Minggu, 3 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Opini

Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Redaksi by Redaksi
5 November 2025
Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Tangkapan layar kamera CCTV pengeroyokan Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10/2025) pukul 03.30 WIB.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

TUBINNEWS.COM – Tewasnya seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara sedang menjadi topik perbincangan di media sosial, karena dianggap perbuatan keji dan tidak manusiawi.

Korban tewas usai dikeroyok oleh lima pelaku, berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).

BeritaTerkait

IMG-20260317-WA0058-120x86 Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Ketika Diskon Mengalahkan Lailatul Qadar

17 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-02-26-at-23.30.44-120x86 Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Berani Jujur di Tengah Badai: Menag Nasaruddin dan Wajah Baru Pejabat Negara

26 Februari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-05-at-17.24.55-120x86 Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Tuduhan Konflik Kepentingan Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra MBG Dinilai Tidak Berdasar

5 Januari 2026

Pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) pukul 03.30 WIB, korban datang ke masjid untuk istirahat, namun dilarang oleh pelaku berinisial ZP.

ZP melarang korban beristirahat dan merasa tersinggung, oleh karenanya pelaku memanggil empat temannya dan terjadilah pengeroyokan.

Korban sempat dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Lalu, bagaimana pandangan Islam, terkait istirahat di masjid tersebut?

Pendapat Ulama

Dalam Mahzab Syafi’i, dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadhdhab, memandang tidur di dalam masjid adalah perbuatan yang diperbolehkan dan tidak makruh.

Selanjutnya, Imam Malik memberi kelonggaran terbatas bagi orang yang musafir atau tidak bermukim di sekitar masjid. Namun bagi penduduk tetap (muqim), tidur dalam masjid sebaiknya dihindari.

Sementara itu, Imam Hanafi dalam kitab karangan Sulaiman al-Jamal yakni Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj, memperbolehkan bagi musafir untuk tidur di masjid namun makruh bagi penduduk setempat.

Mengutip dari website Kementerian Agama, dalam rubrik opini tulisan Prof. Dr. M Ishom El Saha (Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten), menyebutkan seorang sahabat pada zaman Rasulullah SAW bernama Thamamah, dirinya sebelum masuk Islam sering tidur dan bermalam di dalam masjid yang dibangun Rasulullah SAW.

Baca Juga :  Amankan Objek Wisata Pantai, Polairud Polres Sibolga Gencarkan Patroli Keselamatan

Dalil yang dijadikan dasar Imam Syafii bahwa hukum tidur di dalam masjid adalah mubah (boleh).

Pertimbangannya ialah kalau untuk non-muslim saja dibolehkan maka apalagi buat seorang muslim. Masjid selayaknya dikelola menjadi tempat yang ramah untuk siapapun.

Selanjutnya menurut Prof Ishom lagi, dalam Alquran dan hadits tidak ada satupun yang menjelaskan fungsi masjid hanya untuk peribadatan yang sakral semata.

Masjid yang ramah dapat berfungsi menjadi tempat berteduh siapapun yang membutuhkannya.

Pertimbangan inilah yang dijadikan argumentasi mayoritas ulama Mazhab di dalam Islam untuk membolehkan tidur di dalam masjid.

Dapat ditarik kesimpulan, menurut kebanyakan ulama, ‘memperbolehlah’ istirahat di masjid bagi musafir, namun makruh untuk warga yang tinggal di sekitar masjid.

MUI juga tidak mengeluarkan fatwa larangan untuk musafir tidur di masjid, namun menyarankan bagi Badan Kenaziran Masjid (BKM) untuk dapat menyiapkan tempat khusus bagi musafir agar hal yang dikhawatirkan seperti najis yang mungkin terjadi tidak menempel di karpet sajadah. (*)

Tags: MesjidSibolga

Berita Lainnya

Ketika Diskon Mengalahkan Lailatul Qadar
Opini

Ketika Diskon Mengalahkan Lailatul Qadar

17 Maret 2026
Berani Jujur di Tengah Badai: Menag Nasaruddin dan Wajah Baru Pejabat Negara
Opini

Berani Jujur di Tengah Badai: Menag Nasaruddin dan Wajah Baru Pejabat Negara

26 Februari 2026
Tuduhan Konflik Kepentingan Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra MBG Dinilai Tidak Berdasar
Opini

Tuduhan Konflik Kepentingan Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra MBG Dinilai Tidak Berdasar

5 Januari 2026
Refleksi HAB Kemenag ke-80: Dari Kerukunan Menuju Sinergi Umat di Tengah Bencana
Opini

Refleksi HAB Kemenag ke-80: Dari Kerukunan Menuju Sinergi Umat di Tengah Bencana

5 Januari 2026
Demi Sawit Bencana pun Tidak Masalah
Opini

Demi Sawit Bencana pun Tidak Masalah

21 Desember 2025
Simeulue di Persimpangan: Ketika Hutan Dikorbankan Atas Nama Ekonomi
Opini

Simeulue di Persimpangan: Ketika Hutan Dikorbankan Atas Nama Ekonomi

16 Desember 2025
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

PUPR Aceh Barat Lanjutkan Pengaspalan Jalan Pulo Teungoh-Sikundo, Targetkan Akses Ekonomi Petani

PUPR Aceh Barat Lanjutkan Pengaspalan Jalan Pulo Teungoh-Sikundo, Targetkan Akses Ekonomi Petani

3 Mei 2026
Kodim 0105/Abar All Out Bekerja Siang-Malam untuk Selesaikan Pembangunan KDKMP, Cuaca Hujan : Fabrikasi Rangka Baja di Workshop

Kodim 0105/Abar All Out Bekerja Siang-Malam untuk Selesaikan Pembangunan KDKMP, Cuaca Hujan : Fabrikasi Rangka Baja di Workshop

3 Mei 2026
Viral CCTV Penyerangan Gudang di Medan, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Viral CCTV Penyerangan Gudang di Medan, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

3 Mei 2026
Rehab SMP Negeri 7 Paloh Merbau Asal Jadi, Diduga Abaikan K3 dan Tanpa Plang Proyek

Rehab SMP Negeri 7 Paloh Merbau Asal Jadi, Diduga Abaikan K3 dan Tanpa Plang Proyek

3 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini