Banda Aceh | TubinNews.com — Pemerintah Aceh masuk dalam delapan besar nasional kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Capaian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025.
Dalam pemeringkatan tingkat provinsi, Aceh berada di peringkat ke-8 dengan indeks 4,56 dan kategori A. Posisi tersebut sejajar dengan Kalimantan Selatan dan masuk dalam kelompok kinerja tertinggi nasional. Sepuluh besar nasional ditempati Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Capaian tersebut diraih pada masa satu tahun kepemimpinan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, SIP, MPA, menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan akumulasi kerja seluruh perangkat Pemerintah Aceh sesuai arah kebijakan pimpinan daerah.
“Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh di bawah arahan langsung Gubernur H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Fokus mereka pada tata kelola yang bersih, cepat, dan responsif mulai memberikan hasil yang terukur,” ujar M. Nasir di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, penilaian PEKPPP 2025 yang ditetapkan melalui KepmenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 dilakukan melalui tahapan pengolahan data, validasi, dan penilaian akhir oleh tim evaluator, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut M. Nasir, dalam setahun terakhir Pemerintah Aceh melakukan sejumlah pembenahan, seperti penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan disiplin aparatur, penguatan layanan digital, serta perbaikan sistem pengaduan masyarakat.
“Yang kami kejar bukan sekadar nilai, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Evaluasi nasional ini menunjukkan bahwa arah kebijakan pimpinan Aceh sudah tepat dan berdampak langsung pada kualitas layanan,” katanya.
Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah Aceh untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan.
“Pelayanan publik harus terus diperbaiki karena tuntutan dan harapan masyarakat juga terus meningkat,” ujarnya.
Dalam KepmenPANRB tersebut, kategori kinerja pelayanan publik nasional dinilai dengan indeks 0,10 hingga 5,00, dengan kategori A berada pada rentang nilai 4,51–5,00.
Masuknya Aceh dalam kategori tersebut menempatkan Pemerintah Aceh pada kelompok daerah dengan kinerja pelayanan publik tertinggi secara nasional.
















