Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejatisu Tetapkan Kepala Bank Sumut KCP Melati-Medan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kredit

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
12 Agustus 2025
Kejatisu Tetapkan Kepala Bank Sumut KCP Melati-Medan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kredit
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan, Sumatera Utara. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara tersebut.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka, yakni JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati-Medan, dan HA, seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai Sales Toyota Delta Mas sekaligus debitur pengajuan kredit.

BeritaTerkait

IMG-20260805-WA0004-120x86 Kejatisu Tetapkan Kepala Bank Sumut KCP Melati-Medan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kredit

‎Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan Hj. Nurliz di Deli Serdang

5 Agustus 2026
IMG-20260803-WA0013-120x86 Kejatisu Tetapkan Kepala Bank Sumut KCP Melati-Medan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kredit

Polisi Amankan Pria di Bireuen, Diduga Simpan Sabu 69,46 Gram

3 Agustus 2026
Screenshot_20260802_233003_WhatsApp-e1785741045232-120x86 Kejatisu Tetapkan Kepala Bank Sumut KCP Melati-Medan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kredit

Istri Anggota Polri di Batu Bara Sampaikan Surat Terbuka, Minta Perlindungan Hukum

2 Agustus 2026

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, menyampaikan kepada awak media bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersangka JCS, jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Husairi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (12/10/2025) siang, penyidik langsung menahan JCS berdasarkan perintah penahanan dari Kajati Sumut Nomor: Print-05/L.2/Fd.2/08/2025. Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Kronologi Dugaan Perkara

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi penilaian harga agunan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh HA. Keduanya diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera (KPR Sumut Sejahtera) tertanggal 12 Agustus 2011.

Perbuatan tersebut menjadi rangkaian tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati-Medan, yang dilakukan oleh JCS selaku kreditur bersama HA selaku debitur.

Satu tersangka lainnya, yakni HA, hingga kini belum ditahan. Husairi menjelaskan, berdasarkan informasi dari tim penyidik, HA telah dipanggil secara patut namun belum memenuhi panggilan Kejati Sumut. Hal ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses hukum selanjutnya.

 

Tags: Bank SumutKejatisuKepala KCP MelatiKorupsi

Berita Lainnya

‎Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan Hj. Nurliz di Deli Serdang
Hukrim

‎Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan Hj. Nurliz di Deli Serdang

5 Agustus 2026
Polisi Amankan Pria di Bireuen, Diduga Simpan Sabu 69,46 Gram
Hukrim

Polisi Amankan Pria di Bireuen, Diduga Simpan Sabu 69,46 Gram

3 Agustus 2026
Istri Anggota Polri di Batu Bara Sampaikan Surat Terbuka, Minta Perlindungan Hukum
Hukrim

Istri Anggota Polri di Batu Bara Sampaikan Surat Terbuka, Minta Perlindungan Hukum

2 Agustus 2026
Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Penggelapan Sepmor Yamaha NMAX
HEADLINE

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Penggelapan Sepmor Yamaha NMAX

1 Agustus 2026
Petugas BPBD bersama anggota Polri memeriksa lubang tambang ilegal di Kawasan Hutan Lindung Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7/2026). [Foto: Dok. Humas Polres Dairi]
HEADLINE

‎Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pegagan Hilir Dairi ‎

1 Agustus 2026
Polres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja  ‎
Hukrim

Polres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja ‎

31 Juli 2026
  • Trending
Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

3 Agustus 2026
Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

2 Agustus 2026
Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

30 Juli 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026

Berita Terkini

‎Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan Hj. Nurliz di Deli Serdang

‎Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan Hj. Nurliz di Deli Serdang

5 Agustus 2026
‎PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

‎PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

5 Agustus 2026
DLH Aceh Barat Turun Langsung ke Krueng Tujoh, Telusuri Dugaan Pencemaran yang Dikeluhkan Warga

DLH Aceh Barat Turun Langsung ke Krueng Tujoh, Telusuri Dugaan Pencemaran yang Dikeluhkan Warga

5 Agustus 2026
Kapolres Aceh Barat Hadiri Panen Jagung, Perkuat Komitmen Menuju Swasembada Pangan Nasional

Kapolres Aceh Barat Hadiri Panen Jagung, Perkuat Komitmen Menuju Swasembada Pangan Nasional

4 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini