Sabtu, 2 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Redaksi by Redaksi
22 Januari 2024
Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Dua tersangka sindikat perdagangan harimau Sumatera ilegal, Polda Aceh, Senin (22/1/2024). [Foto: Rindi Saputra]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews – Polda Aceh berhasil mengungkap sindikat perdagangan harimau Sumatera yang ilegal dengan menangkap dua tersangka, di antaranya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Aceh Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Achmad Kartiko, pada konferensi pers di Polda Aceh, Senin (21/1/2024).

BeritaTerkait

Screenshot_20260501_193016_WhatsApp-120x86 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades

1 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-04-30-at-09.56.26-120x86 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
IMG-20260427-WA0091-120x86 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

27 April 2026

“Keduanya yaitu KDI berprofesi sebagai PNS di kantor Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur dan MHB, petani asal Peureulak, Aceh Timur,” kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, (19/1/2024), di wilayah Aceh Timur. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan terkait kasus penjualan organ dan kulit harimau.

Dari penyelidikan tersebut, lanjutnya, dua tersangka ditangkap karena terduga terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan konservasi sumber daya alam hayati, yakni berbisnis kulit harimau Sumatera yang merupakan spesies dilindungi.

Dalam konferensi pers itu, kapolda juga menyatakan pihak kepolisian mendapatkan laporan tentang penjualan kulit harimau oleh seorang PNS di Aceh Timur. Dengan cepat, tim penyidik melakukan operasi dan berhasil menangkap kedua tersangka.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kulit harimau oleh PNS di Aceh Timur ke Medan, kemudian menangkap tersangka dan kita dapatkan barang bukti,” ungkap Kapolda Aceh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolda, diketahui tersangka KDI berperan sebagai perantara antara pembeli dan penjual, sedangkan MHB membantu dalam transaksi tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk kulit, tulang, dan berbagai bagian tubuh harimau Sumatera.

Baca Juga :  Kobra Sumut Siap Menangkan Bobby Nasution Untuk Gubernur Sumatra Utara, Begini Kata Donal Pardamean Sitorus, S.H

WhatsApp-Image-2024-01-22-at-14.16.18_c5c35d49-630x380 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS
Barang bukti, organ Harimau Sumatera yang sudah di preteli, Senin (22/1/2024). [Rindi Saputra]
Selain itu, mobil Avanza, handphone, uang tunai, dan tas milik tersangka juga disita sebagai bukti. Kapolda Aceh menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

“pasal 21 ayat 2 huruf b jo pasal 20 ayat 2 UU RI No 05 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhpidana dengan ancam maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan dari hulu hingga hilir guna membongkar jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yang transaksinya dilakukan sampai ke luar negeri.

Tags: Aceh timurHarimau SumatraKonservasi Sumber Daya Alam HayatiPolda aceh

Berita Lainnya

Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades
Peristiwa

Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades

1 Mei 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah
Hukrim

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam
Hukrim

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

27 April 2026
Aksi Brutal Puluhan Geng Motor Bersajam di Tanjung Merawa, Polisi Kejar Pelaku
Peristiwa

Aksi Brutal Puluhan Geng Motor Bersajam di Tanjung Merawa, Polisi Kejar Pelaku

27 April 2026
Update! Kebakaran Hebat Gudang PT Agro di Medan Labuhan, Panyebab Misterius
Peristiwa

Update! Kebakaran Hebat Gudang PT Agro di Medan Labuhan, Panyebab Misterius

26 April 2026
Diduga Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Seorang Warga Medan Dilaporkan  Kepolisi
Hukrim

Diduga Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Seorang Warga Medan Dilaporkan Kepolisi

26 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades

Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades

1 Mei 2026
Gubernur Aceh Pimpin Apel Pagi Pasca Idul Fitri, Ajak Pegawai Disiplin Kerja

Realisasi APBA 2026 Lampaui Target, Capai Rp2,7 Triliun

1 Mei 2026
Video Viral Adu Argumen soal Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Girsang Beri Penjelasan

Video Viral Adu Argumen soal Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Girsang Beri Penjelasan

1 Mei 2026
IPPSM Menuju Puncak Milad ke-70 Tahun dan Regenerasi Kepemimpinan

IPPSM Menuju Puncak Milad ke-70 Tahun dan Regenerasi Kepemimpinan

30 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini