Nagan Raya | TubinNews.com – Satreskrim Polres Nagan Raya Mengungkap Dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Dalam operasi yang dilakukan Unit Opsnal Satreskrim, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sekitar 3.000 liter atau 3 ton Bio Solar yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu 24 Juni 2026, sekitar pukul 05.20 WIB di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim melakukan penyelidikan dan patroli hingga berhasil menghentikan satu unit mobil Isuzu Traga yang mengangkut BBM jenis Bio Solar dalam jumlah besar,” kata AKP Muhammad Rizal.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan dua orang berinisial D 43 tahun, warga Kabupaten Pidie, dan A 30 tahun, warga Kabupaten Pidie Jaya.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Traga, dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, satu jeriken berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi Bio Solar, satu selang, satu kunci kendaraan, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sopir kendaraan mengaku BBM tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan rencananya akan dikirim kepada seseorang di Kabupaten Nagan
Namun demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi tersebut.
AKP Muhammad Rizal menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan distribusi energi tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya juga berhasil mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan dan niaga ilegal BBM subsidi.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing satu unit mobil Suzuki bernomor polisi BK 1848 MO yang diamankan di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, serta satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam bernomor polisi BL 1190 SA yang diamankan di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, pada Senin (15/6/2026).
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

















