Minggu, 9 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Opini

Apakah Ilmu Pengetahuan Hanya untuk yang Mampu Membayar?

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2026
Apakah Ilmu Pengetahuan Hanya untuk yang Mampu Membayar?
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Oleh: Ruben Cornelius Siagian (Peneliti multidisiplin, Chief Director PT. Siagian Global Research)

Mengapa Peneliti Harus Membayar APC untuk Menerbitkan Ilmunya?

Ada sebuah paradoks yang semakin sulit diabaikan dalam ekosistem penelitian modern. Seorang peneliti dapat menghabiskan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk merumuskan masalah, membangun hipotesis, mengumpulkan data, melakukan eksperimen, menggunakan laboratorium, menjalankan analisis statistik atau komputasi, menulis manuskrip, menjalani peer review, dan melakukan berbagai revisi. Setelah seluruh proses tersebut selesai, peneliti masih dapat dihadapkan pada biaya tambahan untuk menerbitkan hasil penelitiannya, terutama melalui Article Processing Charge (APC).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-27-at-13.52.38-120x86 Apakah Ilmu Pengetahuan Hanya untuk yang Mampu Membayar?

Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

27 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-14.17.55-120x86 Apakah Ilmu Pengetahuan Hanya untuk yang Mampu Membayar?

Aceh (Mati) Menganggur di Lumbung Minyak, Gas, Emas dan Batubara

23 Juli 2026
ChatGPT-Image-Jul-22-2026-10_52_43-PM-120x86 Apakah Ilmu Pengetahuan Hanya untuk yang Mampu Membayar?

Momentum Hari Anak Nasional Untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Anak yang Berkeadilan

22 Juli 2026

Pertanyaannya bukan semata-mata apakah APC mahal atau murah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang seharusnya menanggung biaya produksi dan distribusi pengetahuan ilmiah?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika pemerintah secara bersamaan mendorong peningkatan produktivitas publikasi, kualitas penelitian, kolaborasi internasional, hilirisasi, dan dampak riset. Peneliti diminta menghasilkan penelitian yang semakin banyak dan berkualitas, tetapi sistem pendanaan belum selalu memastikan seluruh rantai produksi pengetahuan dapat ditanggung secara adil.

Dalam penelitian eksperimental, misalnya, biaya penelitian dapat mencakup bahan, instrumen, laboratorium, perjalanan, pengumpulan data, perangkat lunak, dan tenaga pendukung. Dalam penelitian komputasi, biaya dapat berupa perangkat keras, cloud computing, perangkat lunak, dan pengolahan data. Di atas semua itu terdapat biaya yang sering tidak terlihat, yaitu waktu intelektual peneliti. Setelah semua sumber daya tersebut digunakan, peneliti dapat kembali berhadapan dengan biaya publikasi.

Inilah paradoksnya bahwa peneliti menghasilkan pengetahuan, tetapi dalam sistem tertentu peneliti juga harus membayar agar pengetahuan tersebut dapat disebarluaskan.

Penulis tidak berpendapat bahwa penerbit tidak membutuhkan biaya. Pengelolaan editorial, administrasi jurnal, peer review, penyuntingan, produksi artikel, DOI, pengarsipan, platform digital, dan preservasi memang membutuhkan sumber daya. Persoalannya bukan apakah publikasi memiliki biaya, melainkan siapa yang membayar biaya tersebut dan apakah mekanismenya menciptakan ketimpangan dalam partisipasi ilmiah.

Pengetahuan Sebagai Infrastruktur Publik

Ilmu pengetahuan memiliki karakteristik yang berbeda dari barang konsumsi biasa. Ketika sebuah temuan telah dihasilkan, penggunaan pengetahuan tersebut oleh satu orang tidak menghilangkan kemampuan orang lain untuk menggunakannya. Penelitian juga memiliki spillover effects, yaitu manfaat sebuah penelitian dapat menyebar ke pendidikan, industri, pemerintahan, teknologi, dan masyarakat (Scarrà & Piccaluga, 2022).

Karena itu, negara memiliki alasan kuat untuk memperlakukan ilmu pengetahuan sebagai bagian dari infrastruktur publik.

Budapest Open Access Initiative sejak 2002 telah mendorong agar literatur ilmiah tersedia secara bebas melalui internet (Chan, 2002). Namun open access tidak berarti publikasi tidak memiliki biaya. Biaya tetap ada, tetapi biaya tersebut dapat ditanggung melalui berbagai mekanisme sehingga tidak harus dibebankan kepada pembaca atau penulis secara individual.

Di sinilah persoalan APC perlu ditempatkan. Model publikasi tradisional dapat digambarkan sebagai pembaca membayar untuk membaca, sedangkan sebagian model Gold Open Access mengubahnya menjadi penulis membayar agar pembaca dapat membaca.

Model kedua memang mengurangi paywall, tetapi belum tentu menghilangkan ketimpangan. Hambatan akses dapat berpindah dari pembaca kepada penulis.

Baca Juga :  Ansor Ajak Seluruh Element Hormati Penetapan Hasil Pilkada Deli Serdang 2024

Bagi peneliti yang memiliki universitas besar, dana hibah, atau dukungan institusi, APC mungkin dapat ditanggung. Namun bagi peneliti dari institusi kecil atau peneliti independen yang menggunakan sumber daya pribadi, APC dapat menjadi hambatan serius.

Karena itu, demokratisasi ilmu pengetahuan harus mencakup dua hal sekaligus, yaitu access to knowledge dan access to publishing. Peneliti tidak hanya harus mempunyai kesempatan membaca ilmu pengetahuan, tetapi juga harus mempunyai kesempatan yang adil untuk menghasilkan dan menerbitkannya.

APC dan Ketimpangan Global

Persoalan tersebut bukan sekadar asumsi. Studi Haustein dan kolega memperkirakan sekitar US$8,35 miliar telah dibelanjakan untuk APC pada enam penerbit besar selama 2019–2023 (Haustein dkk., 2024). Pengeluaran tahunan yang diperkirakan meningkat dari sekitar US$910 juta pada 2019 menjadi US$2,54 miliar pada 2023 menunjukkan bahwa APC telah berkembang menjadi bagian besar dari ekonomi komunikasi ilmiah.

Namun besarnya biaya publikasi tidak otomatis menunjukkan kualitas penelitian yang lebih tinggi. Penelitian terhadap puluhan ribu artikel menunjukkan bahwa APC yang lebih tinggi tidak selalu berhubungan dengan dampak sitasi yang lebih tinggi (Maddi & Sapinho, 2022). Sehingga kemampuan membayar tidak boleh menjadi pengganti bagi kualitas ilmiah.

Persoalan ini semakin serius bagi negara-negara Global South. Penelitian Smith dan kolega terhadap lebih dari 37.000 artikel menemukan bahwa keragaman geografis penulis dalam publikasi open access lebih rendah dibandingkan artikel non-open access, dengan dominasi penulis dari negara berpendapatan tinggi (Smith dkk., 2021). Temuan tersebut konsisten dengan dugaan bahwa APC dapat menjadi hambatan bagi ilmuwan dari negara dengan sumber daya terbatas.

Emily Cox bahkan mengaitkan persoalan ini dengan konsep epistemic injustice (Cox, 2023). Jika kemampuan finansial menjadi salah satu syarat untuk memasuki ruang publikasi tertentu, maka penelitian dari kelompok yang kurang mampu dapat menjadi kurang terlihat bukan karena kualitasnya lebih rendah, tetapi karena akses ekonominya lebih terbatas.

Dalam konteks ini, APC bukan hanya persoalan administrasi. Ia merupakan persoalan keadilan epistemik.

Merton, Bourdieu, dan Ketimpangan Akademik

Robert K. Merton melalui kajiannya tentang sosiologi ilmu pengetahuan menekankan norma seperti universalism dan communalism (Merton, 1973). Klaim ilmiah seharusnya dinilai berdasarkan kualitas ilmiahnya, sementara pengetahuan seharusnya dikomunikasikan kepada komunitas ilmiah.

Namun prinsip tersebut menghadapi tantangan apabila biaya publikasi menjadi hambatan besar. Pertanyaan yang muncul adalah apakah kita benar-benar menilai kualitas penelitian, atau secara tidak langsung juga menilai kemampuan ekonomi penelitinya.

Pierre Bourdieu memberikan perspektif tambahan melalui konsep field dan capital (Fisher, 1990). Dunia akademik memiliki struktur kekuasaan dan modal. Afiliasi universitas dapat memberikan institutional capital berupa akses terhadap laboratorium, database, perpustakaan, jaringan kolaborasi, pendanaan, dan legitimasi administratif.

Peneliti independen sering tidak memiliki modal institusional yang sama. Padahal ketiadaan afiliasi universitas tidak otomatis berarti ketiadaan kapasitas ilmiah.

Karena itu, kebijakan penelitian perlu membedakan antara academic employment dan research activity.

Seseorang dapat menjadi dosen tetapi tidak aktif meneliti. Sebaliknya, seseorang di luar universitas dapat melakukan penelitian secara konsisten dan menghasilkan kontribusi ilmiah yang dapat diverifikasi.

Access to Knowledge Harus Diikuti Access to Publishing

Indonesia sebenarnya telah melakukan langkah penting dalam memperluas akses ilmiah. Program SATU Jurnal Internasional menunjukkan upaya pemerintah memperluas akses terhadap sumber ilmiah internasional. Pemerintah juga melaporkan anggaran sekitar Rp212,9 miliar untuk langganan artikel ilmiah pada 45 PTN di bawah Kemdiktisaintek, selain alokasi lainnya.

Baca Juga :  Krisis Pengungsi Tripa Makmur: RPMM Tagih Tanggung Jawab Pemkab Nagan Raya

Kebijakan tersebut patut diapresiasi. Namun ada pertanyaan yang harus dijawab, yaitu bagaimana dengan kemampuan menerbitkan?

Jika pemerintah membantu peneliti membaca artikel tetapi peneliti masih kesulitan membayar publikasi, maka demokratisasi pengetahuan baru selesai separuh.

Indonesia membutuhkan keseimbangan antara demokratisasi akses membaca dan demokratisasi kemampuan menerbitkan.

Salah satu alternatifnya adalah Diamond Open Access, ketika pembaca tidak membayar dan penulis juga tidak membayar APC (Bolick dkk., 2024). UNESCO melalui Recommendation on Open Science mendorong model komunikasi ilmiah terbuka, transparan, adil, dan nonkomersial (Wyndham dkk., 2022).

Namun jurnal tetap membutuhkan editor, reviewer, platform, DOI, pengarsipan, dan infrastruktur digital. Karena itu, jurnal gratis bukan berarti jurnal tanpa biaya. Biayanya harus dipindahkan dari individu kepada mekanisme pembiayaan kelembagaan yang lebih berkelanjutan.

Mengapa Peneliti Independen Harus Diakui?

Persoalan lain yang jauh lebih fundamental adalah definisi peneliti.

Apakah peneliti hanya dosen? Apakah peneliti hanya pegawai lembaga pemerintah? Apakah seseorang berhenti menjadi peneliti ketika tidak memiliki kontrak dengan universitas?

Menurut penulis, jawabannya tidak.

UNESCO melalui Recommendation on Science and Scientific Researchers menggunakan pendekatan yang lebih luas terhadap peneliti ilmiah dan tidak semata-mata mendasarkan identitas peneliti pada status hukum pemberi kerja (Wyndham dkk., 2022).

Prinsip tersebut penting bagi Indonesia karena kapasitas ilmiah tidak hanya terdapat di kampus. Ada peneliti industri, praktisi, diaspora, pusat riset independen, pengembang teknologi, konsultan penelitian, dan individu yang melakukan penelitian secara mandiri.

Karena itu, kebijakan seharusnya bergerak dari pertanyaan “Anda bekerja di mana?” menuju “Apa kontribusi penelitian yang dapat Anda buktikan?”

Indonesia dapat membangun kategori Registered Independent Researcher atau Peneliti Independen Terdaftar. Pengakuannya dapat didasarkan pada rekam publikasi, kualitas penelitian, proposal, ORCID, sitasi, rekam kolaborasi, kontribusi dataset atau perangkat lunak, integritas akademik, dan peer assessment.

Dengan model tersebut, seseorang tidak memperoleh fasilitas hanya karena mengaku sebagai peneliti. Ia memperoleh kesempatan karena memiliki rekam jejak ilmiah yang dapat diverifikasi.

Ruben dan Persoalan Kebijakan

Penulis menulis persoalan ini bukan hanya sebagai pengamat.

Dalam profil akademik yang penulis miliki, nama penulis tercatat sebagai Ruben Cornelius Siagian dengan 111 sitasi dan h-index 5. Rekam publikasi yang tersedia menunjukkan karya dan kolaborasi pada berbagai bidang, termasuk fisika, astrofisika, komputasi, machine learning, hukum, keamanan, dan kebijakan.

Aktivitas tersebut juga berlangsung melalui berbagai bentuk kolaborasi dengan akademisi dan peneliti dari perguruan tinggi maupun institusi lain. Pada saat yang sama, penulis mengembangkan aktivitas penelitian secara independen dan membangun pusat riset sendiri, termasuk menggunakan sumber daya pribadi untuk mendukung penelitian, pengolahan data, penulisan, publikasi, dan kolaborasi.

Penulis tidak menyampaikan pengalaman ini untuk meminta perlakuan khusus.

Justru sebaliknya.

Jika sistem nasional membutuhkan pengecualian khusus agar peneliti independen dapat berpartisipasi, berarti terdapat persoalan desain kebijakan.

Tujuannya bukan menciptakan “jalur Ruben”. Tujuannya adalah menciptakan jalur yang sah, transparan, dan berbasis merit bagi seluruh peneliti independen Indonesia.

Baca Juga :  Tuduhan Konflik Kepentingan Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra MBG Dinilai Tidak Berdasar

Seorang peneliti tidak seharusnya dipaksa mencari afiliasi formal hanya agar memperoleh legitimasi administratif. Kolaborasi dengan universitas seharusnya lahir karena kepentingan ilmiah, bukan karena peneliti independen harus “menumpang” institusi.

Reformasi yang Diperlukan

Indonesia membutuhkan sistem pendanaan penelitian yang tidak hanya berfokus pada pelaksanaan riset, tetapi mencakup seluruh rantai produksi pengetahuan, mulai dari perumusan ide, penelitian, pengumpulan data, eksperimen, analisis, penulisan, peer review, publikasi, akses, diseminasi, hingga pemanfaatan hasil penelitian. Dengan pendekatan tersebut, biaya publikasi tidak lagi menjadi beban tambahan bagi peneliti setelah mereka menyelesaikan proses penelitian, melainkan menjadi bagian integral dari ekosistem pembiayaan ilmu pengetahuan nasional.

Pemerintah dapat membangun National Research and Publication Fund untuk mendukung APC, open access fee, page charge, language editing, repositori data, perangkat lunak penelitian, pengarsipan, dan diseminasi. Pembayaran dapat dilakukan langsung kepada penerbit setelah artikel dinyatakan diterima melalui proses peer review.

Pemerintah juga dapat mengembangkan publication credits bagi peneliti yang memenuhi kriteria tertentu serta melakukan negosiasi nasional dengan penerbit melalui transformative agreements.

Pada saat yang sama, jurnal nasional strategis dapat diperkuat melalui model Diamond Open Access. Peneliti independen juga perlu memperoleh akses fasilitas melalui research facility vouchers, sehingga mereka dapat menggunakan laboratorium universitas, BRIN, lembaga penelitian, atau fasilitas industri tanpa harus memiliki seluruh fasilitas sendiri.

Yang lebih penting, Indonesia membutuhkan National Research and Publication Framework jangka panjang. Penelitian tidak dapat dibangun berdasarkan program yang selalu berubah mengikuti pergantian pemerintahan.

