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

BNN melalui Direktorat Intelijen, Direktorat Interdiksi, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran, bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ±100 kilogram yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan gelap narkotika.

BeritaTerkait

Screenshot-2026-07-12-140513-120x86 BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan   

Enam Warga Bandar Klippa Diduga Diamankan Oknum Aparat Saat Aktivitas di Lahan Eks PTPN II

11 Juli 2026
result_images-120x86 BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan   

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
IMG-20260708-WA0012-120x86 BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan   

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

8 Juli 2026

Penindakan dilakukan pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ, yang mengaku diperintah oleh IB yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima karung plastik warna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±100 kilogram. Selain narkotika, petugas turut menyita barang bukti non-narkotika berupa satu unit mobil, dua unit telepon genggam, dan barang lainnya.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, pada Rabu (4/2), tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh dan Bea Cukai kembali menyita ±60 kilogram sabu dari seorang pria berinisial B di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil disita dari jaringan ini mencapai ±160 kilogram.

Baca Juga :  KPK Tanggapi Laporan Mahasiswa Sumut Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan, Polres Diminta Lanjutkan Penyelidikan 

Jaringan tersebut diketahui merupakan kelompok Aceh yang terhubung dengan kelompok pemasok dari Malaysia dan diduga memiliki keterkaitan dengan produsen narkotika di kawasan Golden Triangle (Thailand–Myanmar–Laos).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

200 Kg Ganja Jaringan Aceh–Medan Disita

Selain kasus sabu, BNN bersama jajaran BNN Provinsi Sumatera Utara juga mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Aceh–Medan. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (3/2) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki berinisial DJS, YH, dan AS. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti delapan karung berisi 148 bungkus plastik berlakban cokelat yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto ±200 kilogram. Barang bukti ditemukan saat penggeledahan terhadap dua mobil yang dikendarai para tersangka.

Selain narkotika, tim gabungan juga menyita dua unit mobil dan tiga unit telepon genggam. Saat ini, BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara masih melakukan penyidikan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga :  Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut
Tags: BNNJaringan Aceh–Medan

Berita Lainnya

Enam Warga Bandar Klippa Diduga Diamankan Oknum Aparat Saat Aktivitas di Lahan Eks PTPN II
Hukrim

Enam Warga Bandar Klippa Diduga Diamankan Oknum Aparat Saat Aktivitas di Lahan Eks PTPN II

11 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
HEADLINE

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan
Hukum

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

8 Juli 2026
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang
Hukrim

Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang

2 Juli 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar
Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

26 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang
Hukrim

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

11 Juni 2026
  • Trending
Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Alias Burnok Diusut Tuntas Diduga Melibatkan Oknum BKO PTPN II

Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Alias Burnok Diusut Tuntas Diduga Melibatkan Oknum BKO PTPN II

14 Juli 2026
BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

12 Juli 2026
Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

12 Juli 2026
Bupati Aceh Barat Sidak Kantor Satpol PP

Bupati Aceh Barat Sidak Kantor Satpol PP

13 Juli 2026

Berita Terkini

Satreskrim Polres Simeulue Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Rumah Ke jaksaan Negeri Simeulue

Satreskrim Polres Simeulue Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Rumah Ke jaksaan Negeri Simeulue

16 Juli 2026
Pelindo Branch Malahayati Gelar Lomba Hari Lingkungan Hidup di Empat Gampong Aceh Besar

Pelindo Branch Malahayati Gelar Lomba Hari Lingkungan Hidup di Empat Gampong Aceh Besar

16 Juli 2026
Dugaan Pencemaran Limbah di Deli Serdang, PT Indofarm Sukses Makmur Belum Beri Tanggapan

Dugaan Pencemaran Limbah di Deli Serdang, PT Indofarm Sukses Makmur Belum Beri Tanggapan

15 Juli 2026
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut

15 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini