DELI SERDANG | TUBINNEWS.COM — Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT) mendesak DPRD Kabupaten Deli Serdang segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul dugaan pencemaran air irigasi yang disebut telah menyebabkan petani ikan air tawar mengalami gagal panen massal.
GEMPAR SUMUT menyebut dugaan pencemaran tersebut diduga berasal dari aktivitas peternakan milik PT Indofarm Sukses Makmur. Menurut organisasi tersebut, ribuan ekor ikan di kolam budidaya milik warga dilaporkan mati massal sehingga menyebabkan kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar 25 ton ikan air tawar atau senilai kurang lebih Rp750 juta.
GEMPAR SUMUT menyatakan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan informasi dari masyarakat, terdapat dugaan sistem pengelolaan limbah perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga menyampaikan dugaan tidak tersedianya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau sarana pengelolaan limbah yang memadai. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Atas dasar itu, GEMPAR SUMUT meminta DPRD Deli Serdang, khususnya anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) II dan III serta Komisi II DPRD, segera memanggil seluruh pihak terkait dalam forum RDP, termasuk perwakilan masyarakat petani ikan, PT Indofarm Sukses Makmur, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, dan instansi terkait lainnya.
Selain meminta pembahasan mengenai bentuk pertanggungjawaban perusahaan dan mekanisme ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak, GEMPAR SUMUT juga mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas operasional perusahaan, termasuk pemeriksaan dokumen perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup, termasuk memeriksa dugaan tidak tersedianya fasilitas IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, GEMPAR SUMUT mendesak Bupati Deli Serdang turun langsung ke lokasi terdampak untuk menemui para petani ikan, melihat kondisi di lapangan, serta menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah terkait agar segera mendata warga yang terdampak, menghitung nilai kerugian secara objektif, dan menyusun langkah percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.
Dalam pernyataannya, GEMPAR SUMUT menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mematuhi regulasi mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh fakta terungkap secara transparan dan masyarakat memperoleh keadilan.
“Lingkungan yang sehat adalah hak setiap warga negara. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, dan masyarakat yang dirugikan wajib memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan GEMPAR SUMUT yang ditandatangani Fajar Rivana Sinaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indofarm Sukses Makmur yang telah dikonfirmasi melalui akun media sosial belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila perusahaan maupun instansi terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut.














