Deli Serdang | TubinNews.com – Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, bersama Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RRF (23) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Hj. Nurliz. Penangkapan dilakukan kurang dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu mendapat apresiasi dari keluarga korban. Adik kandung almarhumah, Rusli (57), menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian usai konferensi pers di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026).
”Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.
Sebelumnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Hendria, terduga pelaku datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk membayar utang. Keduanya disebut saling mengenal.
Namun, setelah permintaan tersebut ditolak, diduga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
”Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria.
Polisi juga menduga terduga pelaku merusak serta mematikan kamera CCTV di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak. Selain itu, pelaku diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah kejadian tersebut terduga pelaku sempat menjalani aktivitas seperti biasa, bahkan tetap bekerja pada pagi harinya untuk menghindari kecurigaan.
Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya menangkap RRF di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri.
Atas dugaan perbuatannya, RRF dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Deli Serdang untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.







![Petugas BPBD bersama anggota Polri memeriksa lubang tambang ilegal di Kawasan Hutan Lindung Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7/2026). [Foto: Dok. Humas Polres Dairi]](https://tubinnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260801-WA0002-1-350x250.jpg)









