Medan | TubinNews.com – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat tiga guru honorer MAS Syarif Hidayah kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum ketiga guru honorer, Bambang Santoso, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dinilai tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. Menurutnya, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan kutipan uang ujian dan kegiatan ekstrakurikuler siswa sebagai bagian dari kerugian negara, padahal dana tersebut bukan merupakan keuangan negara.
Selain mempersoalkan kewenangan pengadilan, Bambang juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara dalam surat dakwaan yang disebut masih menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP). Menurutnya, penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Usai persidangan, Bambang juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap Mesini yang disebut sebagai pemilik yayasan. Menurutnya, berdasarkan isi surat dakwaan yang dipelajarinya, dana BOS disebut berada dalam penguasaan Mesini dan terdapat dugaan adanya perintah kepada para terdakwa untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana BOS.
Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Bambang mempertanyakan mengapa tiga guru honorer telah menjalani penahanan selama sekitar 175 hari, sementara Mesini belum ditahan maupun diadili.
Bambang juga menyatakan ketiga guru honorer hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah yayasan. Menurutnya, para terdakwa tidak mengelola dana BOS maupun menikmati hasil yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Ia berpendapat ketiga guru tidak memiliki unsur mens rea atau niat jahat, karena hanya menjalankan administrasi pencairan dana BOS sesuai arahan yayasan. Pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan tersebut dalam putusan sela.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum di luar persidangan.

















