Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
11 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

Tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya siaran langsung di media sosial yang diduga mengandung unsur pornografi.

BeritaTerkait

IMG-20260610-WA0032-120x86 Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta

10 Juni 2026
IMG-20260610-WA0000-120x86 Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

9 Juni 2026
IMG-20260601-WA0034-120x86 Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak

1 Juni 2026

“Pada 25 Mei 2026 kami menerima informasi adanya live TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kristinatara saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan akun TikTok bernama “Koko BR” yang dikelola oleh tersangka berinisial NFR (28). Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada (26/5/2026) lalu.

Dalam aksinya, tersangka berperan sebagai host yang memandu siaran langsung dan memberikan berbagai tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent dalam tayangan tersebut.

“Tersangka mengarahkan dan menantang para talent untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik,” kata Kristinatara.

Polisi mengungkap, tayangan tersebut dikemas dalam bentuk permainan atau challenge yang mengharuskan peserta melakukan tindakan tertentu. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan dari hadiah virtual atau koin yang diberikan para penonton saat siaran berlangsung.

Baca Juga :  Polres Dairi Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil dan Nasi Box untuk Pengguna Jalan di Bulan Suci Ramadan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mampu meraup keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu hari siaran langsung. Sementara jumlah penonton dalam setiap sesi live mencapai sekitar 18.000 hingga 29.000 akun.

Menurut Kristinatara, yang menjadi perhatian serius pihaknya bukan hanya keuntungan yang diperoleh pelaku, tetapi juga potensi dampak buruk yang ditimbulkan terhadap anak-anak yang dapat mengakses konten tersebut.

“Yang menjadi konsen kami adalah banyak anak-anak di bawah umur yang berpotensi melihat atau mengakses siaran ini. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda,” ujarnya.

Ia menegaskan, maraknya konten pornografi di ruang digital dinilai memiliki korelasi dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang melibatkan anak-anak.

“Anak-anak usia belasan tahun saat ini sudah sangat mudah terpapar berbagai konten negatif. Karena itu kami memandang penindakan terhadap penyiaran pornografi sebagai bagian dari upaya perlindungan anak,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas siaran langsung.

Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang digunakan dalam aktivitas tersebut guna mencegah munculnya konten serupa di kemudian hari.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak dan membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Kristinatara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui media digital.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Komplotan Begal Pegawai Imigrasi, Dua Pelaku Ditangkap

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten pornografi. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama,” pungkas Kristinatara.

Tags: Deli SerdangLive Tik tokPolda sumut

Berita Lainnya

Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta
Hukrim

Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta

10 Juni 2026
Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Hukrim

Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

9 Juni 2026
Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak
Hukrim

Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak

1 Juni 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib
Hukrim

Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib

25 Mei 2026
Razia THM High Pass Medan, Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung Positif Narkotika
Hukrim

Razia THM High Pass Medan, Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
  • Trending
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026
Rawan Maling!! Emas dan Dokumen Penting Milik Warga Tembung Dicuri Komplotan Modus

Rawan Maling!! Emas dan Dokumen Penting Milik Warga Tembung Dicuri Komplotan Modus

7 Juni 2026

Berita Terkini

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

11 Juni 2026
KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

11 Juni 2026
Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong di 11 Kecamatan

Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong di 11 Kecamatan

10 Juni 2026
TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini