Kamis, 13 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh Barat

Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor

Aliansi BARA Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
12 Juli 2026
Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor

Ketua Umum Barisan Rakyat Aceh (BARA), Maulana Ridwan Raden, saat memberikan keterangan pers terkait polemik pengangkutan limbah FABA di Kabupaten Aceh Barat, Minggu (12/7/2026). [Foto: dok. Ahmad Hidayat/Tubinnews]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | TubinNews.com – Barisan Rakyat Aceh (BARA) mengecam langkah hukum PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) yang menggugat perdata senilai Rp9,9 miliar serta melaporkan sejumlah pihak terkait polemik pengangkutan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) di Kabupaten Aceh Barat.

BARA menilai gugatan dan laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi pengawasan publik terhadap dugaan persoalan lingkungan hidup dan tata ruang. Organisasi tersebut mendesak Komisi III DPR RI turun langsung mengawasi proses hukum yang berjalan.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-12-at-22.25.50-120x86 Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

12 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-12-at-18.42.36-120x86 Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor

Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

12 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-12-at-11.58.37-120x86 Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

12 Agustus 2026

“Ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa. Ini adalah upaya membungkam suara rakyat, aktivis, dan pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya secara sah. Kami minta Komisi III DPR RI datang langsung ke Aceh Barat, panggil Polda Aceh, dan awasi jalannya sidang di PN Meulaboh,” tegas Ketua Umum BARA, Maulana Ridwan Raden, Minggu (12/7/2026).

Menurut BARA, perkara tersebut bermula dari penolakan warga dan mahasiswa terhadap aktivitas pengangkutan limbah FABA dari PLTU 3 dan 4 Nagan Raya yang melintasi kawasan pendidikan di Desa Gunong Kleng dan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, sejak akhir April 2026.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Barat pada 18 Mei 2026, Kadishub Erdian Mourny secara resmi menyatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT SCY belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan pengangkutan barang khusus (KBLI 49432), melainkan baru KBLI pergudangan barang umum. Berdasarkan temuan tersebut, DPRK merekomendasikan penghentian sementara aktivitas hauling FABA hingga seluruh syarat perizinan terpenuhi.

Baca Juga :  Muda Seudang Aceh Barat: Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau Aceh Picu Potensi Kembali Perang

Alih-alih menyelesaikan persoalan perizinan yang jadi akar masalah, PT SCY melalui kuasa hukumnya justru menempuh jalur hukum ganda: melaporkan pidana ketiga pihak ke Polda Aceh dan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mbo ke Pengadilan Negeri Meulaboh, lengkap dengan tuntutan pencabutan pernyataan resmi Kadishub, permintaan maaf terbuka, dan uang paksa (dwangsom) Rp 500 ribu per hari.

BARA Nilai Ada Dugaan Kriminalisasi

BARA menyatakan sikapnya didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, salah satunya Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut BARA, aturan tersebut memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Ketentuan ini adalah instrumen anti-SLAPP yang secara khusus dirancang untuk melindungi warga, aktivis, dan pejabat publik dari upaya pembungkaman semacam ini.

Kedua, hak masyarakat menyampaikan keberatan dan mengawasi kegiatan yang berdampak pada lingkungan dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Ketiga, tindakan Kadishub Erdian Mourny menyampaikan hasil RDP dan temuan administratif dinasnya adalah pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintahan daerah — bukan perbuatan melawan hukum perdata. Menggugat pejabat negara karena menjalankan kewenangannya berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi jalannya fungsi pengawasan pemerintahan.

Keempat, pemanggilan Jhony Howord sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Aceh terkait dugaan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (kejahatan terhadap penguasa umum) patut dipertanyakan relevansinya, mengingat penyampaian penolakan warga adalah bentuk partisipasi publik yang dilindungi undang-undang, bukan tindak pidana terhadap kekuasaan umum.

Baca Juga :  Wangsa Desak Penghentian Total Operasi PT MGK: Kolonialisme Gaya Baru

Kelima, BARA mengingatkan asas praduga tak bersalah dan prinsip bahwa aparat penegak hukum wajib mengusut lebih dahulu dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan hidup yang menjadi akar persoalan — sebagaimana ditegaskan Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat — sebelum memproses laporan terhadap pihak yang justru menyuarakan pelanggaran tersebut.

BARA Desak Aparat Dalami Dugaan Pelanggaran Perizinan

Atas dasar hukum tersebut, BARA menyatakan sikap, mendesak Komisi III DPR RI selaku mitra kerja kepolisian dan kehakiman untuk segera turun tangan, memanggil Kapolda Aceh, dan mengawasi langsung proses penyidikan serta persidangan perkara ini agar tidak menjadi preseden buruk kriminalisasi pejuang lingkungan di Indonesia.

Mendesak Ditreskrimum Polda Aceh menghentikan proses hukum terhadap Jhony Howord, AM, dan EM, dan sebaliknya mendalami dugaan pelanggaran perizinan serta tata ruang oleh PT SCY sesuai rekomendasi DPRK Aceh Barat.

Mendesak Majelis Hakim PN Meulaboh yang memeriksa perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mbo untuk mempertimbangkan secara utuh ketentuan Pasal 66 UU PPLH, rekam jejak para tergugat, serta hasil RDP dan keterangan instansi teknis sebelum menjatuhkan putusan.

Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil Aceh untuk mengawal proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan bersama menjaga ruang demokrasi dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi yang benar adalah investasi yang taat aturan, bukan yang menghukum rakyatnya sendiri karena berani bicara. Kalau PT SCY yakin usahanya sah, buktikan lewat pemenuhan izin, bukan lewat meja hijau untuk membungkam rakyat,” pungkas Maulana Ridwan Raden.

Tags: Aceh BaratPT SCY

Berita Lainnya

Sekda Aceh terima penghargaan akses layanan pendidikan di Batam 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

12 Agustus 2026
Penandatanganan dana REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi termasuk Aceh di Jakarta
Aceh

Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

12 Agustus 2026
Rakor kebudayaan Aceh sosialisasi Instruksi Gubernur 5 2023 Bahasa Aksara Sastra Aceh
Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

12 Agustus 2026
Forum Satu Data Aceh 2026 di Banda Aceh dorong data akurat dan terpadu
Aceh

Gubernur Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

12 Agustus 2026
Bupati Deli Serdang Ingatkan Masyarakat di Pantai Remis: Silahkan Urus Ijin Resmi
Daerah

Bupati Deli Serdang Ingatkan Masyarakat di Pantai Remis: Silahkan Urus Ijin Resmi

12 Agustus 2026
Kadis Dukcapil Deli Serdang Diam di Konfirmasi Vidio Viral Pelayanan di Belakang Kantor
Breaking News

Kadis Dukcapil Deli Serdang Diam di Konfirmasi Vidio Viral Pelayanan di Belakang Kantor

11 Agustus 2026
  • Trending
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

10 Agustus 2026
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026

Berita Terkini

Sekda Aceh terima penghargaan akses layanan pendidikan di Batam 2026

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

12 Agustus 2026
Penandatanganan dana REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi termasuk Aceh di Jakarta

Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

12 Agustus 2026
Rakor kebudayaan Aceh sosialisasi Instruksi Gubernur 5 2023 Bahasa Aksara Sastra Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

12 Agustus 2026
Forum Satu Data Aceh 2026 di Banda Aceh dorong data akurat dan terpadu

Gubernur Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

12 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini