Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
8 Juli 2026
Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

‎Kuasa hukum tiga guru honorer MAS Syarif Hidayah, Bambang Santoso, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026). [Foto: Junaedi Daulay/Tubinnews]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat tiga guru honorer MAS Syarif Hidayah kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum ketiga guru honorer, Bambang Santoso, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dinilai tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. Menurutnya, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan kutipan uang ujian dan kegiatan ekstrakurikuler siswa sebagai bagian dari kerugian negara, padahal dana tersebut bukan merupakan keuangan negara.

BeritaTerkait

IMG-20260820-WA0001-120x86 Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

LBH Ankara Ditunjuk Warga Cot Girek Tangani Sengketa dengan PTPN IV

20 Agustus 2026
img_6a8586e89249a-120x86 Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

Tikam Korban 7 Kali Dengan Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

19 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-18-at-23.34.36-120x86 Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026

Selain mempersoalkan kewenangan pengadilan, Bambang juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara dalam surat dakwaan yang disebut masih menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP). Menurutnya, penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Usai persidangan, Bambang juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap Mesini yang disebut sebagai pemilik yayasan. Menurutnya, berdasarkan isi surat dakwaan yang dipelajarinya, dana BOS disebut berada dalam penguasaan Mesini dan terdapat dugaan adanya perintah kepada para terdakwa untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana BOS.

Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Bambang mempertanyakan mengapa tiga guru honorer telah menjalani penahanan selama sekitar 175 hari, sementara Mesini belum ditahan maupun diadili.

Baca Juga :  BPK RI Diminta Datang KeSimeulue Lakukan Pemeriksaan Sejumlah Proyek SPAM

Bambang juga menyatakan ketiga guru honorer hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah yayasan. Menurutnya, para terdakwa tidak mengelola dana BOS maupun menikmati hasil yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Ia berpendapat ketiga guru tidak memiliki unsur mens rea atau niat jahat, karena hanya menjalankan administrasi pencairan dana BOS sesuai arahan yayasan. Pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan tersebut dalam putusan sela.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum di luar persidangan.

Tags: Dana bosSekolahsumut

Berita Lainnya

LBH Ankara Ditunjuk Warga Cot Girek Tangani Sengketa dengan PTPN IV
Hukum

LBH Ankara Ditunjuk Warga Cot Girek Tangani Sengketa dengan PTPN IV

20 Agustus 2026
Tikam Korban 7 Kali Dengan Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh
Hukrim

Tikam Korban 7 Kali Dengan Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

19 Agustus 2026
Satpol PP WH Banda Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat
HEADLINE

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026
Tim kuasa hukum Amilia eks staf UD Mandiri siapkan laporan polisi dugaan penyekapan di Medan
Hukrim

Diduga Disekap dan Dipaksa Mengaku Gelapkan Uang, Eks Staf UD Mandiri Siapkan Laporan Polisi

17 Agustus 2026
Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Hukrim

Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah, Kerugian Capai Rp1 Miliar

14 Agustus 2026
Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH
Hukrim

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
  • Trending
Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

22 Agustus 2026
BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

23 Agustus 2026
Warga Dusun III Desa Maligas Tongah Resah, Tower PT IBS Diduga Rusak Perangkat Elektronik

Warga Dusun III Desa Maligas Tongah Resah, Tower PT IBS Diduga Rusak Perangkat Elektronik

22 Agustus 2026
Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

18 Agustus 2026

Berita Terkini

Jangan Rusak Indatu Kami, Warga Meureubo Desak DPRK Periksa Aktivitas Tambang

Jangan Rusak Indatu Kami, Warga Meureubo Desak DPRK Periksa Aktivitas Tambang

24 Agustus 2026
Tarmizi Lantik Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat: Tak Ada Lobi, Tak Ada Money Politik

Tarmizi Lantik Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat: Tak Ada Lobi, Tak Ada Money Politik

24 Agustus 2026
Ruben Cornelius Siagian. (Dok.Ist)

Investasi Mahal Negara yang Tidak Segera Dimanfaatkan

24 Agustus 2026
Taufik terima SK Plt Sekda Aceh dari pejabat BKA di Banda Aceh

Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh Gantikan Nasir Syamaun

24 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini