Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
8 Juli 2026
Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

‎Kuasa hukum tiga guru honorer MAS Syarif Hidayah, Bambang Santoso, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026). [Foto: Junaedi Daulay/Tubinnews]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat tiga guru honorer MAS Syarif Hidayah kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum ketiga guru honorer, Bambang Santoso, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dinilai tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. Menurutnya, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan kutipan uang ujian dan kegiatan ekstrakurikuler siswa sebagai bagian dari kerugian negara, padahal dana tersebut bukan merupakan keuangan negara.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-06-01-at-23.22.16-120x86 Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Screenshot_20260513_233916_Gallery-120x86 Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma

14 Mei 2026
IMG-20260512-WA0057-120x86 Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat

12 Mei 2026

Selain mempersoalkan kewenangan pengadilan, Bambang juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara dalam surat dakwaan yang disebut masih menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP). Menurutnya, penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Usai persidangan, Bambang juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap Mesini yang disebut sebagai pemilik yayasan. Menurutnya, berdasarkan isi surat dakwaan yang dipelajarinya, dana BOS disebut berada dalam penguasaan Mesini dan terdapat dugaan adanya perintah kepada para terdakwa untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana BOS.

Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Bambang mempertanyakan mengapa tiga guru honorer telah menjalani penahanan selama sekitar 175 hari, sementara Mesini belum ditahan maupun diadili.

Baca Juga :  Milyaran Dana Desa Diduga Lenyap untuk Bimtek di Tapteng

Bambang juga menyatakan ketiga guru honorer hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah yayasan. Menurutnya, para terdakwa tidak mengelola dana BOS maupun menikmati hasil yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Ia berpendapat ketiga guru tidak memiliki unsur mens rea atau niat jahat, karena hanya menjalankan administrasi pencairan dana BOS sesuai arahan yayasan. Pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan tersebut dalam putusan sela.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum di luar persidangan.

Tags: Dana bosSekolahsumut

Berita Lainnya

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma
Hukrim

Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma

14 Mei 2026
Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Hukrim

Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat

12 Mei 2026
Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas
Hukum

Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

10 Mei 2026
Satreskrim Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB Terkait Dugaan Korupsi 1,6 M
Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB Terkait Dugaan Korupsi 1,6 M

8 Mei 2026
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas
Hukrim

Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

7 Mei 2026
  • Trending
HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

2 Juli 2026
Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

5 Juli 2026
Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

30 Juni 2026
Masyarakat Desak Bupati Deli Serdang Usut Dugaan Pungli di Bandar Klippa 

Masyarakat Desak Bupati Deli Serdang Usut Dugaan Pungli di Bandar Klippa 

6 Juli 2026

Berita Terkini

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

8 Juli 2026
Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Desak Kepastian Tarif

Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Desak Kepastian Tarif

7 Juli 2026
Terima Pataka “Machdum Sakti”, Irjen Pol Ruddi Setiawan Resmi Nahkodai Polda Aceh

Terima Pataka “Machdum Sakti”, Irjen Pol Ruddi Setiawan Resmi Nahkodai Polda Aceh

6 Juli 2026
Mualem Surati Presiden Prabowo, Ajukan Empat Usulan Pengelolaan Gas Blok Andaman

Mualem Surati Presiden Prabowo, Ajukan Empat Usulan Pengelolaan Gas Blok Andaman

6 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini