Sabtu, 8 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Opini

Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Redaksi by Redaksi
5 November 2025
Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Tangkapan layar kamera CCTV pengeroyokan Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10/2025) pukul 03.30 WIB.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

TUBINNEWS.COM – Tewasnya seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara sedang menjadi topik perbincangan di media sosial, karena dianggap perbuatan keji dan tidak manusiawi.

Korban tewas usai dikeroyok oleh lima pelaku, berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-27-at-13.52.38-120x86 Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

27 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-14.17.55-120x86 Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Aceh (Mati) Menganggur di Lumbung Minyak, Gas, Emas dan Batubara

23 Juli 2026
ChatGPT-Image-Jul-22-2026-10_52_43-PM-120x86 Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Momentum Hari Anak Nasional Untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Anak yang Berkeadilan

22 Juli 2026

Pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) pukul 03.30 WIB, korban datang ke masjid untuk istirahat, namun dilarang oleh pelaku berinisial ZP.

ZP melarang korban beristirahat dan merasa tersinggung, oleh karenanya pelaku memanggil empat temannya dan terjadilah pengeroyokan.

Korban sempat dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Lalu, bagaimana pandangan Islam, terkait istirahat di masjid tersebut?

Pendapat Ulama

Dalam Mahzab Syafi’i, dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadhdhab, memandang tidur di dalam masjid adalah perbuatan yang diperbolehkan dan tidak makruh.

Selanjutnya, Imam Malik memberi kelonggaran terbatas bagi orang yang musafir atau tidak bermukim di sekitar masjid. Namun bagi penduduk tetap (muqim), tidur dalam masjid sebaiknya dihindari.

Sementara itu, Imam Hanafi dalam kitab karangan Sulaiman al-Jamal yakni Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj, memperbolehkan bagi musafir untuk tidur di masjid namun makruh bagi penduduk setempat.

Mengutip dari website Kementerian Agama, dalam rubrik opini tulisan Prof. Dr. M Ishom El Saha (Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten), menyebutkan seorang sahabat pada zaman Rasulullah SAW bernama Thamamah, dirinya sebelum masuk Islam sering tidur dan bermalam di dalam masjid yang dibangun Rasulullah SAW.

Baca Juga :  Tim SAR Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Sibolga

Dalil yang dijadikan dasar Imam Syafii bahwa hukum tidur di dalam masjid adalah mubah (boleh).

Pertimbangannya ialah kalau untuk non-muslim saja dibolehkan maka apalagi buat seorang muslim. Masjid selayaknya dikelola menjadi tempat yang ramah untuk siapapun.

Selanjutnya menurut Prof Ishom lagi, dalam Alquran dan hadits tidak ada satupun yang menjelaskan fungsi masjid hanya untuk peribadatan yang sakral semata.

Masjid yang ramah dapat berfungsi menjadi tempat berteduh siapapun yang membutuhkannya.

Pertimbangan inilah yang dijadikan argumentasi mayoritas ulama Mazhab di dalam Islam untuk membolehkan tidur di dalam masjid.

Dapat ditarik kesimpulan, menurut kebanyakan ulama, ‘memperbolehlah’ istirahat di masjid bagi musafir, namun makruh untuk warga yang tinggal di sekitar masjid.

MUI juga tidak mengeluarkan fatwa larangan untuk musafir tidur di masjid, namun menyarankan bagi Badan Kenaziran Masjid (BKM) untuk dapat menyiapkan tempat khusus bagi musafir agar hal yang dikhawatirkan seperti najis yang mungkin terjadi tidak menempel di karpet sajadah. (*)

Tags: MesjidSibolga

Berita Lainnya

Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA
HEADLINE

Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

27 Juli 2026
Aceh (Mati) Menganggur di Lumbung Minyak, Gas, Emas dan Batubara
HEADLINE

Aceh (Mati) Menganggur di Lumbung Minyak, Gas, Emas dan Batubara

23 Juli 2026
Momentum Hari Anak Nasional Untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Anak yang Berkeadilan
Opini

Momentum Hari Anak Nasional Untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Anak yang Berkeadilan

22 Juli 2026
Antre Solar, Antre Keadilan di Barat Selatan Aceh
Opini

Antre Solar, Antre Keadilan di Barat Selatan Aceh

3 Juni 2026
Ketika Diskon Mengalahkan Lailatul Qadar
Opini

Ketika Diskon Mengalahkan Lailatul Qadar

17 Maret 2026
Berani Jujur di Tengah Badai: Menag Nasaruddin dan Wajah Baru Pejabat Negara
Opini

Berani Jujur di Tengah Badai: Menag Nasaruddin dan Wajah Baru Pejabat Negara

26 Februari 2026
  • Trending
Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

3 Agustus 2026
Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

2 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026
Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

3 Agustus 2026

Berita Terkini

Kapolres Aceh Barat dan Kemenag Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kerukunan Umat Beragama

Kapolres Aceh Barat dan Kemenag Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kerukunan Umat Beragama

7 Agustus 2026
Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

7 Agustus 2026
Sekda Aceh: Dana Dari Kementan Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Bencana, Pemprov Kelola Rp9,7 Miliar

Sekda Aceh: Dana Dari Kementan Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Bencana, Pemprov Kelola Rp9,7 Miliar

7 Agustus 2026
Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

7 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini