Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Redaksi by Redaksi
22 Januari 2024
Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Dua tersangka sindikat perdagangan harimau Sumatera ilegal, Polda Aceh, Senin (22/1/2024). [Foto: Rindi Saputra]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews – Polda Aceh berhasil mengungkap sindikat perdagangan harimau Sumatera yang ilegal dengan menangkap dua tersangka, di antaranya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Aceh Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Achmad Kartiko, pada konferensi pers di Polda Aceh, Senin (21/1/2024).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-23-at-15.20.14-120x86 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
IMG-20260720-WA0058-120x86 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 Juli 2026
DSC00026-120x86 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026

“Keduanya yaitu KDI berprofesi sebagai PNS di kantor Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur dan MHB, petani asal Peureulak, Aceh Timur,” kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, (19/1/2024), di wilayah Aceh Timur. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan terkait kasus penjualan organ dan kulit harimau.

Dari penyelidikan tersebut, lanjutnya, dua tersangka ditangkap karena terduga terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan konservasi sumber daya alam hayati, yakni berbisnis kulit harimau Sumatera yang merupakan spesies dilindungi.

Dalam konferensi pers itu, kapolda juga menyatakan pihak kepolisian mendapatkan laporan tentang penjualan kulit harimau oleh seorang PNS di Aceh Timur. Dengan cepat, tim penyidik melakukan operasi dan berhasil menangkap kedua tersangka.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kulit harimau oleh PNS di Aceh Timur ke Medan, kemudian menangkap tersangka dan kita dapatkan barang bukti,” ungkap Kapolda Aceh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolda, diketahui tersangka KDI berperan sebagai perantara antara pembeli dan penjual, sedangkan MHB membantu dalam transaksi tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk kulit, tulang, dan berbagai bagian tubuh harimau Sumatera.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

WhatsApp-Image-2024-01-22-at-14.16.18_c5c35d49-630x380 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS
Barang bukti, organ Harimau Sumatera yang sudah di preteli, Senin (22/1/2024). [Rindi Saputra]
Selain itu, mobil Avanza, handphone, uang tunai, dan tas milik tersangka juga disita sebagai bukti. Kapolda Aceh menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

“pasal 21 ayat 2 huruf b jo pasal 20 ayat 2 UU RI No 05 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhpidana dengan ancam maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan dari hulu hingga hilir guna membongkar jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yang transaksinya dilakukan sampai ke luar negeri.

Tags: Aceh timurHarimau SumatraKonservasi Sumber Daya Alam HayatiPolda aceh

Berita Lainnya

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat
HEADLINE

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Peristiwa

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan
Hukrim

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues
HEADLINE

Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues

19 Juli 2026
Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

16 Juli 2026
Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Diusut Tuntas
Hukrim

Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Diusut Tuntas

14 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini