Aceh Barat//Tubinnews.com//Barisan Rakyat Aceh (BARA) menyatakan sikap tegas menolak dan mengecam keras langkah hukum PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) yang menggugat perdata senilai Rp 9,9 miliar sekaligus melaporkan pidana Keuchik Gampong Gunong Kleng (AM), Ketua Umum Wahana Generasi Aceh/Wangsa Jhony Howord (JH), dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Erdian Mourny (EM). BARA menilai langkah tersebut sarat indikasi kriminalisasi terhadap warga negara yang menjalankan fungsi pengawasan sah atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan tata ruang, dan mendesak Komisi III DPR RI segera turun tangan mengawasi proses hukum ini.
“Ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa. Ini adalah upaya membungkam suara rakyat, aktivis, dan pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya secara sah. Kami minta Komisi III DPR RI datang langsung ke Aceh Barat, panggil Polda Aceh, dan awasi jalannya sidang di PN Meulaboh,” tegas Ketua Umum BARA, Maulana Ridwan Raden, Minggu (12/7/2026).
Kronologi Singkat
Sengketa bermula dari penolakan warga dan mahasiswa terhadap aktivitas pengangkutan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari PLTU 3 dan 4 Nagan Raya yang melintasi kawasan pendidikan di Desa Gunong Kleng dan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, sejak akhir April 2026. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Barat pada 18 Mei 2026, Kadishub Erdian Mourny secara resmi menyatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT SCY belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan pengangkutan barang khusus (KBLI 49432), melainkan baru KBLI pergudangan barang umum. Berdasarkan temuan tersebut, DPRK merekomendasikan penghentian sementara aktivitas hauling FABA hingga seluruh syarat perizinan terpenuhi.
Alih-alih menyelesaikan persoalan perizinan yang jadi akar masalah, PT SCY melalui kuasa hukumnya justru menempuh jalur hukum ganda: melaporkan pidana ketiga pihak ke Polda Aceh dan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mbo ke Pengadilan Negeri Meulaboh, lengkap dengan tuntutan pencabutan pernyataan resmi Kadishub, permintaan maaf terbuka, dan uang paksa (dwangsom) Rp 500 ribu per hari.
Dasar Hukum: Ini Kriminalisasi, Bukan Penegakan Hukum
BARA menegaskan sikapnya berpijak pada dasar hukum yang jelas, bukan sekadar emosi politik:
Pertama, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata. Ketentuan ini adalah instrumen anti-SLAPP yang secara khusus dirancang untuk melindungi warga, aktivis, dan pejabat publik dari upaya pembungkaman semacam ini.
Kedua, hak masyarakat menyampaikan keberatan dan mengawasi kegiatan yang berdampak pada lingkungan dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ketiga, tindakan Kadishub Erdian Mourny menyampaikan hasil RDP dan temuan administratif dinasnya adalah pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintahan daerah — bukan perbuatan melawan hukum perdata. Menggugat pejabat negara karena menjalankan kewenangannya berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi jalannya fungsi pengawasan pemerintahan.
Keempat, pemanggilan Jhony Howord sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Aceh terkait dugaan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (kejahatan terhadap penguasa umum) patut dipertanyakan relevansinya, mengingat penyampaian penolakan warga adalah bentuk partisipasi publik yang dilindungi undang-undang, bukan tindak pidana terhadap kekuasaan umum.
Kelima, BARA mengingatkan asas praduga tak bersalah dan prinsip bahwa aparat penegak hukum wajib mengusut lebih dahulu dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan hidup yang menjadi akar persoalan — sebagaimana ditegaskan Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat — sebelum memproses laporan terhadap pihak yang justru menyuarakan pelanggaran tersebut.
Sikap dan Tuntutan BARA
Atas dasar hukum tersebut, Barisan Rakyat Aceh menyatakan sikap sebagai berikut:
Mendesak Komisi III DPR RI selaku mitra kerja kepolisian dan kehakiman untuk segera turun tangan, memanggil Kapolda Aceh, dan mengawasi langsung proses penyidikan serta persidangan perkara ini agar tidak menjadi preseden buruk kriminalisasi pejuang lingkungan di Indonesia.
Mendesak Ditreskrimum Polda Aceh menghentikan proses hukum terhadap Jhony Howord, AM, dan EM, dan sebaliknya mendalami dugaan pelanggaran perizinan serta tata ruang oleh PT SCY sesuai rekomendasi DPRK Aceh Barat.
Mendesak Majelis Hakim PN Meulaboh yang memeriksa perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mbo untuk mempertimbangkan secara utuh ketentuan Pasal 66 UU PPLH, rekam jejak para tergugat, serta hasil RDP dan keterangan instansi teknis sebelum menjatuhkan putusan.
Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil Aceh untuk mengawal proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan bersama menjaga ruang demokrasi dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi yang benar adalah investasi yang taat aturan, bukan yang menghukum rakyatnya sendiri karena berani bicara. Kalau PT SCY yakin usahanya sah, buktikan lewat pemenuhan izin, bukan lewat meja hijau untuk membungkam rakyat,” pungkas Maulana Ridwan Raden.