Menteri boleh berganti. Direktur jenderal boleh berganti. Program boleh berubah. Namun prinsip dasar ekosistem penelitian harus tetap, yaitu dengan kebebasan akademik, merit-based funding, akses publik terhadap pengetahuan, dukungan terhadap peneliti independen, transparansi pendanaan, integritas akademik, dan evaluasi berdasarkan kualitas serta dampak.

Pada akhirnya, persoalan APC bukan persoalan apakah peneliti menginginkan semuanya gratis. Ini adalah persoalan desain ekonomi ilmu pengetahuan.

Jika negara ingin membangun Indonesia berbasis sains dan teknologi, maka negara harus membiayai bukan hanya penelitian, tetapi keseluruhan rantai produksi pengetahuan.

Jika pemerintah membiayai penelitian tetapi membiarkan publikasi menjadi beban individual, sistem tersebut belum lengkap.

Jika pemerintah menjamin akses membaca tetapi tidak menjamin kesempatan menerbitkan, demokratisasi pengetahuan juga belum selesai.

Dan jika pemerintah hanya mengakui peneliti yang memiliki afiliasi perguruan tinggi, sebagian kapasitas ilmiah masyarakat akan tetap berada di luar radar kebijakan.

Indonesia tidak membutuhkan sistem yang memberikan perlakuan khusus kepada Ruben Cornelius Siagian. Indonesia membutuhkan sistem yang membuat perlakuan khusus tersebut tidak diperlukan.

Kita membutuhkan sistem yang menilai peneliti berdasarkan apa yang ia kontribusikan kepada ilmu pengetahuan, bukan semata-mata berdasarkan tempat ia bekerja.

Pengetahuan ilmiah adalah salah satu aset strategis bangsa. Karena itu, jangan sampai orang yang telah menghabiskan waktu, tenaga, biaya, dan kemampuan intelektual untuk menghasilkan pengetahuan justru harus bertanya, yaitu “Apakah saya mampu membayar agar pengetahuan saya dapat dibaca?”. Pertanyaan yang seharusnya kita ajukan adalah “Bagaimana negara memastikan setiap pengetahuan yang berkualitas memiliki kesempatan yang adil untuk lahir, diuji, diterbitkan, dan digunakan?”. Menurut penulis, di situlah agenda reformasi kebijakan riset Indonesia seharusnya dimulai.

Berita Lainnya

Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA
HEADLINE

Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

27 Juli 2026
Aceh (Mati) Menganggur di Lumbung Minyak, Gas, Emas dan Batubara
HEADLINE

Aceh (Mati) Menganggur di Lumbung Minyak, Gas, Emas dan Batubara

23 Juli 2026
Momentum Hari Anak Nasional Untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Anak yang Berkeadilan
Opini

Momentum Hari Anak Nasional Untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Anak yang Berkeadilan

22 Juli 2026
Antre Solar, Antre Keadilan di Barat Selatan Aceh
Opini

Antre Solar, Antre Keadilan di Barat Selatan Aceh

3 Juni 2026
Ketika Diskon Mengalahkan Lailatul Qadar
Opini

Ketika Diskon Mengalahkan Lailatul Qadar

17 Maret 2026
Berani Jujur di Tengah Badai: Menag Nasaruddin dan Wajah Baru Pejabat Negara
Opini

Berani Jujur di Tengah Badai: Menag Nasaruddin dan Wajah Baru Pejabat Negara

26 Februari 2026
  • Trending
Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

3 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026
Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

3 Agustus 2026
Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

2 Agustus 2026

Berita Terkini

Kemnaker: Integrasi Data Lintas Instansi Tingkatkan Kualitas Layanan Ketenagakerjaan

Kemnaker: Integrasi Data Lintas Instansi Tingkatkan Kualitas Layanan Ketenagakerjaan

9 Agustus 2026
Apakah Ilmu Pengetahuan Hanya untuk yang Mampu Membayar?

Apakah Ilmu Pengetahuan Hanya untuk yang Mampu Membayar?

9 Agustus 2026
400 Titik Jalan Berlobang Diperbaiki PUPR, Kaway XVI Belum Tersentuh 

400 Titik Jalan Berlobang Diperbaiki PUPR, Kaway XVI Belum Tersentuh 

9 Agustus 2026
Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

8 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini