Jakarta | TubinNews.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan dua upaya besar penyelundupan narkotika dari jaringan Aceh dalam operasi terpisah di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ±160 kilogram sabu dan ±200 kilogram ganja, serta menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
BNN melalui Direktorat Intelijen, Direktorat Interdiksi, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran, bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ±100 kilogram yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan gelap narkotika.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ, yang mengaku diperintah oleh IB yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima karung plastik warna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±100 kilogram. Selain narkotika, petugas turut menyita barang bukti non-narkotika berupa satu unit mobil, dua unit telepon genggam, dan barang lainnya.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, pada Rabu (4/2), tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh dan Bea Cukai kembali menyita ±60 kilogram sabu dari seorang pria berinisial B di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil disita dari jaringan ini mencapai ±160 kilogram.
Jaringan tersebut diketahui merupakan kelompok Aceh yang terhubung dengan kelompok pemasok dari Malaysia dan diduga memiliki keterkaitan dengan produsen narkotika di kawasan Golden Triangle (Thailand–Myanmar–Laos).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
200 Kg Ganja Jaringan Aceh–Medan Disita
Selain kasus sabu, BNN bersama jajaran BNN Provinsi Sumatera Utara juga mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Aceh–Medan. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (3/2) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki berinisial DJS, YH, dan AS. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti delapan karung berisi 148 bungkus plastik berlakban cokelat yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto ±200 kilogram. Barang bukti ditemukan saat penggeledahan terhadap dua mobil yang dikendarai para tersangka.
Selain narkotika, tim gabungan juga menyita dua unit mobil dan tiga unit telepon genggam. Saat ini, BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara masih melakukan penyidikan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.









