Medan | Tubinnews.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan, Sumatera Utara. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara tersebut.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka, yakni JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati-Medan, dan HA, seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai Sales Toyota Delta Mas sekaligus debitur pengajuan kredit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, menyampaikan kepada awak media bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersangka JCS, jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Husairi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (12/10/2025) siang, penyidik langsung menahan JCS berdasarkan perintah penahanan dari Kajati Sumut Nomor: Print-05/L.2/Fd.2/08/2025. Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama.
Kronologi Dugaan Perkara
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi penilaian harga agunan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh HA. Keduanya diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera (KPR Sumut Sejahtera) tertanggal 12 Agustus 2011.
Perbuatan tersebut menjadi rangkaian tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati-Medan, yang dilakukan oleh JCS selaku kreditur bersama HA selaku debitur.
Satu tersangka lainnya, yakni HA, hingga kini belum ditahan. Husairi menjelaskan, berdasarkan informasi dari tim penyidik, HA telah dipanggil secara patut namun belum memenuhi panggilan Kejati Sumut. Hal ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses hukum selanjutnya.